INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
11/Pdt.P/2025/PN Bnj | MARTUAHMAN MANIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.P/2025/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Seluruh Permohonan Pemohon
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah/mengganti nama Ibu Pemohon yang semula ELIDA BR SINAGA menjadi ELIDA BR SITOPU;
3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk merubah/mengganti nama Ibu Pemohon yang semula ELIDA BR SINAGA sebagaimana pada Kartu Keluarga Nomor : 1275010406080145 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Januari 2025 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai menjadi ELIDA BR SITOPU;
4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepanitraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1(satu) set salinan dari Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk segera mencatatkan penambahan nama belakang kepada kedua Ibu Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
5. Membebankan biaya-biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain mohon Putusan Yang Seadil adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |