Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.B/2025/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H CHASRUL AFANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 311/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4252/L.2.11/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHASRUL AFANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------ Bahwa ia terdakwa Chasrul Afandi pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau suatu waktu dalam bulan Juni atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. T. Amir Hamzah Lk.I Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian dengan kekerasan dan perbuatan itu mengakibatkan matinya korban. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa bertemu dengan korban di teras depan rumahnya di JI. ?. Amir Hamzah Lk.I Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai, lalu pada saat itu korban berkata kepada terdakwa" Rul, bisa gak sumurku didalami tambah pipa atau buat barulah di samping, aku mau yang dalam kalau bisa enam atau delapan pipa. " terdakwa menjawab " kalau 6 pipa sudah 3 juta itu Wo, soalnya 1 pipa 500 ribu" dijawab "yaudah tidak apa, yang penting airnya bagus" terdakwa jawab " kalau bagus tidaknya ya belum tentu, karena air ditempat kita jelek dijawab " besok kawani aku ngambil uang" terdakwa jawab " yaudah, jam berapa wo dijawab pagilah kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 07.00 wib terdakwa datang kerumah korban namun pintunya tutup dan terdakwa lihat lewat jendela tidak kelihatan, kemudian terdakwa pergi ke Perumahan Permata Resident yang letaknya berada di seberang jalan rumah korban. Kemudian sekira pukul 09.00 wib terdakwa datang kerumah korban dan melihat dari jendela kamar depan rumah korban, saat tersebut terdakwa melihat korban berada di ruang tengah lalu terdakwa panggil" Wo.." kemudian korban menutup pintu belakang dan kemudian membuka pintu depan, lalu korban bertanya kepada terdakwa " apa rul" terdakwa jawab " jadi ngambil uangnya Wo" dijawab " jadi, tapi aku masak dulu " kemudian korban berjalan menuju dapur, lalu terdkwa masuk kedalam rumah korban dan menutup pintu depan rumah korban, lalu terdakwa mengitip korban apakah sudah berada di dapur, setelah memastikan korban sudah berada didapur lalu tedakwa masuk kedalam kamar depan rumah korban, lalu terdakwa melihat tas kecil berada di atas tempat tidur, lalu terdakwa mengambil tersebut dan membuka didalamnya ada dompet, lalu terdakwa membuka dompet tersebut dan didalamnya terdapat buku tabungan bank Sumut dan kartu ATM Bank Sumut dan kertas terdapat tulisan nomor PIN kartu ATM tersebut, lalu terdakwa mengambil Buku tabungan dan Kartu ATM tersebut dan kertas bertuliskan nomor PIN ATM dan kemudian terdakwa masukan kedalam saku celana terdakwa, lalu terdakwa merapikan Dompet dan Tas tersebut dan terdakwa letakan kembali diatas tempat tidur Selanjutnya ketika terdakwa keluar dari kamar terdakwa terkejut karena korban yang berada di dapur memegang belender berisikan cabai dan bawang melihat terdakwa sambil berkata " Ngapain kau Rul keluar dari kamar lalu terdakwa langsung sepontan mengejar korban dan langsung meminting leher korban dari belakang menggunakan tangan kiri terdakwa namun saat tersebut korban berteriak sehingga terdakwa langsung menutup mulutnya menggunakan tangan kanan terdakwa agar korban tidak berteriak, ketika korban sudah lemas kemudian terdakwa membawa korban masuk kedalam kamar mandi, lalu badan korban, lalu terdakwa telungkupkan dikamar mandi dan kepalanya terdakwa masukan kedalam ember berisi air selama lebih kurang 5 menit, dan saat tersebut terdakwa mendengar ada orang memanggil dari pintu samping lalu terdakwa wo Dar, Wo Dar (sambil menggedor pintu) mengangkat kepala korban dari air dan memastikan apakah sudah meninggal dengan cara memegang dada dan hidungnya, karena terdakwa ragu, lalu terdakwa mecelupkan lagi kepala korban kedalam ember, lalu setelah korban tidak bergerak lagi terdakwa melihat satu anting anting korban jatuh dalam ember, sehingga terdakwa mengambil anting anting tersebut dan mengambil 1 anting anting yang masih lengket dikupingnya dan terdakwa masukan kedalam saku celana terdakwa, lalu ketika terdakwa hendak keluar dari kamar mandi, terdakwa mendengar ada orang memanggil lagi dari samping rumah korban" wo Dar, Wo dar" lalu terdakwa mengintip melalui jendela dan tidak melihat orang sehingga terdakwa langsung berlari keruangan tamu, dan terdakwa mendengar lagi suara orang memanggil dari samping rumah " Wo Dar Wo Dar", sehingga terdakwa merapat ke belakang pintu, lalu terdakwa mengintip melalui jendela depan untuk memastikan apakah ada orang di depan rumah dan disamping rumah, setelah tidak orang kemudian terdakwa membuka pintu depan rumah dan terdakwa keluar, lalu terdakwa menutup kembali pintu depan rumah, kemudaian terdakwa berjalan kesamping ketanah kosong pura pura melihat buah kelapa, lalu terdakwa pergi menyeberang keperumahan Permata Resindent. Kemudian sekira pukul 10.00 wib terdakwa pergi ke ATM depan rumah sakit ratu mas untuk melihat isi Saldu di ATM Bank Sumut milik korban, dan saat tersebut terdakwa melihat isi saldo di ATM sejumlah Rp.53.000.000,- namun uangnya belum terdakwa ambil, lalu terdakwa pergi ke mesin ATM di Depo 78 dan terdakwa mengambil uang dari ATM milik korban total sejumlah Rp.10.000.000,- kemudian terdakwa kembali perumahan Permata Resident untuk menyimpan sepeda motor terdakwa, kemudian terdakwa berjalan kaki melihat rumah korban dan saat tersebut terdakwa bertemu dengan kak ASEH dan terdakwa pura pura bertanya " Wo DAR ada?" dijawab "Ada tadi kok" kemudian terdakwa kembali keperumahan Permata Resident. Kemudian sekira pukul 13.00 wib terdakwa pergi bermain Judi di Tandem Pasar 7, kemudian sekira pukul 16.30 wib terdakwa ditelpon oleh Dika dengan memberitahu terdakwa bahwa korban meninggal dunia ditemukan dikamar mandi, sehingga terdakwa langsung pergi kerumah korban dan melihat kondisinya sudah ramai orang dan pintu belakang sudah terbuka, lalu setelah polisi dari Polsek Binjai Utara datang kemudian terdakwa membantu mengangat jenazah korban dari kamar mandi dan membawa ke ruangan tamu. Kemudian pada Rabu tanggal 11 Juni 2025 terdakwa kembali mengambil uang dari ATM milik korban melalui mesin ATM sejumlah Rp.10.000.000,- dan kemudian uangnya terdakwa pergunakan untuk bermain Judi di Tandam Pasar 7, lalu sekira pukul 23.30 wib terdakwa meminta tolong kepada seorang yang terdakwa tidak kenal namanya untuk menumpang transfer uang sejumlah Rp. 15.000.000,- dan kemudian orang tersebut memberikan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp. 15.000.000, kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wib terdakwa kembali mentransfer uang Rp. 15.000.000,- kerekening orang yang tidak kenal namanya, kemudian orang tersebut memberikan uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,- kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang kepada orang tersebut sejumlah Rp.2.000.000,-, lalu uang tersebut terdakwa dalam permainan judi, kemudian terdakwa kembali mengambil uang dari pergunakan untuk bermain judi, dan uangnya habis karena terdakwa kalah ATM korban sejumlah Rp.3.500.000,- dan uang juga habis terdakwa pergunakan untuk bermain Judi. Lalu sekira pukul 04.30 wib terdakwa pulang ke Perumahan Resident dan diperjalan terdakwa membuang kartu ATM milik korban di tempat sampah, lalu ketika sampai di perumahan Permata Resident terdakwa menyimpan buku tabungan Bank sumut milik korban di Gudang. Kemudian pada Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menjual sepasang anting anting milik korban kepada pedagang jual beli Es di Jl. Jendral Ahmad Yani Kel. pekan Binjai Kec. Binjai seharga Rp.700.000,- dan saat tersebut ada bertemu dengan Mondel, namun Mondel tidak tahu kalau terdakwa menjual Emas, untuk uang Rp.700.000,-  habis terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa sehari hari. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 00.10 wib terdakwa ditangkap oleh Polisi Polres Binjai dan kemudian sekira pukul 12.00 wib polisi menggeledah gudang Perumahan Permata Resident dan menemukan buku tabungan Bank Sumut milik korban, yang terdakwa curi dan kemudian terdakwa simpan di Gudang tersebut.

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (3) KUHPidana.-------

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa ia terdakwa Chasrul Afandi pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau suatu waktu dalam bulan Juni atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. T. Amir Hamzah Lk.I Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Korban. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa bertemu dengan korban di teras depan rumahnya di JI. ?. Amir Hamzah Lk.I Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai, lalu pada saat itu korban berkata kepada terdakwa" Rul, bisa gak sumurku didalami tambah pipa atau buat barulah di samping, aku mau yang dalam kalau bisa enam atau delapan pipa. " terdakwa menjawab " kalau 6 pipa sudah 3 juta itu Wo, soalnya 1 pipa 500 ribu" dijawab "yaudah tidak apa, yang penting airnya bagus" terdakwa jawab " kalau bagus tidaknya ya belum tentu, karena air ditempat kita jelek dijawab " besok kawani aku ngambil uang" terdakwa jawab " yaudah, jam berapa wo dijawab pagilah kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 07.00 wib terdakwa datang kerumah korban namun pintunya tutup dan terdakwa lihat lewat jendela tidak kelihatan, kemudian terdakwa pergi keperumahan Permata Resident yang letaknya berada di seberang jalan rumah korban. Kemudian sekira pukul 09.00 wib terdakwa datang kerumah korban dan melihat dari jendela kamar depan rumah korban, saat tersebut terdakwa melihat korban berada di ruang tengah lalu terdakwa panggil" Wo.." kemudian korban menutup pintu belakang dan kemudian membuka pintu depan, lalu korban bertanya kepada terdakwa " apa rul" terdakwa jawab " jadi ngambil uangnya Wo" dijawab " jadi, tapi aku masak dulu " kemudian korban berjalan menuju dapur, lalu terdkwa masuk kedalam rumah korban dan menutup pintu depan rumah korban, lalu terdakwa mengitip korban apakah sudah berada di dapur, setelah memastikan korban sudah berada didapur lalu tedakwa masuk kedalam kamar depan rumah korban, lalu terdakwa melihat tas kecil berada di atas tempat tidur, lalu terdakwa mengambil tersebut dan membuka didalamnya ada dompet, lalu terdakwa membuka dompet tersebut dan didalamnya terdapat buku tabungan bank Sumut dan kartu ATM Bank Sumut dan kertas terdapat tulisan nomor PIN kartu ATM tersebut, lalu terdakwa mengambil Buku tabungan dan Kartu ATM tersebut dan kertas bertuliskan nomor PIN ATM dan kemudian terdakwa masukan kedalam saku celana terdakwa, lalu terdakwa merapikan Dompet dan Tas tersebut dan terdakwa letakan kembali diatas tempat tidur Selanjutnya ketika terdakwa keluar dari kamar terdakwa terkejut karena korban yang berada di dapur memegang belender berisikan cabai dan bawang melihat terdakwa sambil berkata " Ngapain kau Rul keluar dari kamar lalu terdakwa langsung sepontan mengejar korban dan langsung meminting leher korban dari belakang menggunakan tangan kiri terdakwa namun saat tersebut korban berteriak sehingga terdakwa langsung menutup mulutnya menggunakan tangan kanan terdakwa agar korban tidak berteriak, ketika korban sudah lemas kemudian terdakwa membawa korban masuk kedalam kamar mandi, lalu badan korban, lalu terdakwa telungkupkan dikamar mandi dan kepalanya terdakwa masukan kedalam ember berisi air selama lebih kurang 5 menit, dan saat tersebut terdakwa mendengar ada orang memanggil dari pintu samping lalu terdakwa wo Dar, Wo Dar (sambil menggedor pintu) mengangkat kepala korban dari air dan memastikan apakah sudah meninggal dengan cara memegang dada dan hidungnya, karena terdakwa ragu, lalu terdakwa mecelupkan lagi kepala korban kedalam ember, lalu setelah korban tidak bergerak lagi terdakwa melihat satu anting anting korban jatuh dalam ember, sehingga terdakwa mengambil anting anting tersebut dan mengambil 1 anting anting yang masih lengket dikupingnya dan terdakwa masukan kedalam saku celana terdakwa, lalu ketika terdakwa hendak keluar dari kamar mandi, terdakwa mendengar ada orang memanggil lagi dari samping rumah korban" wo Dar, Wo dar" lalu terdakwa mengintip melalui jendela dan tidak melihat orang sehingga terdakwa langsung berlari keruangan tamu, dan terdakwa mendengar lagi suara orang memanggil dari samping rumah " Wo Dar Wo Dar", sehingga terdakwa merapat ke belakang pintu, lalu terdakwa mengintip melalui jendela depan untuk memastikan apakah ada orang di depan rumah dan disamping rumah, setelah tidak orang kemudian terdakwa membuka pintu depan rumah dan terdakwa keluar, lalu terdakwa menutup kembali pintu depan rumah, kemudaian terdakwa berjalan kesamping ketanah kosong pura pura melihat buah kelapa, lalu terdakwa pergi menyeberang keperumahan Permata Resindent. Kemudian sekira pukul 10.00 wib terdakwa pergi ke ATM depan rumah sakit ratu mas untuk melihat isi Saldu di ATM Bank Sumut milik korban, dan saat tersebut terdakwa melihat isi saldo di ATM sejumlah Rp.53.000.000,- namun uangnya belum terdakwa ambil, lalu terdakwa pergi ke mesin ATM di Depo 78 dan terdakwa mengambil uang dari ATM milik korban total sejumlah Rp.10.000.000,- kemudian terdakwa kembali perumahan Permata Resident untuk menyimpan sepeda motor terdakwa, kemudian terdakwa berjalan kaki melihat rumah korban dan saat tersebut terdakwa bertemu dengan kak ASEH dan terdakwa pura pura bertanya " Wo DAR ada?" dijawab "Ada tadi kok" kemudian terdakwa kembali keperumahan Permata Resident. Kemudian sekira pukul 13.00 wib terdakwa pergi bermain Judi di Tandem Pasar 7, kemudian sekira pukul 16.30 wib terdakwa ditelpon oleh Dika dengan memberitahu terdakwa bahwa korban meninggal dunia ditemukan dikamar mandi, sehingga terdakwa langsung pergi kerumah korban dan melihat kondisinya sudah ramai orang dan pintu belakang sudah terbuka, lalu setelah polisi dari Polsek Binjai Utara datang kemudian terdakwa membantu mengangat jenazah korban dari kamar mandi dan membawa ke ruangan tamu. Kemudian pada Rabu tanggal 11 Juni 2025 terdakwa kembali mengambil uang dari ATM milik korban melalui mesin ATM sejumlah Rp.10.000.000,- dan kemudian uangnya terdakwa pergunakan untuk bermain Judi di Tandam Pasar 7, lalu sekira pukul 23.30 wib terdakwa meminta tolong kepada seorang yang terdakwa tidak kenal namanya untuk menumpang transfer uang sejumlah Rp. 15.000.000,- dan kemudian orang tersebut memberikan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp. 15.000.000, kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wib terdakwa kembali mentransfer uang Rp. 15.000.000,- kerekening orang yang tidak kenal namanya, kemudian orang tersebut memberikan uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,- kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang kepada orang tersebut sejumlah Rp.2.000.000,-, lalu uang tersebut terdakwa dalam permainan judi, kemudian terdakwa kembali mengambil uang dari pergunakan untuk bermain judi, dan uangnya habis karena terdakwa kalah ATM korban sejumlah Rp.3.500.000,- dan uang juga habis terdakwa pergunakan untuk bermain Judi. Lalu sekira pukul 04.30 wib terdakwa pulang ke Perumahan Resident dan diperjalan terdakwa membuang kartu ATM milik korban di tempat sampah, lalu ketika sampai di perumahan Permata Resident terdakwa menyimpan buku tabungan Bank sumut milik korban di Gudang. Kemudian pada Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menjual sepasang anting anting milik korban kepada pedagang jual beli Es di Jl. Jendral Ahmad Yani Kel. pekan Binjai Kec. Binjai seharga Rp.700.000,- dan saat tersebut ada bertemu dengan Mondel, namun Mondel tidak tahu kalau terdakwa menjual Emas, untuk uang Rp.700.000,-  habis terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa sehari hari. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 00.10 wib terdakwa ditangkap oleh Polisi Polres Binjai dan kemudian sekira pukul 12.00 wib polisi menggeledah gudang Perumahan Permata Resident dan menemukan buku tabungan Bank Sumut milik korban, yang terdakwa curi dan kemudian terdakwa simpan di Gudang tersebut.

 

----Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana, ------

Pihak Dipublikasikan Ya