Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.C/2022/PN Bnj | ARTHUR NUGRAHA | MHD YACUB Als UCOK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.C/2022/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | K/122/XII/2022/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | IV. PEMBAHASAN 1. Analisa Kasus Berdasarkan keterangan korban an. RUDANGTA BR SURBAKTI telah terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh tersangka an. MHD YACUB Als UCOK yang terjadi pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 12.30 Wib di Jl. Gunung Singgalang Lk. V Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Tersangka an. MHD YACUB Als UCOK melakukan penganiayaan terhadap RUDANGTA BR SURBAKTI yaitu dengan cara menampar pipi sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan nya sebanyak 1 (satu) kali.--------------------------------------------------------------------------------------------- a. Berdasarkan Keterangan dari saksi-saksi bahwasanya benar MHD YACUB Als UCOK telah melakukan Penganiayaan terhadap korban an. RUDANGTA BR SURBAKTI , Tersangka an. MHD YACUB Als UCOK melakukan penganiayaan terhadap RUDANGTA BR SURBAKTI yaitu dengan cara menampar pipi sebelah kanan pelapor (korban) dengan menggunakan tangan sebelah kanan nya sebanyak 1 (satu) kali.----------------- b. Tersangka atas nama MHD YACUB Als UCOK tidak mengakui perbuatan nya tetapi Tersangka MHD YACUK Als UCOK mengakui jika ianya ada menangkis tangan kanan korban RUDANGTA BR SURBAKTI saat korban RUDANGTA BR SURBAKTI menarik masker yang di pakai oleh Tersangka MHD YACUB Als UCOK dan Tersangka MHD YACUB Als UCOK mengakui jika ianya menangkis tangan korban RUDANGTA BR SURBAKTI sebanyak 1 (satu) kali.---------------------------------------------
2. Analisa Yuridis Berdasarkan Analisa Kasus dan keterangan saksi – saksi An. SRI DAHLIA Als LIA BR TARIGAN, ELI ERMAWATI SITEPU, HEVI SITEPU, DANIATI BR TARIGAN, DEJON. S dan ADE RINALDY bahwa perbuatan TERSANGKA MHD YACUB Als UCOK telah dapat memenuhi rumusan unsur-unsur pada Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana : ------------------------- “PENGANIAYAAN DIHUKUM DENGAN HUKUMAN PENJARA SELAMA- LAMANYA DUA TAHUN DELAPAN BULAN ATAU DENDA SEBANYAK- BANYAKNYA Rp 4.500,-“.---------------------------------------------------------------------------- Unsur-unsur Pasal : ---------------------------------------------------------------------------------- a. Barang siapa Hubungan unsur pasal dengan perbuatan :--------------------------------------------------- a. Unsur ini terpenuhi dimana pelaku yang telah melakukan penganiayaan tersebut adalah MHD YACUB Als UCOK.--------------------------------------------------------------------- b. Unsur dengan sengaja, artinya tahu dan dikehendaki, dalam perkara ini terpenuhi yang mana pelaku MHD YACUB Als UCOK tahu dan mengehendaki melakukan kekerasan terhadap korban atas nama RUDANGTA BR SURBAKTI dengan cara menampar pipi sebelah kanan korban.---------------------------------------------------------------------- c. Unsur menyebabkan perasaan tidak enak / penderitaan atau rasa sakit / luka atau kesehatan orang lain terpenuhi dalam kasus ini dimana akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku MHD YACUB Als UCOK terhadap korban atas nama RUDANGTA BR SURBAKTI dan ditambah keterangan dari saksi-saksi An. SRI DAHLIA Als LIA BR TARIGAN, ELI ERMAWATI SITEPU, HEVI SITEPU, DANIATI BR TARIGAN, DEJON. S dan ADE RINALDY, tetapi dalam pemeriksaan terhadap korban tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan dan luka tersebut tidak menimbulkan Penyakit atau halangan dalam menjalankan Kegiatan Sehari-hari. ----------------------------------------------------------- V. KESIMPULAN : 1). Dari uraian pembahasan (Pembahasan Analisa kasus dan pembahasan secara yuridis) dan adanya keterangan saksi-saksi An. SRI DAHLIA Als LIA BR TARIGAN, ELI ERMAWATI SITEPU, HEVI SITEPU, DANIATI BR TARIGAN, DEJON. S dan ADE RINALDY maupun Tersangka, maka terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa Tersangka atas nama MHD YACUB Als UCOK telah melakukan penganiayaan terhadap korban an. RUDANGTA BR SURBAKTI.--------------------- 2). Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. DJOELHAM Nomor : 353 - 11317, tanggal 07 September 2022 dengan kesimpulan : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.---------------------------------------------------------------
3). Berdasarkan fakta tersebut Penyidik / Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa Tersangka an. MHD YACUB Als UCOK patut diduga keras melakukan perbuatan Tindak Pidana penganiayaan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |