Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Bnj DINDA CITRA GAKUSHA GINTING, S.H KHAIRIJUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 45/L.2.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DINDA CITRA GAKUSHA GINTING, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRIJUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----Bahwa Terdakwa KHAIRIJUN pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Cinta Dapat Dusun Mawar Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat yang karena saksi-saksi sebagian besar berkediaman di Binjai dan sesuai Pasal 165 Ayat (2) KUHAP selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Binjai melakukan Perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dengan cara  sebagai berikut: ------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 21.00 wib saksi Bram Sadewa Sitepu dan saksi Ari Budi Ahadi serta team mendapat informasi bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana narkotika Cinta Dapat Dusun Mawar Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat lalu saksi-saksi menuju lokasi dimaksud. Sesampainya dilokasi dimaksud saksi-saksi melihat seseorang dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang duduk diatas sepeda motor selanjutnya saksi-saksi mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa : 5 (lima) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.87 gram atau berat netto 1.25 gram, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet sekop, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor draco tanpa nomor polisi.
  • Bahwa shabu tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Robi pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 09.00 wib di Simpang Selesai Kab. Langkat seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membagi paket tersebut menjadi 5 (lima) paket dan menyimpan 1 (satu) paket shabu di bawa jok sepeda motornya dan 4 (empat) paket shabu di dalam topi yang dipakai terdakwa, selanjutnya terdakwa  pergi ke lokasi dimana terdakwa biasa menjualkan shabunya yaitu Cinta Dapat Dusun Mawar Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat. 
  • Bahwa saat terdakwa hendak menjualkan shabu miliknya datang saksi-saksi Polres Binjai yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa .
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti Narkotika Nomor:0191/10034/XI/2025 Senin tanggal 17 November 2025 oleh PT. Pegadaian Cabang Binjai yang ditanda tangani oleh Tresnaria Samosir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 8180/NNF/2025, tanggal                        24 November 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  HENDRI D. GINTING, S.Si,M. Si dan HUSNAH SARI M. TANJUNG S.Pd  serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M. Farm, bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,25 (satu koma dua lima) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama KHAIRIJUN dan berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------

ATAU

 KEDUA :

Bahwa Terdakwa KHAIRIJUN pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Cinta Dapat Dusun Mawar Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat yang karena saksi-saksi sebagian besar berkediaman di Binjai dan sesuai Pasal 165 Ayat (2) KUHAP selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Binjai melakukan Perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman dengan cara  sebagai berikut: ------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 21.00 wib saksi Bram Sadewa Sitepu dan saksi Ari Budi Ahadi serta team mendapat informasi bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana narkotika Cinta Dapat Dusun Mawar Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat lalu saksi-saksi menuju lokasi dimaksud. Sesampainya dilokasi dimaksud saksi-saksi melihat seseorang dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang duduk diatas sepeda motor selanjutnya saksi-saksi mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa : 5 (lima) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.87 gram atau berat netto 1.25 gram, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet sekop, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor draco tanpa nomor polisi.
  • Bahwa shabu tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Robi pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 09.00 wib di Simpang Selesai Kab. Langkat seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membagi paket tersebut menjadi 5 (lima) paket dan menyimpan 1 (satu) paket shabu di bawa jok sepeda motornya dan 4 (empat) paket shabu di dalam topi yang dipakai terdakwa, selanjutnya terdakwa  pergi ke lokasi dimana terdakwa biasa menjualkan shabunya yaitu Cinta Dapat Dusun Mawar Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat. 
  • Bahwa saat terdakwa hendak menjualkan shabu miliknya datang saksi-saksi Polres Binjai yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa .
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti Narkotika Nomor:0191/10034/XI/2025 Senin tanggal 17 November 2025 oleh PT. Pegadaian Cabang Binjai yang ditanda tangani oleh Tresnaria Samosir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 8180/NNF/2025, tanggal                        24 November 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  HENDRI D. GINTING, S.Si,M. Si dan HUSNAH SARI M. TANJUNG S.Pd  serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M. Farm, bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,25 (satu koma dua lima) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama KHAIRIJUN dan berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------

Pihak Dipublikasikan Ya