Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2025/PN Bnj 1.IMELDA PANJAITAN, S.H
2.MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
SAFARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-311/L.2.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMELDA PANJAITAN, S.H
2MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

screenshot-880x430

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

Jl. T. Amir Hamzah No. 378, Binjai Utara, Binjai

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM -12/BNJEI/01/2025

 

1. TERDAKWA     :

 

 

a. Nama Lengkap

:

SAFARUDIN

    Tempat Lahir

:

Binjai

    Umur / Tgl Lahir

:

38 tahun / 1 Juli 1986

    Jenis Kelamin

:

Laki-laki

    Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

    Tempat tinggal

:

Dusun III Desa Bekulap Kec. Selesai Kab. Langkat / Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai

    Agama

:

Islam

    Pekerjaan

:

Wiraswasta

    Pendidikan

:

SMP Kelas II

 

 

 

 

2. PENAHANAN     :

 

Ditahan dengan jenis penahanan Rutan 

  1. Penyidik Polri

:

19-09-2024 s/d 08-10-2024

  1. Perpanjangan Penahanan

:

09-10-2024 s/d 17-11-2024

  1. Perpanjangan Penahanan PN I

:

18-11-2024 s/d 17-12-2024

  1. Perpanjangan Penahanan PN II

:

18-12-2024 s/d 16-01-2025

  1. Penuntut Umum

:

16-01-2024 s/d 04-02-2025

 

 

 

3. DAKWAAN :

PRIMAIR :

 

Bahwa terdakwa SAFARUDINbersama-sama dengan FADLIANSYAH (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Jum`at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 14.00 Wibatau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2024, bertempat diJalan Letjend Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai tepatnya dipos/atau gubuk atas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 saksiHERI KYSWANTO SIREGAR, SH, saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH dan saksi TAGOR SIHOMBING, SHAnggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapat informasi dari informan atau masyarakat yang layak dipercaya bahwa FADLIANSYAH (Berkas Perkara Terpisah) dan terdakwa SAFARUDIN menjual narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang sengaja dibuat untuk tempat menjual dan memakai narkotika jenis sabu yang terletak di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai dimana FADLIANSYAH dan terdakwa SAFARUDIN selalu berbagi tugas mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut yaitu terdakwa SAFARUDIN yang mencarikan narkotika jenis sabu kemudian yang menjualkannya adalah FADLIANSYAH dipos atau gubuk bawah dan pada saat FADLIANSYAH menjual narkotika jenis sabu di pos bawah, terdakwa SAFARUDIN selalu berada di pos atas untuk menjaga portal sebab jalan masuk ke pos/gubuk bawah harus melalui portal pos atas. Atas informasi tersebut, para saksi melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut benar bahwa lokasi tersebut sengaja disediakan untuk menjual dan memakai narkotika jenis sabu dan jalan kepos bawah dimana FADLIANSYAH menjual narkotika jenis sabu tersebut harus melalui pos atas atau portal yang selalu dijaga oleh terdakwa SAFARUDIN. Kemudian saksi HERI KYSWANTO SIREGAR,SH dan saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH menemui FADLIANSYAH dan menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi TAGOR SIHOMBING,SH memback up dan memantau apabila narkotika jenis sabu tersebut ada dalam kepemilikan dan penguasaan FADLIANSYAH maka akan memberikan aba-aba dengan kode miscall atau hubungan singkat melalui handphone (HP) kepada saksi TAGOR SIHOMBING,SH agar segera datang melakukan penangkapan terhadap FADLIANSYAH. Selanjutnya para saksi serta tim berangkat menuju Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai tepatnya dipos/atau gubuk ataspara saksi langsung menangkap terdakwa SAFARUDIN didalam pos atau gubuk tersebut. Selanjutnya saksi HERI KYSWANTO SIREGAR,SH bersama-sama dengan saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH langsung menuju pos/gubuk bawah yang jaraknya dari pos atas sekitar 200 m (dua ratus meter). Kemudian saksi HERI KYSWANTO SIREGAR,SH dengan saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH menemui FADLIANSYAH yang saat itu berada di pos dan saksi HERI KYSWANTO SIREGAR,SH dengan saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH berpura-pura atau menyamar untuk membeli narkotika jenis sabu kepada FADLIANSYAH dan mengatakan “bang beli seratus” kemudian FADLIANSYAH memaketi narkotika jenis sabu tersebut kedalam plastik klip kosong dan pada saat FADLIANSYAH memaketi narkotikajenis sabu tersebut lalu memiscall ke saksi TAGOR SIHOMBING,SH agar segera datang melakukan penangkapan. Kemudian pada saat FADLIANSYAH hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH lalu para saksimenangkap FADLIANSYAH dan menyita 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang, 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver, 54 (lima puluh empat) buah plastik klip bening tembus pandang kosong, 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari bahan kayu, dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang saat itu dalam pemilikan dan penguasaan FADLIANSYAH. Adapun narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari ALVIANTA SEMBIRING MAHA Als PIAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai tepatnya di sebuah gubuk/pos atas dengan cara sistem kerja, apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil dijual oleh FADLIANSYAH, maka FADLIANSYAH menyetor uangnya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)/gram kepada terdakwa SAFARUDIN lalu terdakwa SAFARUDIN menyetor uangnya kepada ALVIANTA SEMBIRING MAHA Als PIAN sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pergramnya maka terdakwa SAFARUDIN memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya. Selanjutnya para saksi membawa FADLIANSYAH dan terdakwa SAFARUDIN beserta dengan barang bukti yang disita kekantor Direktorat Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa SAFARUDIN bersama-sama dengan FADLIANSYAH (Berkas Perkara Terpisah)menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamantanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 5464/NNF/2024 tanggal                          27 September 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA, ST barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka ternyata ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,3 gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama FADLIANSYAH dan SAFARUDIN yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama FADLIANSYAH dan SAFARUDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, ---------------------

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa terdakwa SAFARUDIN bersama-sama dengan FADLIANSYAH (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Jum`at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 14.00 Wibatau                     setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2024, bertempat diJalan Letjend Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai tepatnya dipos/atau gubuk atas atau                setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 saksiHERI KYSWANTO SIREGAR, SH, saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH dan saksi TAGOR SIHOMBING, SHAnggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapat informasi dari informan atau masyarakat yang layak dipercaya bahwa FADLIANSYAH (Berkas Perkara Terpisah) dan terdakwa SAFARUDIN memiliki narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang terletak di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Atas informasi tersebut, para saksi melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut benar. Kemudian para saksi berangkat menuju Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai tepatnya dipos/atau gubuk ataspara saksi langsung menangkap terdakwa SAFARUDIN didalam pos atau gubuk tersebut. Selanjutnya para saksi langsung menuju pos/gubuk bawah yang jaraknya dari pos atas sekitar 200 m (dua ratus meter). Kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap FADLIANSYAH dan menyita 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang, 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver, 54 (lima puluh empat) buah plastik klip bening tembus pandang kosong, 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari bahan kayu, dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang saat itu dalam pemilikan dan penguasaan FADLIANSYAH. Selanjutnya para saksi membawa FADLIANSYAH dan terdakwa SAFARUDIN beserta dengan barang bukti yang disita kekantor Direktorat Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa SAFARUDIN dan FADLIANSYAH(Berkas Perkara Terpisah) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamantanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 5464/NNF/2024 tanggal                          27 September 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA, ST barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka ternyata ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,3 gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama FADLIANSYAH dan SAFARUDIN yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama FADLIANSYAH dan SAFARUDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, ---------------------

 

 

 

 

                                                                                 Binjai, 22 Januari 2025

 

Meirita Pakpahan, SH, MH

Jaksa Pratama NIP. 19920524 202502 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya