INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G/2025/PN Bnj | GENG GENG TARIGAN | 1.NAGOK GRACCE POHAN 2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BINJAI 3.WALI KOTA BINJAI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2025/PN Bnj | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi antara Penggugat dengan Tergugat I (Ic. Nagok Gracce Pohan) sebagai mana tertuang dalam akta No. 50 tanggal 29 Desember 2015 yang dibuat Turut tergugat (Ic. Halimah, SH)
3. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menolak penerbitan sertpikat hak milik atas tanah tersebut atas nama Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang tidak mematuhi putusan PTUN Medan No.56/G/2011/PTUN-MDN tanggal 13 September 2011, Jo putusan pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan No.181/B/2011/PT.TUN-MDN tanggal 4 Januari 2012,Jo Putusan Kasasi Mahkama Agung RI No.175 K/TUN/2012 tanggal 31 Mei 2012 adalah perbuatan melawan hukum
5. Menghukum Tergugat II untuk memproses permohonan penerbitan hak milik atas tanah seluas 1.364 M2 yang terletak dijalan Hasanudin No.8, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai Atas nama Penggugat (Ic. Geng Geng Tarigan)
6. Menyatakan sah dan berharga surat Wali kota Binjai Nomor 175-2270 tanggal 15 April 2013
7. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang belum menghapus tanah tersebut dari daftar aset Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum
8. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang tidak mematuhi putusan PTUN Medan No.56/G/2011/PTUN-MDN tanggal 13 September 2011, Jo putusan pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan No.181/B/2011/PT.TUN-MDN tanggal 4 Januari 2012, JoPutusan Kasasi Mahkama Agung RI No.175 K/TUN/2012 tanggal 31 Mei 2012 adalah perbuatan melawan hukum
9. Memerintahkan Tergugat III untuk menghapus tanah tersebut dari daftar aset milik Tergugat III
10. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III membayar uang kerugian materil kepada Para Penggugat sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai
11. Menghukum Tergugat II danTergugat III membayar uang kerugian inmateril kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) secara tunai
12. Menghukum Tergugat II dan III untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari kepada Para Penggugat secara tunai dan kontan terhitung sejak gugatan ini berkekuatan hukum;
13. Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap Harta milik Tergugat II dan III baik benda bergerak maupun tidak bergerak ;
14. Menyatakan keputusan ini dapat terlebih dahulu serta merta meskipun ada upaya verzet maupun kasasi (vit voerbaar bij vooraad) ;
15. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat ;
16. Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |