Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
326/Pid.B/2024/PN Bnj | LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn | HENRY GIOVANI ZEFANYA SINAMBELA ALS HENDRIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 326/Pid.B/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4223/L.2.11/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa HENRY GIOVANI ZEFANYA SINAMBELA ALS HENDRIK pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Medan Denai, Kota Medan, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena ingin mendapat keuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan menyewakan, suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 Sekira Pukul 03.00 wib saksi korban MHD IRVAN keluar rumah dengan mengendarai Sp. Motor Yamaha Aerox warna biru BK 3227 AGZ milik saksi korban MUHAMMAD IRVAN ILHAM hendak membeli rokok, setelah selesai membeli rokok saksi korban berkendara melewati Jalan Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur, kemudian saksi korban di pepet 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 2 (dua) Sepeda Motor yaitu saksi SUTANTO SIMANULANG (berkas terpisah) bersama dengan LUCIUS SIMBOLON Als CECEP (berkas terpisah), saksi DIO SYAHPUTRA (berkas terpisah) dan saksi AMOS NIKOLAS SITORUS (berkas terpisah) dan langsung menghentikan saksi korban dan mencabut kunci sepeda motor saksi korban sehingga sepeda motor saksi korban mati lalu saksi AMOS NIKOLAS SITORUS langsung membacokan sebilah klewang kearah kepala saksi korban sebanyak 1 kali, lalu saksi korban turun dari sepeda motor dan langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor tersebut kemudian saksi AMOS NIKOLAS SITORUS menghidupkan sepeda motor Yamaha Aerox milik saksi korban dan membawa sepeda motor tersebut pergi, selanjutnya saksi korban langsung datang ke Polsek Binjai Timur untuk melaporkan kejadian.----------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah saksi MAULANA MHD MIRZA HASIBUAN dan saksi FERDI ADITYA SAHLI SIAGIAN (kedua saksi adalah saksi anggota Polisi Polsek Binjai Timur) mendapat informasi telah terjadi pencurian dengan kekerasan pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 wib di Jl. Sukarno Hatta Km.19 Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai, barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru BK 3227 AGZ milik korban MUHAMMAD IRVAN ILHAM, atas peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai memerintahkan kedua saksi anggota Polsek Binjai Timur beserta tim untuk segera melakukan penyelidikan guna pengungkap pelaku pencurian kekerasan tersebut. --------------------------------------------------- Kemudian pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 21.00 wib di Dusun XIII-III Desa Paya Bakung Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang para saksi bersama Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi DIO SYAHPUTRA yang saat tersebut ditangkap dalam perkara lain yang di tangani oleh Polsek Selesai, dan dari hasil pengembangan saksi DIO SYAHPUTRA juga mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 wib di Jl. Sukarno Hatta Km. 19 Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai bersama dengan 3 orang temannya yaitu saksi SUTANTO MANULANG, saksi AMOS NIKOLAS SITORUS dan LUCIUS SIMBOLON Als C????, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.00 wib di Dusun X Lumban Bagasan Desa Purwodadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang kedua saksi dan Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi SUTANTO MANULANG dan juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah Klewang panjang, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 18.00 wib di Utari Kec. Galang Kab. Deli Serdang kedua saksi dan Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi AMOS NIKOLAS SITORUS, sedangkan LUCIUS SIMBOLON Als CECEP belum berhasil ditangkap. Dan berdasarkan keterangan saksi DIO SYAHPUTRA, saksi SUTANTO MANULANG, saksi AMOS NIKOLAS SITORUS bahwa sepeda motor Aerox milik korban telah di Jual didaerah Medan denai seharga Rp. 3.700.000,- dan yang menjualkan adalah terdakwa HENRY GIOVANI ZEFANYA SINAMBELA, dengan cara saksi DIO SYAHPUTRA dan saksi AMOS NIKOLAS SITORUS pergi menjumpai terdakwa dirumah terdakwa di Dusun V Jl. Pardede Desa Kampung Lalang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, kemudian terdakwa memberi uang sebesar Rp.100.000,-(serat ribu rupiah) kepada saksi AMOS NIKOLAS SITORUS, lalu saksi DIO SYAHPUTRA berkata kepada terdakwa “udah lae, kau enggk usah ikut, disini aja” kemudian terdakwa menjawab “udah aku ikut aja, nanti enggak kalian bayar pula uangku” lalu terdakwa bersama dengan saksi DIO SYAHPUTRA dan saksi AMOS NIKOLAS SITORUS pergi berboncengan untuk mengisi minyak di SPBU Km. 12, lalu membeli rokok dan minuman botol dan pergi mengarah Helvet. Kemudian sekira pukul 07.00 wib, terdakwa bersama dengan saksi AMOS NIKOLAS SITORUS dan saksi DIO SYAHPUTRA sampai disebuah Cakrok daerah Helvetia terdakwa dan saksi AMOS NIKOLAS SITORUS, saksi DIO SYAHPUTRA bertemu dengan saksi SUTANTO SIMANULANG, LUCIUS SIMBOLON Als CECEP dan saat tersebut terdakwa juga melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna Biru yang diambil oleh saksi AMOS NIKOLAS SITORUS, saksi DIO SYAHPUTRA, saksi SUTANTO SIMANULANG dan LUCIUS SIMBOLON Als CECEP dari saksi korban MHD IRVAN ILHAM dan saat tersebut terdakwa bersama dengan saksi AMOS NIKOLAS SITORUS, saksi DIO SYAHPUTRA, saksi SUTANTO SIMANULANG dan saksi LUCIUS SIMBOLON Als CECEP menunggu pembeli namun tidak ada pembeli, kemudian sekira pukul 08.00 wib terdakwa bersama dengan saksi AMOS NIKOLAS SITORUS, saksi DIO SYAHPUTRA, saksi SUTANTO SIMANULANG dan LUCIUS SIMBOLON Als CECEP pergi menuju Pardede, dan saat tersebut terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna Biru milik saksi korban MHD IRVAN ILHAM sendirian, sedangkan saksi SUTANTO SIMANULANG dan LUCIUS SIMBOLON Als CECEP mengendarai sepeda motor Honda Verza warna hitam milik LUCIUS SIMBOLON Als CECEP, sedangkan saksi DIO SYAHPUTRA dan saksi AMOS SITORUS mengendarai sepeda motor milik saksi DIO SYAHPUTRA.-------------------------------------------------------------- Selanjutnya sekira pukul 08.30 wib terdakwa bersama dengan saksi AMOS NIKOLAS SITORUS, saksi DIO SYAHPUTRA, saksi SUTANTO SIMANULANG dan LUCIUS SIMBOLON Als CECEP sampai di Pardede dan terdakwa bersama dengan saksi AMOS NIKOLAS SITORUS, saksi DIO SYAHPUTRA, saksi SUTANTO SIMANULANG dan LUCIUS SIMBOLON Als CECEP menyimpan sepeda motor Yamaha Aerox warna biru milik saksi korban dirumah LUCIUS SIMBOLON Als CECEP. kemudian sekira pukul 14.00 wib datang saksi DIO SYAPUTRA bersama dengan temannya yang terdakwa tidak ketahui namanya ke warnet menemui terdakwa, lalu saksi DIO SYAHPUTRA berkata "macamana, kita jualah unitnya sekarang" lalu terdakwa menjawab "ya udah kerumah LUCIUS SIMBOLON ALS CECEP lah kita” selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi DIO SYAHPUTRA pergi kerumah LUCIUS SIMBOLON Als CECEP di Pardede. Kemudian sekira pukul 14.20 wib terdakwa dan saksi DIO SYAHPUTRA sampai di rumah LUCIUS SIMBOLON Als CECEP dan saat tersebut juga bertemu dengan saksi AMOS SITORUS, lalu terdakwa bersama dengan saksi DIO SYAHPUTRA dan saksi AMOS SITORUS pergi bersama sama ke Helvetia dan terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna biru hasil curian (milik saksi korban), dan sekira pukul 15.00 wib, terdakwa bersama dengan saksi DIO SYAHPUTRA dan saksi AMOS SITORUS sampai di helvetia bertemu dengan ANE (teman saksi AMOS SITORUS), lalu ANE mengajak terdakwa bersama dengan saksi DIO SYAHPUTRA dan saksi AMOS SITORUS pergi ke Medan Denai untuk menjual sepeda motor Yamaha Aerox tersebut yang saat tersebut dikendarai oleh ANE, sedangkan terdakwa berboncengan dengan saksi DIO SYAHPUTRA. Kemudian sekira pukul 19.00 wib terdakwa bersama dengan saksi DIO SYAHPUTRA, saksi AMOS SITORUS dan ANE sampai di Medan Denai, Kota Medan, selanjutnya ANE dan saksi DIO SYAHPUTRA membawa sepeda motor Yamaha Aerox tersebut masuk kedalam gang untuk dijual, sedangkan terdakwa bersama dengan AMOS SITORUS menunggu di pinggir jalan, lalu 15 menit kemudian saksi DIO SYAHPUTRA dan ANE datang menjumpai terdakwa dan AMOS SITORUS dan mengatakan sepeda motor Yamaha Aerox nya sudah terjual seharga Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa diberi bagian uang sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan LUCIUS SIMBOLON Als CECEP, saksi SUTANTO SIMANULANG, saksi DIO SYAHPUTRA, tidak ada ijin dari saksi korban MHD IRVAN ILHAM, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.-------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa HENRY GIOVANI ZEFANYA SINAMBELA ALS HENDRIK pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Medan Denai, Kota Medan, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “barang siapa menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 Sekira Pukul 03.00 wib saksi korban MHD IRVAN keluar rumah dengan mengendarai Sp. Motor Yamaha Aerox warna biru BK 3227 AGZ milik saksi korban MUHAMMAD IRVAN ILHAM hendak membeli rokok, setelah selesai membeli rokok saksi korban berkendara melewati Jalan Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur, kemudian saksi korban di pepet 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 2 (dua) Sepeda Motor yaitu saksi SUTANTO SIMANULANG (berkas terpisah) bersama dengan LUCIUS SIMBOLON Als CECEP (berkas terpisah), saksi DIO SYAHPUTRA (berkas terpisah) dan saksi AMOS NIKOLAS SITORUS (berkas terpisah) dan langsung menghentikan saksi korban dan mencabut kunci sepeda motor saksi korban sehingga sepeda motor saksi korban mati lalu saksi AMOS NIKOLAS SITORUS langsung membacokan sebilah klewang kearah kepala saksi korban sebanyak 1 kali, lalu saksi korban turun dari sepeda motor dan langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor tersebut kemudian saksi AMOS NIKOLAS SITORUS menghidupkan sepeda motor Yamaha Aerox milik saksi korban dan membawa sepeda motor tersebut pergi, selanjutnya saksi korban langsung datang ke Polsek Binjai Timur untuk melaporkan kejadian.------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa setelah saksi MAULANA MHD MIRZA HASIBUAN dan saksi FERDI ADITYA SAHLI SIAGIAN (kedua saksi adalah saksi anggota Polisi Polsek Binjai Timur) mendapat informasi telah terjadi pencurian dengan kekerasan pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 wib di Jl. Sukarno Hatta Km.19 Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai, barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru BK 3227 AGZ milik korban MUHAMMAD IRVAN ILHAM, atas peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai memerintahkan kedua saksi anggota Polsek Binjai Timur beserta tim untuk segera melakukan penyelidikan guna pengungkap pelaku pencurian kekerasan tersebut. ---------------------------------------------------- Kemudian pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 21.00 wib di Dusun XIII-III Desa Paya Bakung Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang para saksi bersama Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi DIO SYAHPUTRA yang saat tersebut ditangkap dalam perkara lain yang di tangani oleh Polsek Selesai, dan dari hasil pengembangan saksi DIO SYAHPUTRA juga mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 wib di Jl. Sukarno Hatta Km. 19 Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai bersama dengan 3 orang temannya yaitu saksi SUTANTO MANULANG, saksi AMOS NIKOLAS SITORUS dan LUCIUS SIMBOLON Als C????, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.00 wib di Dusun X Lumban Bagasan Desa Purwodadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang kedua saksi dan Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi SUTANTO MANULANG dan juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah Klewang panjang, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 18.00 wib di Utari Kec. Galang Kab. Deli Serdang kedua saksi dan Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi AMOS NIKOLAS SITORUS, sedangkan LUCIUS SIMBOLON Als CECEP belum berhasil ditangkap. Dan berdasarkan keterangan saksi DIO SYAHPUTRA, saksi SUTANTO MANULANG, saksi AMOS NIKOLAS SITORUS bahwa sepeda motor Aerox milik korban telah di Jual didaerah Medan denai seharga Rp. 3.700.000,- dan yang menjualkan adalah terdakwa HENRY GIOVANI ZEFANYA SINAMBELA, dengan cara saksi DIO SYAHPUTRA dan saksi AMOS NIKOLAS SITORUS pergi menjumpai terdakwa HENRY GIOVANI ZEFANYA SINAMBELA dirumahnya, kemudian terdakwa HENRY GIOVANI ZEFANYA memberi uang sebesar Rp.100.000,-(serat ribu rupiah) kepada saksi AMOS NIKOLAS SITORUS, lalu saksi DIO SYAHPUTRA berkata kepada terdakwa “udah lae, kau enggk usah ikut, disini aja” kemudian terdakwa menjawab “udah aku ikut aja, nanti enggak kalian bayar pula uangku” lalu terdakwa bersama dengan saksi DIO SYAHPUTRA dan saksi AMOS NIKOLAS SITORUS pergi berboncengan untuk mengisi minyak di SPBU Km. 12, lalu membeli rokok dan minuman botol dan pergi mengarah Helvet. Kemudian sekira pukul 07.00 wib, terdakwa bersama dengan saksi AMOS NIKOLAS SITORUS dan saksi DIO SYAHPUTRA sampai disebuah Cakrok daerah Helvetia terdakwa dan saksi AMOS NIKOLAS SITORUS, saksi DIO SYAHPUTRA bertemu dengan saksi SUTANTO SIMANULANG, LUCIUS SIMBOLON Als CECEP dan saat tersebut terdakwa juga melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna Biru yang diambil oleh saksi AMOS NIKOLAS SITORUS, saksi DIO SYAHPUTRA, saksi SUTANTO SIMANULANG dan LUCIUS SIMBOLON Als CECEP dari saksi korban MHD IRVAN ILHAM dan saat tersebut terdakwa bersama dengan saksi AMOS NIKOLAS SITORUS, saksi DIO SYAHPUTRA, saksi SUTANTO SIMANULANG dan saksi LUCIUS SIMBOLON Als CECEP menunggu pembeli namun tidak ada pembeli, kemudian sekira pukul 08.00 wib terdakwa bersama dengan saksi AMOS NIKOLAS SITORUS, saksi DIO SYAHPUTRA, saksi SUTANTO SIMANULANG dan LUCIUS SIMBOLON Als CECEP pergi menuju Pardede, dan saat tersebut terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna Biru milik saksi korban MHD IRVAN ILHAM sendirian, sedangkan saksi SUTANTO SIMANULANG dan LUCIUS SIMBOLON Als CECEP mengendarai sepeda motor Honda Verza warna hitam milik LUCIUS SIMBOLON Als CECEP, sedangkan saksi DIO SYAHPUTRA dan saksi AMOS SITORUS mengendarai sepeda motor milik saksi DIO SYAHPUTRA.--------------------------------------------------------------- Selanjutnya sekira pukul 08.30 wib terdakwa bersama dengan saksi AMOS NIKOLAS SITORUS, saksi DIO SYAHPUTRA, saksi SUTANTO SIMANULANG dan LUCIUS SIMBOLON Als CECEP sampai di Pardede dan terdakwa bersama dengan saksi AMOS NIKOLAS SITORUS, saksi DIO SYAHPUTRA, saksi SUTANTO SIMANULANG dan LUCIUS SIMBOLON Als CECEP menyimpan sepeda motor Yamaha Aerox warna biru milik saksi korban dirumah LUCIUS SIMBOLON Als CECEP. kemudian sekira pukul 14.00 wib datang saksi DIO SYAPUTRA bersama dengan temannya yang terdakwa tidak ketahui namanya ke warnet menemui terdakwa, lalu saksi DIO SYAHPUTRA berkata "macamana, kita jualah unitnya sekarang" lalu terdakwa menjawab "ya udah kerumah LUCIUS SIMBOLON ALS CECEP lah kita” selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi DIO SYAHPUTRA pergi kerumah LUCIUS SIMBOLON Als CECEP di Pardede. Kemudian sekira pukul 14.20 wib terdakwa dan saksi DIO SYAHPUTRA sampai di rumah LUCIUS SIMBOLON Als CECEP dan saat tersebut juga bertemu dengan saksi AMOS SITORUS, lalu terdakwa bersama dengan saksi DIO SYAHPUTRA dan saksi AMOS SITORUS pergi bersama sama ke Helvetia dan terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna biru hasil curian (milik saksi korban), dan sekira pukul 15.00 wib, terdakwa bersama dengan saksi DIO SYAHPUTRA dan saksi AMOS SITORUS sampai di helvetia bertemu dengan ANE (teman saksi AMOS SITORUS), lalu ANE mengajak terdakwa bersama dengan saksi DIO SYAHPUTRA dan saksi AMOS SITORUS pergi ke Medan Denai, Kota Medan untuk menjual sepeda motor Yamaha Aerox tersebut yang saat tersebut dikendarai oleh ANE, sedangkan terdakwa berboncengan dengan saksi DIO SYAHPUTRA. Kemudian sekira pukul 19.00 wib terdakwa bersama dengan saksi DIO SYAHPUTRA, saksi AMOS SITORUS dan ANE sampai di Medan Denai, selanjutnya ANE dan saksi DIO SYAHPUTRA membawa sepeda motor Yamaha Aerox tersebut masuk kedalam gang untuk dijual, sedangkan terdakwa bersama dengan AMOS SITORUS menunggu di pinggir jalan, lalu 15 menit kemudian saksi DIO SYAHPUTRA dan ANE datang menjumpai terdakwa dan AMOS SITORUS dan mengatakan sepeda motor Yamaha Aerox nya sudah terjual seharga Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa diberi bagian uang sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan LUCIUS SIMBOLON Als CECEP, saksi SUTANTO SIMANULANG, saksi DIO SYAHPUTRA, tidak ada ijin dari saksi korban MHD IRVAN ILHAM, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 ayat (2) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |