Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Bnj YUSMAN ZAI KAPOLRES KOTA BINJAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Bnj
Tanggal Surat Jumat, 28 Jul. 2023
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2023/PN Bnj
Pemohon
NoNama
1YUSMAN ZAI
Termohon
NoNama
1KAPOLRES KOTA BINJAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1.    Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Penggelapan Dalam Jabatan” oleh Termohon (Reskrim Polres Binjai) adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Atas Hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka A Quo Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat dan/atau Cacat Hukum.;

3.    Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;


4.    Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan Pelanggaran HAM sebagaimana tertuang pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1 dan 2 serta Pasal 28 D ayat;

5.    Memerintahkan kepada Termohon untuk Menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada Pemohon;

6.    Memulihkan Hak Pemohon Dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya;

7.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya