Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.Sus/2025/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H.,M.H. 1.BUDIMAN SYAHPUTRA
2.ADI SAPUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 379/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5248/L.2.11/ENZ.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIMAN SYAHPUTRA[Penahanan]
2ADI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SHBUDIMAN SYAHPUTRA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa ia terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dan ADI SAPUTRA pada Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat Jl. Palembang Kel. Rambung Timur Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai. “Permufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) Kilogram atau 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau biru, 1 (Satu) unit Hp merk Oppo warna hijau, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah maroon Nopol BK 4625 ABK, dan 1 (Satu) buah plastik asoi warna kuning, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu 25 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, saksi TRY GUSTI SULAIMAN dan saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA keduanya merupakan anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Binjai beserta tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang dapat menyediakan pil ekstasi, selanjutnya saksi TRY GUSTI SULAIMAN menghubungi terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA untuk melakukan pembelian terselebung (Under Cover Buy) dengan cara  memesan pil ekstasi sebanyak 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) butir kemudian saksi TRY GUSTI SULAIMAN dan saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA sepakat bertemu di Jl. Palembang Kel, Rambung Timur Kec. Binjai Selatan Kota Binjai kemudian pada saat terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dihubungi oleh saksi TRY GUSTI SULAIMAN terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA masih berada dirumahnya yang beralamat di Kl. Klambir V Gg Ridho No.4 Kel Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia kemudian terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA langsung menghubungi ROBI (DPO) lewat handphone untuk menanyakan perihal ekstasi tersebut kemudian terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dan ROBI janjian untuk bertemu pukul 16.30 Wib didepan Lottemart Jl. Gatsu Medan, selanjutnya setelah selesai terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA menghubungi ROBI terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA langsung pergi bertemu terdakwa ADI SAPUTRA di km 12 Jl. Medan-Binjai dipinggir jalan selanjutnya terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA mengatakan kepada terdakwa ADI SAPUTRA “di kawani abang nanti ya” lalu terdakwa ADI SAPUTRA menjawab “iya” selanjutnya terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA pergi menemui ROBI di depan Lottemart di Jl.Gastu Medan untuk mengambil narkotika jenis ekstasi tersebut, sesuai dengan kesepatakan diawal, kemudian terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA bertemu dengan ROBI dan terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) sebagai uang jaminan, kemudian ROBI memberikan 5 (lima) bungkus plastik transparan berisikan 493 (empat ratus Sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis pil esktasi warna hijau biru yang disimpan dalam plastic asoi warna kuning kepada Terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA, selanjutnya terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA pergi membawa ekstasi tersebut dan menemui terdakwa ADI SAPUTRA untuk menemani terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA pergi ke Binjai, kemudian sesampainya terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dan terdakwa ADI SAPUTRA di Binjai terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dan terdakwa ADI SAPUTRA pun mengisi bbm kendaraan milik mereka di spbu rambung,kemudian terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dan terdakwa ADI SAPUTRA berhenti sebentar disekitar spbu rambung tersebut selanjutnya terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA memberikan 5 (lima) bungkus plastic klip transparan berisikan 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis pil esktasi warna hijau biru yang disimpan dalam plastic asoi warna kuning tersebut agar dimasukkan kedalam jok sepeda motor milik terdakwa adi saputra,selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dan terdakwa ADI SAPUTRA tiba di Jl. Palembang Kel. Rambung Timur Kec. Binjai Selatan Kota Binjai untuk makan dan minum dilokasi tersebut kemudian saksi TRY GUSTI SULAIMAN meminta ekstasi tersebut kepada terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA selanjutnya terdakwa ADI SAPUTRA menyerahkan 5 (lima) bungkus plastic klip transparan berisikan 493 (empat ratus Sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau biru dengan tangan kanannya dan langsung ditangkap oleh saksi TRY GUSTI SULAIMAN, selanjutnya saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA juga langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA, kemudian saksi TRY GUSTI SULAIMAN dan saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA bertanya kepada terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dan terdakwa ADI SAPUTRA darimana ekstasi tersebut diperoleh kemudian terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA menjelaskan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari laki-laki yang bernama ROBI di Tembung Percut Sei Tuan, selanjutnya terdakwa dibawa ke SAT NARKOBA POLRES BINJAI untuk Penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0178/10034/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti berupa 5 (Lima) bungkus plastic klip transparan berisikan 493 (empat ratus Sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau biru dengan berat netto 193,46 gram serta penyisihan sebesar 22 (Dua puluh dua) butir dengan berat 8,61 gram dan sisa setelah penyisihan sebesar 471 (empat ratus tujuh puluh satu) butir dengan berat netto 184,85 gram diduga milik tersangka An. BUDIMAN SYAHPUTRA dan ADI SAPUTRA yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 7675/NNF/2025 tanggal 04 November 2025 barang bukti berupa 1 (Satu) plastik klip berisi 22 (dua puluh dua) butir pil warna hijau biru bentuk transformer dengan berat netto 8,61 (delapan koma enam puluh satu) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dan ADI SAPUTRA dengan hasil pemeriksaan benar Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut apt. DEBORA M.HUTAGAOL,.S.Si., M.Farm. AKBP NRP 74110890.
  • Bahwa terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dan ADI SAPUTRA tidak memiliki izin untuk untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram dari pihak berwenang.

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

 

 

 

 

A T A U

KEDUA :

------------Bahwa ia terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dan ADI SAPUTRA pada Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat Jl. Palembang Kel. Rambung Timur Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai. “Permufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) Kilogram atau 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram”  berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau biru, 1 (Satu) unit Hp merk Oppo warna hijau, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah maroon Nopol BK 4625 ABK, dan 1 (Satu) buah plastik asoi warna kuning, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu 25 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, saksi TRY GUSTI SULAIMAN dan saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA keduanya merupakan anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Binjai beserta tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang dapat menyediakan pil ekstasi, selanjutnya saksi TRY GUSTI SULAIMAN menghubungi terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA untuk melakukan pembelian terselebung (Under Cover Buy) dengan cara  memesan pil ekstasi sebanyak 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) butir kemudian saksi TRY GUSTI SULAIMAN dan saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA sepakat bertemu di Jl. Palembang Kel, Rambung Timur Kec. Binjai Selatan Kota Binjai kemudian pada saat terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dihubungi oleh saksi TRY GUSTI SULAIMAN terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA masih berada dirumahnya yang beralamat di Kl. Klambir V Gg Ridho No.4 Kel Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia kemudian terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA langsung menghubungi ROBI (DPO) lewat handphone untuk menanyakan perihal ekstasi tersebut kemudian terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dan ROBI janjian untuk bertemu pukul 16.30 Wib didepan Lottemart Jl. Gatsu Medan, selanjutnya setelah selesai terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA menghubungi ROBI terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA langsung pergi bertemu terdakwa ADI SAPUTRA di km 12 Jl. Medan-Binjai dipinggir jalan selanjutnya terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA mengatakan kepada terdakwa ADI SAPUTRA “di kawani abang nanti ya” lalu terdakwa ADI SAPUTRA menjawab “iya” selanjutnya terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA pergi menemui ROBI di depan Lottemart di Jl.Gastu Medan untuk mengambil narkotika jenis ekstasi tersebut, sesuai dengan kesepatakan diawal, kemudian terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA bertemu dengan ROBI dan terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) sebagai uang jaminan, kemudian ROBI memberikan 5 (lima) bungkus plastik transparan berisikan 493 (empat ratus Sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis pil esktasi warna hijau biru yang disimpan dalam plastic asoi warna kuning kepada Terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA, selanjutnya terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA pergi membawa ekstasi tersebut dan menemui terdakwa ADI SAPUTRA untuk menemani terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA pergi ke Binjai, kemudian sesampainya terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dan terdakwa ADI SAPUTRA di Binjai terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dan terdakwa ADI SAPUTRA pun mengisi bbm kendaraan milik mereka di spbu rambung,kemudian terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dan terdakwa ADI SAPUTRA berhenti sebentar disekitar spbu rambung tersebut selanjutnya terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA memberikan 5 (lima) bungkus plastic klip transparan berisikan 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis pil esktasi warna hijau biru yang disimpan dalam plastic asoi warna kuning tersebut agar dimasukkan kedalam jok sepeda motor milik terdakwa adi saputra,selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dan terdakwa ADI SAPUTRA tiba di Jl. Palembang Kel. Rambung Timur Kec. Binjai Selatan Kota Binjai untuk makan dan minum dilokasi tersebut kemudian saksi TRY GUSTI SULAIMAN meminta ekstasi tersebut kepada terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA selanjutnya terdakwa ADI SAPUTRA menyerahkan 5 (lima) bungkus plastic klip transparan berisikan 493 (empat ratus Sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau biru dengan tangan kanannya dan langsung ditangkap oleh saksi TRY GUSTI SULAIMAN, selanjutnya saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA juga langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA, kemudian saksi TRY GUSTI SULAIMAN dan saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA bertanya kepada terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dan terdakwa ADI SAPUTRA darimana ekstasi tersebut diperoleh kemudian terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA menjelaskan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari laki-laki yang bernama ROBI di Tembung Percut Sei Tuan, selanjutnya terdakwa dibawa ke SAT NARKOBA POLRES BINJAI untuk Penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0178/10034/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti berupa 5 (Lima) bungkus plastic klip transparan berisikan 493 (empat ratus Sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau biru dengan berat netto 193,46 gram serta penyisihan sebesar 22 (Dua puluh dua) butir dengan berat 8,61 gram dan sisa setelah penyisihan sebesar 471 (empat ratus tujuh puluh satu) butir dengan berat netto 184,85 gram diduga milik tersangka An. BUDIMAN SYAHPUTRA dan ADI SAPUTRA yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 7675/NNF/2025 tanggal 04 November 2025 barang bukti berupa 1 (Satu) plastik klip berisi 22 (dua puluh dua) butir pil warna hijau biru bentuk transformer dengan berat netto 8,61 (delapan koma enam puluh satu) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dan ADI SAPUTRA dengan hasil pemeriksaan benar Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut apt. DEBORA M.HUTAGAOL,.S.Si., M.Farm. AKBP NRP 74110890.
  • Bahwa terdakwa BUDIMAN SYAHPUTRA dan ADI SAPUTRA tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram dari pihan berwenang.

---------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya