Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H YOGI ADAM PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-61/L.2.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI ADAM PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Ikan Arwana I Kel.Dataran Tinggi Kec.Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja dan melawan hokum memilki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 wib terdakwa bertemu dengan saksi korban Muhammad Nazaruddin diwarnet depan SPBU Rambung Kec.Binjai Selatan, lalu terdakwa meminta tolong kepada saksi korban Muhammad Nazarudin untuk mengantarkan terdakwa ke rumahnya di Jl.Ikan Arwana I Kel.Dataran Tinggi Kec.Binjai Timur Kota Binjai, lalu setibanya dirumah terdakwa, terdakwa melihat saksi Nur Sa’Adah (istri terdakwa) sakit, dan selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scoopy BK 2896 RAH milik saksi korban Muhammad Nazaruddin dengan alasan berobat, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Nur Sa’adah kembali pergi dengan membawa sepeda motor Honda Scoopy BK 2896 RAH milik saksi korban Muhammad Nazaruddin.
  • Bahwa sepeda motor Honda Scoopy BK 2896 RAH milik saksi korban Muhammad Nazaruddin yang dipinjam oleh terdakwa tidak dikembalikan terdakwa, sehingga saksi korban Muhammad Nazaruddin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

--------Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Ikan Arwana I Kel.Dataran Tinggi Kec.Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu aau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 wib terdakwa bertemu dengan saksi korban Muhammad Nazaruddin diwarnet depan SPBU Rambung Kec.Binjai Selatan, lalu terdakwa meminta tolong kepada saksi korban Muhammad Nazarudin untuk mengantarkan terdakwa ke rumahnya di Jl.Ikan Arwana I Kel.Dataran Tinggi Kec.Binjai Timur Kota Binjai, lalu setibanya dirumah terdakwa, terdakwa melihat saksi Nur Sa’Adah (istri terdakwa) sakit, dan selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scoopy BK 2896 RAH milik saksi korban Muhammad Nazaruddin dengan alasan berobat, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Nur Sa’adah kembali pergi dengan membawa sepeda motor Honda Scoopy BK 2896 RAH milik saksi korban Muhammad Nazaruddin.
  • Bahwa sepeda motor Honda Scoopy BK 2896 RAH milik saksi korban Muhammad Nazaruddin yang dipinjam oleh terdakwa tidak dikembalikan terdakwa, sehingga saksi korban Muhammad Nazaruddin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya