Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Bnj SAMUEL MARITO PARLINDUNGAN SINAGA KEPALA KEPOLISIAN Negera Republik Indonesia, cq Kepala Kepolisian Daerah Suamtera Utara, cq Kepala Kepolisian Resor Binjai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 07 Mar. 2023
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2023/PN Bnj
Pemohon
NoNama
1SAMUEL MARITO PARLINDUNGAN SINAGA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN Negera Republik Indonesia, cq Kepala Kepolisian Daerah Suamtera Utara, cq Kepala Kepolisian Resor Binjai
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK, SH.H. MUHAMMAD GANDHI,S.H, AR. SOFYAN HARAHAP, SH. MUHAMMAD MAWARDI.S.H.KEPALA KEPOLISIAN Negera Republik Indonesia, cq Kepala Kepolisian Daerah Suamtera Utara, cq Kepala Kepolisian Resor Binjai
Petitum Permohonan

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

1.    Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan merujuk pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

2.    Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan:
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

1.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3.    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

3.    Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

1.    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2.    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”.

4.    Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

5.    Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut:

1)    Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
2)    Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
3)    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
4)    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
5)    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
6)    Dan lain sebagainya

6.    Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka;

7.    Bahwa dengan demikian pengajuan praperadilan oleh diri Pemohon adalah berdasar menurut Hukum;

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

A.    TENTANG PENYELIDIKAN

TENTANG YURISDIKSI TERMOHON

1.    Bahwa Pada setiap tindak pidana, tempat terjadinya peristiwa pidana merupakan hal yang penting dalam menangani suatu tindak pidana. Menentukan locus delicti atau atau tempat tindak pidana menjadi hal yang penting disebabkan untuk: Menentukan hukum pidana negara mana yang berlaku; Menentukan kejaksaan dan pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut;

2.    Bahwa berdasarkan permohonan gelar khusus yang dimohonkan oleh Kuasa Pemohon, untuk dilakukan gelar KHUSUS terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/I/2023/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 januari 2023 an Pelapor SARI INTAN KAMI BR TARINGAN, telah dilaksanakan gelar khusus atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/I/2023/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 17 Februari 2023 di Mapolda Sumatera Utara. Oleh pelapor secara jelas dan gamblang dihadapan para peserta gelar menyebutkan bahwa yang menjadi tempat kejadian dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada PEMOHON bermula di Hotel Merlion yang berlamat di medan sunggal, sehingga dengan demikian bahwa locus dari dugaan terjadinya tidak pidana berada di wilayah hukum Polsek medan Sunggal atau setidak-tidaknya masih berada wilayah hukum polrestabes Medan;

3.    Bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang syarat dan penetapan pembagian daerah hukum kepolisian Negara Republik Indonesia, BAB II pembagian daerah Hukum Kepolisian bagian kesatu pasal 5 ayat 1 “pembagian daerah hukum kepolisian dilakukan berdasarkan pembagian wilayah administratif pemerintahan dan/atau perangkat system peradilan pidana terpadu serta berdasarkan kepentingan penyelenggaraan fungsi dan peran kepolisian” dan pasal 4 “daerah hukum kepolisian meliputi :
a.    Daerah hukum Markas Besar untuk wilayah nagara kesatuan Republik Indonesia.
b.    Daerah hukum Polda untuk wilayah Provinsi
c.    Daerah hukum Polres untuk wilyah Kabupaten/Kota dan
d.    Daerah hukum Polsek untuk wilayah Kecamatan.

4.    Bahwa oleh karena penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan penuntutan dan persidangan maka perlu untuk terlebih dahulu melalukan penelitian tentang peristiwa pidana apa yang terjadi, dimana peristiwa terjadi dan kapan peristiwa itu dilakukan, oleh karena Pasal 5 ayat 1 peraturan Kapolri Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Syarat dan Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berkesesuaian dengan maksud dan tujuan hubungan antara penengakan hukum, jika terjadinya kesalahan dalam penentuan locus delicti dari peristiwa pidana  dikhawtirkan nantinya dakwaan yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum menjadi batal demi hukum dan persidangan yang akan dijalankan tidak pada pengadilan yang tepat atau pengadilan yang menyidangkan tidak berhak oleh karena kompetensi relative pengadilan;

5.    Bahwa berdasarkan ketentua pasal 84 (1) KUHAP menyebutkan Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, penjelasan Pasal 84 KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang Mengadili perkara dimana tindak pidana itu terjadi;

6.    Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pada poin-poin diatas Kepolisian Resor Binjai tidak berwenang untuk menangani peristiwa dan atau Laporan Polisi yang dibuat oleh pelapor;

7.    Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas patut dan beralasan hukum bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON untuk dinyatakan batal demi hukum, oleh karena TERMOHON telah melampaui kewenangan dan yuridiksi hukumnya;

TENTANG MENAIKKAN STATUS LIDIK MENJADI SIDIK

1.    Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat dilakukan penyidikan. Hal ini juga dapat dimaknai bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari tahu apakah suatu peristiwa adalah merupakan peristiwa pidana atau tidak;

2.    Bahwa untuk menentukan suatu peristiwa adalah merupakan peristiwa pidana atau tidak, Penyelidik haruslah melakukan kajian atas dugaan tindak pidana berdasarkan peristiwa yang dilaporkan, apakah  peristiwa yang dilaporkan telah memenuhi unsur-unsur yang kemudian dirumuskan kedalam satu pasal, bahwa Penyelidik dalam melakukan kajian terhadap unsur-unsur pasal harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bahwa  bukti permulaan yang cukup, diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dan harus di maknai  sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan para pihak, oleh karenannya dilakukan pengumpulan bukti dan keterangan Pelapor maupun Terlapor, sehingga dengan demikian Penyelidik dapat mengambil suatu kesimpulan apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana atau tidak;

3.    Bahwa Laporan Polisi Nomor:LP/B/36/2023/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT tertanggal 16 Januari 2023, adalah merupakan Laporan atas adannya dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan atau perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 289 KUHPidana, maka sudah menjadi keharusan bagi diri penyelidik untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana dalam hal ini peristiwa kekerasan seksual dan/atau Pencabulan;

4.    Bahwa dalam konteks Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pencabulan, biasanya terjadi di tempat-tempat yang tertutup dan sepi yang jarang diketahui orang, oleh karenanya sulit untuk dibuktikan. Sehingga didalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pencabulan dibantu dengan adannya bukti Visum Et Repertum sebagai pengganti Corpus Deliti (barang bukti kejahatan) ditambah keterangan dari Pelapor dan/atau Saksi maupun Terlapor;

5.    Bahwa terhadap hasil Visum Et Repertum yang dilakukan seyogiayanya tidak dapat membuktikan secara pasti kapan terjadinya peristiwa pidana, dimana terjadinnya peristiwa pidana dan siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, terkecuali disertai dengan adanya bukti-bukti pendukung lainnya misalnya bekas sperma di celana dalam, selimut dan lain-lain;

6.    Bahwa oleh karenannya keterangan Pelapor dan Keterangan Terlapor menjadi sangat penting dan krusial untuk dijadikan petunjuk apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana atau tidak jika tidak ada bukti pendukung lainnya;

7.    Bahwa pada Gelar Khusus yang dilaksanakan di Polda Sumatera Utara pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023,  yang dihadiri oleh Peserta Gelar antara lain Personel Wassidik Poldasu, Penyidik Perkara  LP Nomor:LP/B/36/2023/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT , Pelapor dan/atau Kuasanya serta dihadiri pula oleh kami selaku kuasa Terlapor, didalam gelar tersebut pelapor menerangkan dengan sangat jelas bahwa Pelapor dan Terlapor dahulunya adalah berpacaran, selama berpacaran Pelapor dan Terlapor pernah melakukan persetubuhan dan atau hubungan seksual yang dilakukan berulang dan berlanjut, dan keterangan pelapor selama berpacaran, selain itu Pelapor sering memberikan hadiah kepada Terlapor;

8.    Bahwa berdasarkan keterangan pelapor yang sedemikian menjadi pertanyaan dimana unsur  kekerasannya?, dilain sisi Visum Et Repertum digunakan untuk mencari tau adannya luka bekas sobekan dan/atau lecet dan/atau tanda-tanda kekerasan, sementara patut untuk kita pertimbangkan bahwa didalam konteks hubungan sekusal orang berpacaran yang dilakukan secara berulang dan dilakukan atas dasar suka sama suka bisa jadi ada luka atau lecet didalam organ kewanitaan atau tanda-tanda kekerasan pada tubuh. Bahwa faktanya pelapor baru melakukan pemeriksaan Visum Et Repertum setelah adanya Laporan Polisi, dan adapun hubungan seksual yang dilakukan oleh Pelapor dan Terlapor sebagaimana diterangkan oleh Pelapor dalam Gelar Khusus adalah pada tahun 2021 dan atau pada tahun 2022. Bahwa sesekalipun ada Visum Et Repertum tidak bisa diamini secara utuh, bahwa Visum Et Repertum tidak dapat membuktikan secara pasti kapan terjadinya peristiwa pidana, dimana terjadinnya peristiwa pidana dan siapa yang melakukan tindak pidana;

9.    Bahwa namun Penyidik pemeriksa Perkara  LP Nomor:LP/B/36/2023/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT, berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dan tidak menimbang bahwa faktanya Pelapor dan Terlapor pernah berpacaran, dan selama berpacaraan Pelapor mengakui telah melakukan hubungan sekusal dengan Terlapor secara berulang dan berlajut yang dilakukan di Hotel, dan Pelapor sering memberikan hadiah kepada Terlapor oleh karenannya tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan Terlapor. Menjadi aneh rasannya Pelapor merasa dirinya sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan/atau Cabul, sementara secara aktif melakukan hubungan seksual dengan Terlapor dan sering memberikan hadiah, namun tanpa adannya pertimbangan dan kajian yang lebih mendalam, secara sepihak Termohon menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual dan/atau perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 6 Huruf b UU TPKS dan atau pasal 289 KUHPidana dan menaikkan status Penanganan  Perkara  ke tahap penyidikan, kemudian menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;

10.    Bahwa oleh karenanya Proses Penyelidikan dan kemudian meneruskannya ke tahap Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak berdasar, sebab tidak melakukan kajian  dan membandingkan keterangan Pelapor dan/atau Pemohon serta Alat bukti yang digunakan dalam membedah unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada diri Pemohon, maka patut dan beralasan hukum kiranya Ketua Pengadilan Negeri Binjai cq Hakim Pemeriksa perkara a quo menyatakan batal penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

11.    Bahwa sejalan dengan uraian tersebut diatas, di dalam persidangan yang mulia ini dengan kerendahan hati kami meminta kepada yang mulia hakim pemeriksa perkara untuk menghadirkan dan atau menunjukkan bukti Visum Et Repertum  kepada Pemohon dan atau Kuasannya sesemata-mata demi kepentingan hukum dan hak-hak azasi Pemohon;

B.    TENTANG PENYIDIKAN

TENTANG SPDP (SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN)

1.    Bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka (16) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah Surat Pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri;

2.    Selaras dengan ketentuan tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 ayat (3) Perkap No.6 Tahun 2019 disebutkan dengan sangat jelas “Setelah Surat Perintah Penyidikan Diterbitkan, dibuat SPDP”;

3.    Bahwa ketentuan tersebut diatas tidak terlepas dari amanat ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAPidana yang menyatakan “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”;

4.    Bahwa adapun SPDP dimaksudkan agar seluruh pihak terkait dalam perkara dapat mempersiapkan bukti maupun upaya pembelaan dan/atau upaya hukum yang dianggap layak dan patut menurut hukum. Bahwa dalam kerangka mempersiapkan bukti maupun upaya pembelaan dan/atau upaya hukum tersebut maka demi keadilan dan kepastian hukum Pengiriman SPDP haruslah terikat dengan limitasi waktu;

5.    Sejurus dengan dalil tersebut diatas, menurut ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perkap No.6 Tahun 2019 telah dengan sangat terang disebutkan “SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada jaksa penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan”;
6.    Bahwa hal ini juga sejalan dengan diktum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 yang dengan terang menyebutkan “Menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan lembaran negara nomor 3209) bertentangan dengan UUDNRI 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa Penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”;

7.    Seirama dengan ketentuan tersebut, pada pihak Penuntut sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara tindak pidana umum yang diatur berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-036/A/Ja/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Dalam SOP tersebut telah diatur tentang langkah-langkah yang harus ditempuh oleh penuntut dalam menentukan sikap dapat tidaknya SPDP diterima. Dalam SOP Tahap PraPenuntutan No. 01. A tentang Pengembalian SPDP diatur penuntut umum setelah menerima SPDP disposisi dari Kacabjari/Kajari/Kajati/JAM, Penuntut Umum yang ditunjuk langsung membuat telaah terhadap SPDP tersebut, khususnya terkait syarat formil SPDP. Hasil telaah tersebut dicatat di kartu penerus disposisi (SPDP dalam batas waktu 7 hari, atau melampaui batas waktu 7 hari) kemudian diserahkan kembali kepada pengadministrasian perkara. Jika SPDP melampaui waktu 7 hari, maka Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada satuan kerja bersangkutan memberikan disposisi kepada Kepala Sub Seksi Prapenuntutan untuk dibuatkan surat pengembalian SPDP karena melampaui 7 hari;

8.    Bahwa secara factual diri Pemohon dan/atau kuasanya sampai dengan kami majukannya Permohonan Praperadilan ini tidak pernah menerima SPDP;

9.    Bahwa bila mengacu pada Surat Panggilan Termohon kepada diri Pemohon sebagaimana Surat Nomor:S.Pgl/62/II/2023/ Reskrim tertanggal 13 Februari 2023, sampai dengan kami majukannya Permohonan Praperadilan ini sudah 36 (tiga puluh enam) hari. Bahwa Surat Perintah Dimulaiya Penyidikan (SPDP) terbit pada tanggal 30 Januari 2023, maka tidak dapat diartikan lain jika Termohon telah melewati Limitasi Waktu pengiriman SPDP;

10.    Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah dan/atau terlambat mengirimkan SPDP, maka dengan sendirinya segala Produk yang timbul berangkat dari Surat Perintah Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor:LP/B/36/I/2023/SPKT/POLRES BINJAI/POLDASU menjadi tidak sah dan/atau illegal;

11.    Bahwa oleh karena segala Produk yang timbul berangkat dari Surat Perintah Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor:LP/B/36/I/2023/SPKT/POLRES BINJAI/POLDASU menjadi tidak sah dan/atau illegal, maka patut dan beralasan hukum kiranya Ketua Pengadilan Negeri Binjai cq Hakim Pemeriksa perkara a quo menyatakan batal penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;


PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA

1.    Bahwa diri Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka atas sangkaan Perbuatan Kekerasan Seksual dan/atau Perbuatan Cabul sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 huruf b UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 289 KUHP;

2.    Bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Perbuatan Cabul merupakan Delik Aduan. Bahwa oleh karena sangkaan tersebut termasuk dalam Kategori Delik Aduan, maka menjadi hal yang pasti dan harus dilaksanakan adalah adanya pembuktian yang berimbang dengan melakukan pemeriksaan baik kepada Pelapor/Pengadu dengan Terlapor/yang diadukan, dengan mana diadakannya konfrontir antar pihak dan/atau pengambilan keterangan masing-masing pihak serta mengadu bukti masing-masing pihak, semata-mata demi terjaminnya penegakan Ham dan memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta;

3.    Bahwa hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi Nomor:21/PUU-XII/2014 pada halaman 98 yang menyatakan “menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex strica dalam hukum pidana maka frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya”, lebih lanjut MK memberikan pertimbangan “bahwa pertimbangan Mahkamah yang menyertakan pemeriksaan calon tersangka disamping minimum dua alat bukti tersebut diatas, adalah untuk tujuan tranparansi dan perlindungan hak asasi seseorang…”;

4.    Bahwa penting untuk kami tegaskan dalam persidangan yang mulia ini jika Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses penangan perkara oleh Termohon;

5.    Bahwa oleh karenanya penting kami sampaikan dalam persidangan yang mulia ini, terhadap diri pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap Pemohon dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka;

6.    Bahwa oleh karenanya maka dapat disimpulkan bahwa Termohon telah merampas hak-hak pemohon untuk melakukan pembelaan diri yang juga merupakan Hak Asasi serta melanggar asas keadilan hukum;

7.    Bahwa oleh karena perbuatan Termohon yang tidak berimbang dalam melakukan penangan perkara, melanggar asas keadilan serta merampas hak asasi Pemohon untuk melakukan pembelaan diri maka patut dan beralasan hukum untuk dinyatakan Penetapan diri Pemohon sebagai tersangka harus dinyatakan Batal demi Hukum;

TENTANG PENERAPAN PASAL 6 HURUF B DAN PASAL 289 KUHPIDANA

1.    Bahwa untuk menentukan pasal dalam tindak pidana  yang diduga dilakukan oleh seorang Terlapor/Tersangka seyogyianya harus memenuhi 2 alat bukti berdasarkan ketentuan pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah ialah : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan Terdakwa, dalam menarik alat bukti terhadap tindak pidana yang diduga dilakukan tentunya perlu dilakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik guna melihat hubungan/korelasi antara alat bukti yang diajukan berkaitan dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Tersangka sehingga penerapan pasal terhadap tindak pidana tersebut tepat dan berkesesuai dengan unsur pasalnya;   

2.    Bahwa dalam hal ini TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan telah melakukan tidak pidana  kekerasan seksual dan atau perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 dan pasal 289 KUHPidana;

3.    Bahwa jauh sebelum dilakukan penyidikan dan Penetepan Tersangka kepada PEMOHON, seharusnya TERMOHON harus melakukan kajian awal bagaimana perbuatan itu terjadi, dengan kata lain menggunakan ketentuan pasal 184 yakni Petunjuk yang memberikan gambaran tentang awal terjadinya dugaan tindak pidana tersebut, baik PELAPOR dan PEMOHON memiliki hubungan kedekatan (berpacaran) sejak Tahun 2021, dan berdasarkan keterangan PELAPOR keduanya telah melakukan hubungan seksual berulang kali;

4.    Bahwa untuk melihat apakah penerapan pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 dan pasal 289 KUHPidana, haruslah merujuk kepada penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh TERMOHON, dalam hal ini TERMOHON harus melihat hal yang mempengaruhi adanya dugaan tindak pidana tersebut dilakukan, perlu diketahui Bahwa hubungan antara Pemohon dan Pelapor adalah hubungan berpacaran sejak Tahun 2021, yang menurut keterangan Pelapor/korban telah melakukan hubungan layaknya suami istri yang mana hal itu dilakukan pada april 2021 di salah satu Hotel Marlion dikota Medan, yang kemudian berlanjut dibeberapa tempat lainnya;

5.    Bahwa atas dasar inilah PELAPOR/Korban melaporkan PEMOHON telah melakukan kekerasan seksual dan atau pencabulan, maka berkenaan dengan Penerapan pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 tahun 2022, TERMOHON nyata telah keliru dalam menerapkan pasal tersebut dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Pemberlakuan peraturan perundang-undangan pada hakekatnya berlaku pada saat pengundangan, dalam artian setiap norma yang terkandung dalam peraturan baik itu memerintahkan maupun melarang atau jenis lainnya sudah berlaku mulai dari saat peraturan tersebut diundangkan, Karena itu sebuah peraturan tidak dapat dikenakan pada kejadian sebelum peraturan disahkan sesuai dengan asas tidak berlaku surut (asas non-retroaktif);

Bahwa jika melihat rangkaian peristiwa yang terjadi yang menjadi dasar laporan Polisi Nomor : LP/B/36/I/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara terjadi pada tanggal 14 april 2021 atau setidak-tidanya pada tahun 2021, sedangkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 efektif dan diundangkan pada tanggal 09 Mei 2022, yang artinya ada jarak waktu yang sangat jauh antara dugaan tindak pidana dilakukan dan undang-undang yang melarang perbuatan tersebut, dengan kata lain penerapan pasal ini tidak dapat digunakan oleh karena melanggar suatu ketentuan/asas yaitu asas retroaktif;

Bahwa penerapan pasal 289 KUHPidana dalam laporan ini, termohon telah keliru dalam memahami tentang unsur pasal yang diterapkannya, pasal 289 “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bahwa terhadap dugaan pasal tersebut tidak dapat diberlakukan Kepada Pemohon, hal ini didasarkan pada Pengakuan dari Pelapor keduanya telah sering kali melakukan hubungan layaknya suami istri yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang dewasa atas dasar suka sama suka bukan dibawa ancaman kekerasan atau paksaan;

Bahwa terhadap penerapan pasal 289 KUHPidana seharusnya sudah dinyatakan gugur/kadaluarwarsa sesuai dengan ketentuan pasal 74 Kuhpidana ayat 1 ;” pengaduan hanya boleh dimasukkan dalam tempo enam bulan sesudah orang yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, kalau ia berdiam di negara Republik Indonesia, atau dalam tempo Sembilan bulan  Sembilan bulan sesudah ia mengetahui itu, kaluar berdiam diluar negara Indonesia;

Bahwa pelapor baru membuat laporan/pengaduan pada bulan september 2022 dalam bentuk format Laporan Informasi kemudian berubah menjadi Format Laporan Polisi pada januari 2023, sedangkan dugaan tindak Pidana terjadi pada April 2021 yang apabila dihitung kurang lebih 17 bulan berlalu baru PELAPOR membuat pengaduan, sehingga dari ketentuan diatas dapat diketahui bahwa seharusnya Penyelidik dan/atau penyidik yang melakukan penanganan perkara pada saat melakukan kajian awal dapat mengkalsifikasikan tindak pidana tersebut untuk tidak diterima oleh karena telah berlalu atau lewat dari masa pengaduan itu dapat di laporkan atau di terima, namun TERMOHON menerima pengaduan tersebut tanpa adannya Kajian awal dan meneruskan ke tahap Penyidikan dan Penyelidikan yang kemudian tanpa adanya bukti yang jelas menetapkan Termohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan atau perbuatan cabul sebagaimana Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 289 KUHPidana;

Bahwa Ketentuan Pasal 6 Huruf B UU TPKS juga tidak dapat serta diterapkan dalam penangan perkara mengingat tempus delictinya. Sejalan dengan hal tersebut perlu Pemeriksaan Ahli dan pelibatan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak sehubungan dengan Penerapan UU TPKS yang masih “abu-abu” yang mana hal ini belum pernah dilaksanakan oleh Penyidik;

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas patut dan beralasan hukum bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON dan menerapkan pasal Pasal 6 Huruf B UU TPKS  dan menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dinyatakan  batal demi hukum, oleh karena tidak memenuhi Unsur dalam pasal tersebut;

III. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Medan cq Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1.    Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud Pasal 6 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHPIDANA adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.    Menyatakan tidak sah surat perintah dimulainya penyidikan, segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan atas diri Pemohon untuk kemudian diterbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/I/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Januari 2023 atas nama Sari Intan Kami Br Tarigan;

5.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya