| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 8/PDT.G/2012/PN.BJ | STEPHEN SANJAYA | 1.Tuan HENDRY LHIANTO dikenal dan disebut juga ERWIN ARMANSYAH 2.FERY IRAWAN  | 
				Pemberitahuan Putus Kasasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Apr. 2012 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 8/PDT.G/2012/PN.BJ | |||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | 
					
  | 
			|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya - Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II adalah wanprestasi - Menyatakan Tergugat I, Tergugat II berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.510.000.000 (Lima ratus sepuluh juta rupiah), ditambah bunga 1 %/bulan dari pinjaman pokok selama 2 (dua) tahun, sebesar Rp.122.400.000 (Seratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) ; - Menghukum Tergugat I, Tergugat II membayar kerugian materil berupa hutang kepada Penggugat sebesar Rp.510.000.000 (Lima ratus sepuluh juta rupiah), ditambah bunga 1 %/bulan dari pinjaman pokok selama 2 (dua) tahun, sebesar Rp.122.400.000 (Seratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan tanggung-renteng ; - Menghukum Tergugat I, untuk membayar kerugian in-materil sebesar 1 Milyar kepada Penggugat ; 
 - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat ; - Menghukum Tergugat I, Tergugat II membayar dwangsom sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) / hari kepada Penggugat secara tanggung-renteng, sampai hutang berikut bunganya dibayar-bayar lunas kepada Penggugat ; - Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali ; - Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDAIR Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.  | 
			|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak | 
	