Dakwaan |
KESATU:
Bahwa ia terdakwa DEDI SYAHPUTRA Als TARSO pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2024 bertempat di Jl.Dr Wahidin Lk III Kelurahan Sumber Mulyorejo Kec.Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib Unit I Sat Narkoba Polres Binjai saksi DAUD H SIDABUTAR bersama saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi merupakan anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Binjai) mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama DEDI SYAHPUTRA Als TARSO yang menjual sabu di Jl. Dr Wahidin Lk III Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 18.30 Wib kemudain kedua saksi berangkat menuju lokasi sesuai informasi tersebut, sekira pukul 19.15 Wib kedua saksi tiba dilokasi tersebut dan melihat DEDI SYAHPUTRA Als TARSO, kemudian kedua saksi mendatangi DEDI SYAHPUTRA Als TARSO dan memesan sabu seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sambil menyerahkan uang senilai Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada DEDI SYAHPUTRA Als TARSO, namun DEDI SYAHPUTRA Als TARSO pergi berjalan kaki meninggalkan kedua saksi, kemudian pada pukul 19.30 Wib sekitar 5(lima) meter DEDI SYAHPUTRA Als TARSO berjalan kaki, kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap DEDI SYAHPUTRA Als TARSO dan saksi JEMI JULIANTO menanyakan DEDI SYAHPUTRA Als TARSO dimana sabunya, kemudian DEDI SYAHPUTRA Als TARSO mengatakan “sabu apa bang ?, enggak ada sabu “, kemudian kedua saksi menyuruh DEDI SYAHPUTRA Als TARSO mengeluarkan isi dalam saku celananya, namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika, kemudian kedua saksi membawa DEDI SYAHPUTRA Als TARSO ke rumahnya yang beralamat di Jl. Dr Wahidin Lk III Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, setelah sampai di rumah DEDI SYAHPUTRA Als TARSO, kedua saksi melakukan penggeledahan dan dari bawah rak TV ditemukan 2(dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip transparan, 1(satu) buah pipet skop, 24(dua puluh empat) buah plastic klip kosong yang dibalut 1(satu) buah kaos kaki warna hitam, kemudian ditanyakan kepada DEDI SYAHPUTRA Als TARSO siapa pemilik 2(dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip transparan, 1(satu) buah pipet skop, 24(dua puluh empat) buah plastic klip kosong yang dibalut 1(satu) buah kaos kaki warna hitam tersebut dan DEDI SYAHPUTRA Als TARSO mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan yang menyimpan barang bukti tersebut dibawah rak TV adalah DEDI SYAHPUTRA Als TARSO sendiri, Selanjutnya DEDI SYAHPUTRA Als TARSO beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diruang Sat Narkoba Polres Binjai.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :153/10037/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat Narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 2(dua) paket diduga Narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip transparan dengan rincian 1(satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 7,10 gram dan berat netto 6,46 gram dan 1(satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,86 gram dan berat netto 4,22 gram yang diduga Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut Shabu yang diduga milik terdakwa DEDI SYAHPUTRA Als TARSO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut No. Lab: 6034/NNF/2024 pada tanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd telah melakukan pemeriksaan terhadap 2(dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10,68 (sepuluh koma enam delapan) gram di duga mengandung Narkotika milik terdakwa DEDI SYAHPUTRA Als TARSO dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa ia terdakwa DEDI SYAHPUTRA Als TARSO menjual Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Shabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa DEDI SYAHPUTRA Als TARSO tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan barang bukti yang disita dari terdakwa DEDI SYAHPUTRA Als TARSO bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa DEDI SYAHPUTRA Als TARSO pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2024 bertempat di Jl.Dr Wahidin Lk III Kelurahan Sumber Mulyorejo Kec.Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib Unit I Sat Narkoba Polres Binjai saksi DAUD H SIDABUTAR bersama saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi merupakan anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Binjai) mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama DEDI SYAHPUTRA Als TARSO yang menjual sabu di Jl. Dr Wahidin Lk III Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 18.30 Wib kemudain kedua saksi berangkat menuju lokasi sesuai informasi tersebut, sekira pukul 19.15 Wib kedua saksi tiba dilokasi tersebut dan melihat DEDI SYAHPUTRA Als TARSO, kemudian kedua saksi mendatangi DEDI SYAHPUTRA Als TARSO dan memesan sabu seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sambil menyerahkan uang senilai Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada DEDI SYAHPUTRA Als TARSO, namun DEDI SYAHPUTRA Als TARSO pergi berjalan kaki meninggalkan kedua saksi, kemudian pada pukul 19.30 Wib sekitar 5(lima) meter DEDI SYAHPUTRA Als TARSO berjalan kaki, kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap DEDI SYAHPUTRA Als TARSO dan saksi JEMI JULIANTO menanyakan DEDI SYAHPUTRA Als TARSO dimana sabunya, kemudian DEDI SYAHPUTRA Als TARSO mengatakan “sabu apa bang ?, enggak ada sabu “, kemudian kedua saksi menyuruh DEDI SYAHPUTRA Als TARSO mengeluarkan isi dalam saku celananya, namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika, kemudian kedua saksi membawa DEDI SYAHPUTRA Als TARSO ke rumahnya yang beralamat di Jl. Dr Wahidin Lk III Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, setelah sampai di rumah DEDI SYAHPUTRA Als TARSO, kedua saksi melakukan penggeledahan dan dari bawah rak TV ditemukan 2(dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip transparan, 1(satu) buah pipet skop, 24(dua puluh empat) buah plastic klip kosong yang dibalut 1(satu) buah kaos kaki warna hitam, kemudian ditanyakan kepada DEDI SYAHPUTRA Als TARSO siapa pemilik 2(dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip transparan, 1(satu) buah pipet skop, 24(dua puluh empat) buah plastic klip kosong yang dibalut 1(satu) buah kaos kaki warna hitam tersebut dan DEDI SYAHPUTRA Als TARSO mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan yang menyimpan barang bukti tersebut dibawah rak TV adalah DEDI SYAHPUTRA Als TARSO sendiri, Selanjutnya DEDI SYAHPUTRA Als TARSO beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diruang Sat Narkoba Polres Binjai.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :153/10037/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat Narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 2(dua) paket diduga Narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip transparan dengan rincian 1(satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 7,10 gram dan berat netto 6,46 gram dan 1(satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,86 gram dan berat netto 4,22 gram yang diduga Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut Shabu yang diduga milik terdakwa DEDI SYAHPUTRA Als TARSO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut No. Lab: 6034/NNF/2024 pada tanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd telah melakukan pemeriksaan terhadap 2(dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10,68 (sepuluh koma enam delapan) gram di duga mengandung Narkotika milik terdakwa DEDI SYAHPUTRA Als TARSO dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa ia terdakwa DEDI SYAHPUTRA Als TARSO memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu dan ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa DEDI SYAHPUTRA Als TARSO tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan barang bukti yang disita dari terdakwa DEDI SYAHPUTRA Als TARSO bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------- |