Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2024/PN Bnj | 1.SIAU ENG alias MARIANA 2.ANTOLY 3.KIM LIEN 4.KIM LIAP alias LINI 5.SUMARNI 6.HENLY 7.MURNI |
ERLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2024/PN Bnj | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan uraian tersebut di atas, PARA PENGGUGAT dengan segala hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai, berkenan memanggil para pihak untuk duduk bersidang dalam suatu hari dan ruang sidang yang telah ditentukan untuk itu serta mengambil putusan hakim yang amarnya sebagai berikut:
8. MURNI (PENGGUGAT VI); Seluruhnya adalah ahli waris yang sah dari Almarhum EDIE LIE ALAI; 3. Menyatakan tanah seluas 4.806 M2 (empat ribu delapan ratus enam meter persegi) yang terletak di Dusun II Jalan Pasar VII Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak tersebut adalah HARTA BERSAMA antara Almarhum EDIE LIE ALAI dengan PENGGUGAT I; 4. Menyatakan bidang tanah yang merupakan HARTA BERSAMA tersebut dibagi ½ bagian kepada PENGGUGAT I selaku janda dari almarhum EDIE LIE ALAI dan ½ bagian sisanya dibagi kepada seluruh Ahli Waris almarhum EDIE LIE ALAI; 5. Menyatakan dan menetapkan harta warisan berupa tanah seluas 4.806 M2 (empat ribu delapan ratus enam meter persegi) yang terletak di Dusun II Jalan Pasar VII Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak dibagikan kepada seluruh ahli waris dari Almarhum EDIE LIE ALAI sesuai dengan porsinya, yaitu:
8. MURNI (PENGGUGAT VII) seluas 300,375 M2; 6. Menyatakan demi hukum hamparan lahan yang menjadi hak dari Ahli Waris Pengganti Almarhum BENLY dipisahkan dengan hak dari PARA PENGGUGAT, serta PARA PENGGUGAT berhak menggabungkan lahan yang menjadi haknya menjadi satu hamparan; 7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membebaskan objek dari tuntutannya yang menjadi hak dari PARA PENGGUGAT, yaitu: Hak SIAU ENG alias MARIANA (PENGGUGAT I) 2703,375 M2 + ANTOLY (PENGGUGAT II) 300,375 M2 + hak KIM LIEN (PENGGUGAT III) 300,375 M2 + KIM LIAP alias LINI (PENGGUGAT IV) 300,375 M2 + SUMARNI (PENGGUGAT V) 300,375 M2 + HENLY (PENGGUGAT VI) 300,375 M2 + MURNI (PENGGUGAT VII) 300,375 M2 = 4.505,625 M2 untuk dapat dieksekusi sehingga dapat dijual PARA PENGGUGAT, apabila TERGUGAT tidak menjalankan putusan ini; 8. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk patuh dan taat terhadap pembagian harta warisan yang menjadi hak dari Ahli Waris Pengganti Almarhum BENLY tersebut; 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- per harinya apabila ganti kerugian sebesar Rp.50.000.000,- tidak dilaksanakan TERGUGAT hingga putusan ini telah berkekuatan hukum tetap; 11. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Ini; Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |