P E R K A R A :
----- Tindak pidana penganiayaan terhadap SRY RIZKY . pada hari senin tanggal 25 mei 2020 sekitar pukul 15.30 wib di jln Ir.H.Juanda no.42 a Kel.Timbang Langkat Kec.Binjai Timur pada saat korban pulang dari halal bin halal di KM 12 kemudian pada saat mau masuk dan membuka pintu ada datang 3 orang perempuan langsung marah marah sambal mengatakan “pukul aku pukul aku “ dan memaksa masuk kedalam rumah kemudian suami korban menahana pintu gerbang agar 3 (tiga) orang perempuan tersbeut tidak bisa masuk dan terjadilah cek cok mulut dan 3 (tiga) perempuan tersbeut hingga akhirnya NILLAWATI Dkk bisa masuk ke depan dalam rumah lalu NILLAWATI SAGALA menarik dan mendorong tubuh saya hingga saya terjatuh.
-----Akibat kejadian tersebut pergelangan kaki kiri saya bengkak dan terkilir dan saya merasakan oyong / pusing |