Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2026/PN Bnj DINDA CITRA GAKUSHA GINTING, S.H VIKI PERNANDO ARDIAN SYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 53/L.2.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DINDA CITRA GAKUSHA GINTING, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIKI PERNANDO ARDIAN SYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----Bahwa Terdakwa VIKI PERNANDO ARDIAN SYAH pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jl. Sungai Musi Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau  pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dengan cara  sebagai berikut: ------------

  • Bahwa awalnya tim satresnarkoba polres binjai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang dapat menyediakan narkotika jenis pil ekstasi, bahwa selanjutnya saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo SH pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025, sekira pukul 17.00 wib, saksi Ogi Bimo menghubungi tersangka dan melakukan pembelian terselubung dengan cara memesan Pil Ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir, selanjutnya tersangka  meminta uang pembayaran Pil Ekstasi tersebut dibayar terlebih dahulu, kemudian saksi Ogi Bimo dan tersangka sepakat bertemu di Jl. Sungai Musi Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai, kemudian sekitar pukul 20.30 Wib, tersangka kembali menghubungi Ogi Bimo dan mengatakan bahwa ia sudah berada Jl. Sungai Musi Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai, selanjutnya saksi Ogi Bimo dan saksi Devida Chandra menuju ke lokasi tersebut, dan sebelum sampai di lokasi, saksi Ogi Bimo dan saksi Devida Chandra berpisah dengan jarak yang tidak terlalu jauh, kemudian saksi Ogi Bimo pergi menemui tersangka dan menyerahkan Uang pembelian 8 (delapan) butir Pil Ekstasi kepada tersangka.
  • Bahwa selanjutnya tersangka pergi meninggalkan saksi Ogi Bimo dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio Warna Putih Biru BK4792 WS, kemudian sekitar pukul 22.30 Wib, tersangka kembali menemui saksi Ogi Bimo di Jl. Sungai Musi Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai, untuk menyerahkan 8 (delapan) butir ekstasi dan selanjutnya saksi Ogi Bimo langsung memberikan kode kepada saksi Devida Chandra dengan cara panggilan miss call, bersamaan dengan itu, saksi Devida Chandra langsung mendekat ke posisi saksi Ogi Bimo, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
  • Selanjutnya dari tersangka saksi-saksi menemukan 4 (empat) butir Pil ekstasi warna Kuning, 4 (empat) butir Pil Ekstasi warna coklat, kemudian saksi-saksi menginterogasi tersangka, dan ia mengaku bernama VIKI PERNANDO ARDIAN SYAH, dan ia mengakui bahwa benar 4 (empat) butir Pil ekstasi warna Kuning, 4 (empat) butir Pil Ekstasi warna coklat tersebut adalah benar miliknya yang diperolehnya dengan cara membeli dari laki-laki yang tidak di kenalnya di daerah Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan, kemudian dari dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan tersangka, saksi-saksi menemukan uang tunai Rp.160.000; (seratus enam puluh ribu rupiah), dan tersangka mengakui bahwa uang tersebut adalah uang keuntungan dari melakukan transaksi narkotika pil ekstasi tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti Narkotika Nomor: 207/10034/XII/2025, Jumat tanggal 12 Desember 2025 oleh PT. Pegadaian Cabang Binjai yang ditanda tangani oleh Tresnaria Samosir menerangkan barang bukti berupa : 4 (empat) butir pil ekstasi warna kuning berat netto 1,52 (satu koma lima dua) gram  dan 4 (empat) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat netto 1,45 (satu koma empat lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab : 8638/NNF/2025 tanggal 18 desember 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  HENDRI D. GINTING, S.Si,M. Si dan R. Fani Miranda,S.T M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M. Farm, bahwa barang bukti berupa 4 (EMPAT) TABLET berwarna kuning dengan berat netto 1,52 (satu koma lima dua) gram, 4 (empat) tablet berwarna coklat dengan berat netto 1,45 (satu koma empat lima) gram milik tersangka atas nama VIKI PERNANDO ARDIAN SYAH adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------

ATAU

 KEDUA :

Bahwa Terdakwa VIKI PERNANDO ARDIAN SYAH pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jl. Sungai Musi Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau  pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman dengan cara  sebagai berikut: ------

  • Bahwa awalnya tim satresnarkoba polres binjai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang dapat menyediakan narkotika jenis pil ekstasi, bahwa selanjutnya saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo SH pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025, sekira pukul 17.00 wib, saksi Ogi Bimo menghubungi tersangka dan melakukan pembelian terselubung dengan cara memesan Pil Ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir, selanjutnya tersangka  meminta uang pembayaran Pil Ekstasi tersebut dibayar terlebih dahulu, kemudian saksi Ogi Bimo dan tersangka sepakat bertemu di Jl. Sungai Musi Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai, kemudian sekitar pukul 20.30 Wib, tersangka kembali menghubungi Ogi Bimo dan mengatakan bahwa ia sudah berada Jl. Sungai Musi Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai, selanjutnya saksi Ogi Bimo dan saksi Devida Chandra menuju ke lokasi tersebut, dan sebelum sampai di lokasi, saksi Ogi Bimo dan saksi Devida Chandra berpisah dengan jarak yang tidak terlalu jauh, kemudian saksi Ogi Bimo pergi menemui tersangka dan menyerahkan Uang pembelian 8 (delapan) butir Pil Ekstasi kepada tersangka.
  • Bahwa selanjutnya tersangka pergi meninggalkan saksi Ogi Bimo dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio Warna Putih Biru BK4792 WS, kemudian sekitar pukul 22.30 Wib, tersangka kembali menemui saksi Ogi Bimo di Jl. Sungai Musi Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai, untuk menyerahkan 8 (delapan) butir ekstasi dan selanjutnya saksi Ogi Bimo langsung memberikan kode kepada saksi Devida Chandra dengan cara panggilan miss call, bersamaan dengan itu, saksi Devida Chandra langsung mendekat ke posisi saksi Ogi Bimo, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
  • Selanjutnya dari tersangka saksi-saksi menemukan 4 (empat) butir Pil ekstasi warna Kuning, 4 (empat) butir Pil Ekstasi warna coklat, kemudian saksi-saksi menginterogasi tersangka, dan ia mengaku bernama VIKI PERNANDO ARDIAN SYAH, dan ia mengakui bahwa benar 4 (empat) butir Pil ekstasi warna Kuning, 4 (empat) butir Pil Ekstasi warna coklat tersebut adalah benar miliknya yang diperolehnya dengan cara membeli dari laki-laki yang tidak di kenalnya di daerah Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan, kemudian dari dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan tersangka, saksi-saksi menemukan uang tunai Rp.160.000; (seratus enam puluh ribu rupiah), dan tersangka mengakui bahwa uang tersebut adalah uang keuntungan dari melakukan transaksi narkotika pil ekstasi tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti Narkotika Nomor: 207/10034/XII/2025, Jumat tanggal 12 Desember 2025 oleh PT. Pegadaian Cabang Binjai yang ditanda tangani oleh Tresnaria Samosir menerangkan barang bukti berupa : 4 (empat) butir pil ekstasi warna kuning berat netto 1,52 (satu koma lima dua) gram  dan 4 (empat) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat netto 1,45 (satu koma empat lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab : 8638/NNF/2025 tanggal 18 desember 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  HENDRI D. GINTING, S.Si,M. Si dan R. Fani Miranda,S.T M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M. Farm, bahwa barang bukti berupa 4 (EMPAT) TABLET berwarna kuning dengan berat netto 1,52 (satu koma lima dua) gram, 4 (empat) tablet berwarna coklat dengan berat netto 1,45 (satu koma empat lima) gram milik tersangka atas nama VIKI PERNANDO ARDIAN SYAH adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------

Pihak Dipublikasikan Ya