| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 100/Pid.B/2026/PN Bnj | Dewi Suzana,S.H,.M.H. | RAMADANI Alias KIRUN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 100/Pid.B/2026/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1456/L.2.11/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa RAMADANI Alias KIRUN pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di Jln. Gaharu Gg.Bersama III Kel. Jati Makmur Kec.Binjai Utara, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut; -------------------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa bersama dengan Saksi IRSAL SIREGAR cerita-cerita /ngobrol untuk melakukan pencurian, lalu Saksi IRSAL menyewa 1 (satu) unit Becak Motor Revo warna hitam kepada Saksi Abdul Hakim, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi IRSAL pergi menuju Jalan Gaharu dan berhenti di depan rumah Saksi Korban RANDI KHARISMA AGUNG, lalu Terdakwa mendekati rumah tersebut dan mengintip melalui jendela depan rumah, terlihat dompet diatas meja yang berada diruang tamu, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah obeng yang sudah Terdakwa bawa dari rumah, kemudian Terdakwa mencongkel jendela dan merusak grendel jendela sehingga Terdakwa dapat masuk ke rumah Saksi Korban melalui jendela, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban dan mengambil 1 (satu) buah Tas Rangsel merek HAWDYS yang berisi 1 (satu) unit laptop merek LENOVO warna Hitam, 1 (satu) unit HP merek Xiomi Redmi 5 warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp. 650.000.- (enam ratus lima ribu rupiah), dan 1 (satu) buah Jam Tangan merek Digitec warna Hitam, selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui jendela sambil membawa barang-barang tanpa izin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban dan setelah sampai diluar rumah, Terdakwa melihat Saksi IRSAL sudah tidak ada lagi diluar, selanjutnya Terdakwa pergi dengan menyetop becak motor dijalan dan menyuruh mengantarkan Terdakwa, namun saat melintas di jalan Cuk Nyak Dhien tiba-tiba pengendara becak distop oleh Saksi korban bersama dengan beberapa warga, Terdakwa langsung melompat dari atas becak sambil melemparkan 1 (satu) buah Tas Rangsel merek Howdys warna biru kuning ke arah Saksi korban, lalu Terdakwa melarikan diri.
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.500.000.- (enam juta lima ratus ribu rupiah). ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
