Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PN Bnj Juliana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Juliana
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BOBY DANIEL SIMATUPANG, SH., MHJuliana
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Hakim yang menangani permohonan ini untuk memanggil Kuasa Hukum Pemohon dipersidangan, setelah memeriksa bukti-bukti yang Pemohon ajukan berkenan pula memberikan penetapan yang amar bunyinya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan sah menurut hukum perkawinan antara JULIANA dan SUSANTO yang dilangsungkan menurut agama Buddha  pada tanggal  08 Nopember 1984 di Vihara Go Ya Kong Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai sesuai Surat Keterangan  Perkawinan No.205/2020 tertanggal 25 Juli 2020;
  3. Memberi izin kepada Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai untuk mencatatkan  perkawinan antara JULIANA dan SUSANTO yang dilangsungkan menurut agama Buddha  pada tanggal  08 Nopember 1984 di Vihara Go Ya Kong Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai sesuai Surat Keterangan  Perkawinan No.205/2020 tertanggal 25 Juli 2020, kedalam Register yang diperuntukkan/dikhususkan untuk itu;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan ini kepada Kantor Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai;
  5. Membebankan segala biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak