| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 34/Pid.Sus/2026/PN Bnj | ELIDA SATRIANA SITANGGANG, S.H.M.H | FAHRY NOVRIANSYAH ISKANDAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pid.Sus/2026/PN Bnj | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-466/L.2.11/Enz.2/02/2026 | ||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa Ia Terdakwa FAHRY NOVRIANSYAH ISKANDAR pada hari Sabtu, tanggal 29 November 2025, sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Klas 1A Binjai “Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ berupa 1 (satu) Paket di duga Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
kemudian terdakwa mengatakan “YAUDA BOS AKU KELUAR INI”, kemudian terdakwa menjumpai seseorang yang tidak dikenal yang merupakan suruhan dari Saudara TARIGAN dan seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa tersebut menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa pergi ke warung untuk membeli makan di Jl. Letjend Jamin Ginting, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, dan pada saat memesan makanan didatangi oleh saksi ADE RIANTA SURBAKTI dan Team dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi BENA TUAH SEMBIRING dimana ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan yang ditemukan dari kantong bagian belakang celana terdakwa yang digunakan kemudian 1 (satu) unit Handphone Oppo Warna Abu-abu di temukan di atas meja warung. Dan dilakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui memperoleh narkotika tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Taringan dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sebanyak 1 (satu) sak dengan tujuan hendak dijual dengan paketan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), paketan Rp. 100.000 (Seratus ribu Rupiah) dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari hasil penjualan Narkotika tersebut sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kapolres Binjai guna proses selanjutnya.
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan Berat Bruto 1,13 Gram, Berat Netto 0,85 Gram
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil barang bukti milik terdakwa FAHRY NOVRIANSYAH ISKANDAR adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa Ia Terdakwa FAHRY NOVRIANSYAH ISKANDAR pada hari Sabtu, tanggal 29 November 2025, sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Klas 1A Binjai “Yang tanpa hak hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” berupa 1 (satu) Paket di duga Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan Berat Bruto 1,13 Gram, Berat Netto 0,85 Gram
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil barang bukti milik terdakwa FAHRY NOVRIANSYAH ISKANDAR adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa FAHRY NOVRIANSYAH ISKANDAR “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika bukan tanaman Golongan I “ tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa FAHRY NOVRIANSYAH ISKANDAR diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------
|
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
