| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RAHMAT SETIAWAN ALIAS MOCIN pada hari Minggu tanggal 03 bulan Agustus Tahun 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Silvani yang berada di Jln. Perintis Kemerdekaan Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa RAHMAT SETIAWAN ALIAS MOCIN menerima panggilan telepon dari saksi korban UMAIROH NASUTION yang meminta terdakwa datang ke rumah saksi korban karena anak saksi korban sedang sakit dan harus dibawa ke Rumah Sakit Silvani, terdakwa kemudian datang ke rumah saksi korban dan bersama- sama membawa anak saksi korban untuk dirawat inap di ruangan Nomor 515 Lantai V Rumah Sakit Silvani, lalu sekitar jam 06.00 WIB ketika saksi korban sedang tidur, terdakwa secara diam-diam mengambil 1 (satu) lembar ATM yang berada di dalam dompet milik saksi korban, dan menyimpannya di dalam domper terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa pulang menuju rumahnya lalu terdakwa mengecek saldo dari 1 (satu) lembar ATM tersebut milik saksi korban yang berjumlah Rp85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menyuruh temannya yang bernama DIMAS untuk melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik saksi korban tersebut melalui Agen Brilink sebanyak Rp43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah) ke rekening a.n SUGIARTI yang merupakan rekening yang digunakan judi online, setelah itu DIMAS kembali ke rumah terdakwa dan menyerahkan kembali kartu ATM milik saksi korban kepada terdakwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa menarik uang sebanyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari rekening a.n SUGIARTI tersebut dengan cara login ke website WWW.INDOINVES.COM lalu dipindahkan ke rekening terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa mendatangi Agen Brilink di KM.13 lalu terdakwa mentransfer uang ke rekening a.n SUGIARTI sebanyak Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah), selanjutnya terdakwa melakukan penarikan uang sebanyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari 1 (satu) lembar ATM milik saksi korban di Brilink Pasar Besar, setelah itu terdakwa kembali kerumahnya, kemudian sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa ditelfon oleh saksi korban, lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa bahwa kartu ATM nya hilang dan uangnya sudah habis, lalu terdakwa mengatakan “ya sudah coba ke Bank BCA”, selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi korban di Bank BCA tersebut, setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban, terdakwa langsung pergi ke Aceh dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha NMAX BK 2144 AZS milik terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB sewaktu terdakwa berada di Aceh, terdakwa melakukan penarikan uang sebesar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk kebutuhan terdakwa selama berada di Aceh, kemudian pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa melakukan penarikan uang sebesar Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah) untuk membeli 1 (satu) unit Iphone 13 sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa pergi ke toko baju untuk membeli baju dan celana dengan total harga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa pulang dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha NMAX BK 2144 AZS milik terdakwa menuju ke Binjai.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban untuk mengambil 1 (satu) lembar ATM milik saksi korban UMAIROH NASUTION dan mengambil uang yang ada di dalam ATM tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa RAHMAT SETIAWAN ALIAS MOCIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------- |