Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD DARMANSYAH SIMAMORA pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat di Jl. Cut Nyak Dhien Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ", berupa 10 (sepuluh) butir Pil Ekstasi warna merah muda dengan berat netto 3,55 (tiga koma lima lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wib, saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo (masing-masing anggota sat narkoba polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang menguasai dan memiliki narkotika jenis pil ekstasi di Jl. Cut Nyak Dhien Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, menindak lanjuti informasi tersebut saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan tersebut saksilangsung menuju ke lokasi yang di informasikan, ssesampainya dilokasi, saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo melihat terdakwa dengan ciri-ciri sesuai dengan yang di informasikan sedang berdiri dipinggir jalan di Jl. Cut Nyak Dhien Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, kemudian saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo langsung mendatangi terdakwa tersebut, dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, kemudian pada saat saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo menemukan 10 (sepuluh) butir Pil Ekstasi warna merah muda dari kantong celana sebelah kanan terdakwa, selanjutnya saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dari terdakwa saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo menyita 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) unit Hp merek Vivo warna Hitam, kemudian terdakwa diintrogasi dan mengaku bernama MUHAMMAD DARMANSYAH SIMAMORA, dan mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah benar miliknya yang terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil HARIS di daerah Tembung, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai guna proses hukum selanjutnya.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB-1770/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025 menyatakan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet berwarna merah muda berlogo ROLEX dengan berat netto 3,55 (tiga koma lima puluh lima) gram, setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD DARMANSYAH SIMAMORA adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. R. Fani Miranda, S.T., Nrp. 92020450.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 030/10034/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, bahwa kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna merah muda dan berat netto 3,55 (tiga koma lima lima) gram diduga milik terdakwa MUHAMMAD DARMANSYAH SIMAMORA
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD DARMANSYAH SIMAMORA pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat di Jl. Cut Nyak Dhien Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa 10 (sepuluh) butir Pil Ekstasi warna merah muda dengan berat netto 3,55 (tiga koma lima lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wib, saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo (masing-masing anggota sat narkoba polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang menguasai dan memiliki narkotika jenis pil ekstasi di Jl. Cut Nyak Dhien Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, menindak lanjuti informasi tersebut saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan tersebut saksilangsung menuju ke lokasi yang di informasikan, ssesampainya dilokasi, saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo melihat terdakwa dengan ciri-ciri sesuai dengan yang di informasikan sedang berdiri dipinggir jalan di Jl. Cut Nyak Dhien Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, kemudian saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo langsung mendatangi terdakwa tersebut, dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, kemudian pada saat saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo menemukan 10 (sepuluh) butir Pil Ekstasi warna merah muda dari kantong celana sebelah kanan terdakwa, selanjutnya saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dari terdakwa saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo menyita 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) unit Hp merek Vivo warna Hitam, kemudian terdakwa diintrogasi dan mengaku bernama MUHAMMAD DARMANSYAH SIMAMORA, dan mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah benar miliknya yang terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil HARIS di daerah Tembung, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai guna proses hukum selanjutnya.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB-1770/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025 menyatakan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet berwarna merah muda berlogo ROLEX dengan berat netto 3,55 (tiga koma lima puluh lima) gram, setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD DARMANSYAH SIMAMORA adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. R. Fani Miranda, S.T., Nrp. 92020450.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 030/10034/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, bahwa kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna merah muda dan berat netto 3,55 (tiga koma lima lima) gram diduga milik terdakwa MUHAMMAD DARMANSYAH SIMAMORA
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |