Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Bnj Mardhi Wardana Defryana Dumpaku Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Bnj
Tanggal Surat Jumat, 30 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mardhi Wardana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Defryana Dumpaku
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.559.000,00
Petitum

Tuntutan atau Petitum :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah meminjam uang Tergugat secara terus menerus dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 95.559.000,-(Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua hutangnya sejumlah Rp. 95.559.000,-(Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga pinjaman sebesar 2% dari Jumlah seluruh pinjaman setiap bulan selama mencicil, terhitung mulai bulan Januari 2020 sampai dengan dibayarnya hutang tersebut;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat dan Orangtua Tergugat untuk membuat surat perjanjian hutang piutang sebagai bentuk pengakuan mereka memiliki hutang kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini:
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijadikan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.

Atau Subsider

            Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.                                                                       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak