| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 1/PDT.G/2010/PN.BJ | NYONYA RATNA DELIMA NASUTION/Janda Alm. Ferry Kurnia | 1.PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) TANJUNG MORAWA MEDAN 2.IR. DJON ISMED (Pjs Manager)  | 
				Pemberitahuan Putusan PK | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Jan. 2010 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/PDT.G/2010/PN.BJ | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | 
					
  | 
			|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 
 Utara berbatasan dengan Rahmat Surya Sembiring..............................28,25 M Selatan berbatas dengan Jalan Besar Medan-Binjai/Sukarno Hatta.....28,25 M Timur berbatas dengan Jalan Terminal Binjai......................................36,50 M Barat berbatas dengan Wilson Tarigan.................................................36,50 M. 4. Menyatakan tindakan Tergugat I dan II yang telah menyurati Penggugat untuk mengosongkan rumah dan bidang tanah yang Penggugat tempati, sekalipun itu bukan milik Tergugat I lagi adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan Penggugat baik moriel dan materiel ; 5. Menyatakan sah Penggugat menempati tanah seluas 645, 30 M2 dan rumah seluas 266 terperkara sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; 6. Menyatakan sah permohonan Sertifikat Hak Milik yang telah dimohonkan Penggugat kepada Kantor Pertanahan Kotamadya Binjai ; 7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik moriel dan materiel sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) seketika dan sekaligus ; 8. Menghukum Tergugat I dan II membayar uang paksa ( Dwang Soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,-/perhari terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta-merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi ; 10. Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; 
 ATAU; Jika Pengadilan berpendapat lain dalam perkara ini, maka berilah putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;  | 
			|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
	