Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/PDT.G/2012/PN.BJ STEPHEN SANJAYA 1.Tuan HENDRY LHIANTO dikenal dan disebut juga ERWIN ARMANSYAH
2.FERY IRAWAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Apr. 2012
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/PDT.G/2012/PN.BJ
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STEPHEN SANJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIFIN SALEH, SHSTEPHEN SANJAYA
2ITA DAMAYANTI PUTRI, SHSTEPHEN SANJAYA
Tergugat
NoNama
1Tuan HENDRY LHIANTO dikenal dan disebut juga ERWIN ARMANSYAH
2FERY IRAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALDEN SIBARANI, SHTuan HENDRY LHIANTO dikenal dan disebut juga ERWIN ARMANSYAH
2SUYITNO, SH, M.HBFERY IRAWAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II adalah wanprestasi

- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.510.000.000 (Lima ratus sepuluh juta rupiah), ditambah bunga 1 %/bulan dari pinjaman pokok selama 2 (dua) tahun, sebesar Rp.122.400.000 (Seratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) ;

- Menghukum Tergugat I, Tergugat II membayar kerugian materil berupa hutang kepada Penggugat sebesar Rp.510.000.000 (Lima ratus sepuluh juta rupiah), ditambah bunga 1 %/bulan dari pinjaman pokok selama 2 (dua) tahun, sebesar Rp.122.400.000 (Seratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan tanggung-renteng ;

- Menghukum Tergugat I, untuk membayar kerugian in-materil sebesar 1 Milyar kepada Penggugat ;

- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat ;

- Menghukum Tergugat I, Tergugat II membayar dwangsom sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) / hari kepada Penggugat secara tanggung-renteng, sampai hutang berikut bunganya dibayar-bayar lunas kepada Penggugat ;

- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali ;

- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak