Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.B/2025/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H JOHAN WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 313/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 292/L.2.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa ia terdakwa JOHAN WAHYUDI pada hari Jumat tanggal 11 bulan April Tahun 2025 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di toko PT. NIKKO GAS yang berada di Jalan Jenderal Sudirman No.379 Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumperbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 bulan April tahun 2025 sekira pukul 13.45 WIB, saksi korban YANTI yang merupakan pegawai di toko PT. NIKKO GAS sedang menjaga toko, kemudian terdakwa yang sedang berjualan tissue keliling melewati toko PT. NIKKO GAS dan melihat saksi korban sedang tertidur di meja kasir dan melihat terdapat handphone milik saksi korban terletak di atas meja kasir. Melihat saksi korban yang sedang tertidur, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Note 12 Pro 5G Warna Biru No. Imei : 861485069280726 milik saksi korban lalu pergi meninggalkan toko PT. NIKKO GAS. Ketika saksi korban terbangun dan melihat 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Note 12 Pro 5G Warna Biru No. Imei : 861485069280726 miliknya sudah tidak ada lagi di atas meja kasir, kemudian saksi korban melihat CCTV toko PT. NIKKO GAS dan k melihat terdakwa yang sedang berjualan membawa tisu masuk ke dalam toko ketika saksi korban sedang tertidur;
  • Setelah terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Note 12 Pro 5G warna Biru No. IMEI: 861485069280726 milik saksi korban tersebut, lalu terdakwa pulang ke Medan dan langsung menjualkan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Note 12 Pro 5G Warna Biru No. Imei : 861485069280726 milik saksi korban tersebut di tukang servis Handphone di Suka Ramai dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian hasil penjualan handphone tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan membeli makanan;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Note 12 Pro 5G Warna Biru No. Imei : 861485069280726 milik saksi korban YANTI;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

------Perbuatan terdakwa JOHAN WAHYUDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya