Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pid.Pra/2020/PN Bnj | Dr. REINHARD SILALAHI | 1.EPALA KEPOLISIAN RESOR BINJAI Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BINJAI selaku PENYIDIK 2.AIPTU SURIYONO, S.H., PENYIDIK PADA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BINJAI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Sep. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2020/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Sep. 2020 | ||||||
Nomor Surat | 7/Pid.Pra/2020/PN Bnj | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | BIRO BANTUAN HUKUM Kepada Yth : Perihal : Permohonan Praperadilan Dengan Hormat,- Nama : Dr. REINHARD SILALAHI Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan terhadap : 2. AIPTU SURIYONO, S.H., PENYIDIK PADA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BINJAI, berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Binjai, selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------TERMOHON-II; 1. Bahwa pada Pasal 77 Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ditegaskan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang: 2. Bahwa kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 berbunyi : “Pasal 77 Huruf (a) Undang-undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”, hal ini berarti jika didalam Pasal 77 huruf (a) Undang-undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur kewenangan praperadilan sebatas sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, maka melalui Putusan ini Mahkamah Konstitusi memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan; 3. Bahwa berdasarkan SURAT PANGGILAN Nomor : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 03 Agustus 2020, SURAT PANGGILAN Nomor. : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020 dan SURAT PANGGILAN KEDUA II Nomor ; S.Pgl/518a/VIII/2020/Reskrim tertanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Termohon-I, Pemohon dipanggil untuk datang ke Kantor Termohon-I_ dan Termohon-II untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara Tindak Pidana PENGGELAPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana; 4. Bahwa SURAT PANGGILAN Nomor : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 03 Agustus 2020 diterima Pemohon pada tanggal 05 Agustus 2020 untuk hadir pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020, dan SURAT PANGGILAN Nomor. : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020 diterima Pemohon pada tanggal 07 Agustus 2020 untuk hadir pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020, sehingga dalam tempo 3 (tiga) hari (tanggal 05 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2020) terbit 2 (dua) SURAT PANGGILAN sebagai TERSANGKA yang diantar langsung oleh Termohon-II ke tempat kerja Pemohon setelah berkomunikasi lewat Hp dengan Pemohon; 5. Bahwa SURAT PANGGILAN Nomor : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 03 Agustus 2020, SURAT PANGGILAN Nomor. : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020 dan SURAT PANGGILAN KEDUA II Nomor ; S.Pgl/518a/VIII/2020/Reskrim tertanggal 11 Agustus 2020 mengandung cacat hukum oleh karena tidak mencantumkan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana diwajibkan pada Pasal 17 ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, karenanya ketiga Surat Panggilan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum; 7. Bahwa permasalahan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/211/III/2020/SPKT-B tanggal 09 Maret 2020 atas nama Pelapor dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. yang melaporkan Pemohon telah melakukan PENGGELAPAN atas uang penjualan 1 (satu) unit ruko yang terletak di Jalan Veteran Blok No. 10, Kel. Tangsi, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 630 atas nama dr Reinhard Silalahi (ic. Pemohon), dimana Pelapor dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. mengaku memiliki hak atas ruko tersebut berdasarkan Pernyataan No 39 tertanggal 31 Juli 2006 yang diperbuat oleh Pemohon; 8. Bahwa awalnya Pemohon ada bekerja sama dengan dr. THOMAS SILANGIT, Sp.PK. untuk membuka usaha Bimbingan Belajar Medica dan Balai Pengobatan Swasta Medan, Pemohon lebih banyak mengelola bimbingan belajar dan dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. lebih banyak mengelola Balai Pengobatan, dan masing-masing memberikan laporan persemester kepada rekannya dan laba/keuntungan masing-masing mentranfer kepada rekannya, dan hal ini sudah berlangsung selama lebih kurang 40 (empat puluh) tahun; 9. Bahwa usaha Bimbingan Belajar Medica memakai gedung yang sebahagian disewa dan sebagian lagi adalah milik dari Pemohon, salah satunya adalah 1 (satu) unit ruko yang terletak di Jalan Veteran Blok No. 10, Kel. Tangsi, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai adalah milik Pemohon alas hak Sertifikat Hak Milik No. 630 atas nama dr Reinhard Silalahi (ic. Pemohon), namun karena rasa persahabatan dengan dr. THOMAS SILANGIT, Sp.PK., Pemohon membuat Pernyataan No 39 tertanggal 31 Juli 2006; 10. Bahwa Pernyataan No 39 tertanggal 31 Juli 2006 pada pokoknya menyatakan sbb : 11. Bahwa berdasarkan Pernyataan No 39 tertanggal 31 Juli 2006 tersebut, hubungan hukum antara Pemohon dengan dr. THOMAS SILANGIT, Sp.PK. adalah hubungan hukum perdata, sekiranya Pemohon terlambat mentransfer uang bagian dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK., maka perbuatan Pemohon tersebut adalah wanprestasi (ingkar janji) sesuai ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, sehingga apabila dr. THOMAS SILANGIT, Sp.PK. merasa mengalami kerugian atas uang penjualan ruko tersebut, maka kerugian tersebut dapat dituntut di muka pengadilan melalui jalur hukum perdata (gugatan wanprestasi); 12. Bahwa gugatan terhadap seluruh asset milik bersama antara Pemohon dengan dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK, saat ini sedang digelar di Pengadilan Negeri Medan dibawah Register Perkara No.473/Pdt.G/2020/Pn-Mdn, sekarang masih dalam tahap pemanggilan; 13. Bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir usaha Bimbingan Belajar Medica mengalami kerugian yang terus menerus sampai tutup, sehingga untuk menutupi kerugian itu, Pemohon telah sepakat dengan dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. untuk menjual ruko Jalan Veteran Blok No. 10, Kel. Tangsi, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, sama-sama mencari pembeli dan akan dijual dengan harga tertinggi, setelah terjual, uang penjualan terlebih dahulu dibayar Pemohon untuk menutupi kerugian-kerugian, tidak sabar menunggu transferan bagiannya, dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. melaporkan Pemohon ke kantor Termohon-I dan Termohon-II, lalu selanjutnya Pemohon mentransfer uang bahagian dari dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK., justru setelah itu Termohon-I justru menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA; 14. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dimaksud dengan Tersangka adalah “Seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan BUKTI PERMULAAN patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, selanjutnya berdasarkan Pasal 25 Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan : 17. Bahwa selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Ahli untuk mendapatkan alat bukti, namun hal itu tidak dilakukan oleh Termohon-I dan Termohon-II, Termohon-I dan Termohon-II tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli hukum perdata untuk mempertanyakan apakah perbuatan Pemohon yang tidak melaksanakan isi dari Pernyataan No 39 tertanggal 31 Juli 2006 termasuk ke dalam ranah perdata atau ranah pidana ? 18. Bahwa Pasal 372 KUHPidana berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, bahwa uraian pasal ini tidak dapat didudukkan dalam permasalahan ini, oleh karena: 19. Bahwa dengan demikian penetapan Tersangka terhadap Pemohon dilakukan tanpa berdasarkan BUKTI PERMULAAN (minimal 2 jenis alat bukti) dan tanpa gelar perkara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yo. Pasal 25 Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, oleh karenanya patut kiranya dinyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah; Berdasarkan segala apa yang telah dikemukakan diatas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Binjai untuk sudi kiranya memanggil para pihak agar hadir dalam persidangan yang telah ditentukan untuk itu, seraya menjatuhkan putusan sbb : M E N G A D I L I : 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Hormat Kuasa Hukum Pemohon :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |