Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PN Bnj RANTE MALEM BR SEMBIRING Tama Ulina Br Sitepu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RANTE MALEM BR SEMBIRING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK SHRANTE MALEM BR SEMBIRING
Tergugat
NoNama
1Tama Ulina Br Sitepu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan segala kerendahan hati dimohonkan agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Binjai berkenan untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk hadir pada suatu hari persidangan yang telah ditentukan untuk itu, dan memeriksa, mengadili serta mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

PRIMER :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Penyerahan/Perpindahan Hak tanggal 5 Augustus 1978 dari ROSIANA (ahli waris Syarif) kepada MASANA SEMBIRING dengan dasar Surat Hak Milik atas nama Syarif  No. SK-11 DA/HM/B/1974 tanggal 5 januari 1974  yang ditandatangani oleh ABD. HALIM Kepala Sub Direktorat Agraria Kodya Binjai dengan luas 2216 M?2;, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum

3. Menghukum Tergugat mengembalikan Surat Penyerahan/Perpindahan Hak tanggal 5 Augustus 1978 dari ROSIANA (ahli waris Syarif) kepada MASANA SEMBIRING dengan dasar Surat Hak Milik atas nama Syarif  No. SK-11 DA/HM/B/1974 tanggal 5 januari 1974  yang ditandatangani oleh ABD. HALIM Kepala Sub Direktorat Agraria Kodya Binjai dengan luas 2216 M?2; kepada Penggugat;

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);

5. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat, kerugian materil Rp. 554.000.000,- (lima ratus lima puluh empat juta rupiah) + kerugian immateril Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) = Rp. 1.054.000.000,- (satu milyar lima puluh empat juta rupiah) secara terang dan tunai kepada Penggugat;

6. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah a quo dalam perkara ini;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;

8. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan sebidang tanah terletak di KP Pahlawan Kotamadya Binjai dengan alas hak Surat Penyerahan/Perpindahan Hak tanggal 5 Augustus 1978 dari ROSIANA (ahli waris Syarif) kepada MASANA SEMBIRING dengan dasar Surat Hak Milik atas nama Syarif  No. SK-11 DA/HM/B/1974 tanggal 5 januari 1974  yang ditandatangani oleh ABD. HALIM Kepala Sub Direktorat Agraria Kodya Binjai dengan luas 2216 M?2;, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan           : Jalan Bakti                             = 15,5 M
  • Sebelah Timur berbatas dengan           : Marto                                    = 143  M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan         : Selamat                                 = 15,5 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan            : Ponidi                                    = 143  M

Sekarang tanah tersebut letaknya dikenal sebagai Jalan Cempaka Lingkungan VII, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, dalam keadaan baik;

9. Menghukum Tergugat  membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat  lalai dalam menjalankan putusan ini;

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding, atau kasasi;

11. Menghukum Tergugat  dan Tergugat  membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak