Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.Sus/2025/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H NEHEMIA GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 325/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4506/L.2.11/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NEHEMIA GINTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa Nehemia Ginting sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan. Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak tidaknya suwaktu waktu pada bulan Juli 2025, bertempat di Desa Mekar Jaya, Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai dimana sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak menguasai, membawa atau menyimpan senjata penikam atau penusuk yaitu 1 (satu) bilah parang berukuran 1 (meter), Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari, Pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 Sekira Pukul 22 18.00 Wib, terdakwa mengendarai mobil kemudian Pagedang (dpo) mengajak terdakwa untuk ketempat Rodes (Dpo) dikarenakan pada saat itu Rodes (teman dari Pagadang Dpo) sedang memiliki masalah. Kemudian pada saat terdakwa mengendarai mobil tiba tiba Japles Uan (Dpo), dan Bella (Dpo) naik kemobil, Kemudian Pagedang (Dpo) memberi tahu harus kemana, sehingga terdakwa mengendarai Mobil Calya dan menuju Namu Ukur untuk menuju rumah Rodes (Dpo) dan sudah mempersiapakan kelewang di dalam Mobil yang dikendarai oleh  terdakwa. Kemudian setelah terdakwa dan Rodes, Japles Uan, Bella (para Dpo) selesai dari rumah Rodes(Dpo) terdakwa dan Rodes, Japles Uan, Bella (para Dpo) mendatangi sebuah warung dengan mengendarai Mobil Calya Putih, kemudian setelah sampai di warung tersebut terdakwa dan para Dpo turun dari mobil tersebut dengan menenteng klewang lalu terdakwa memanggil Suparman Als Parman (saksi) dan mengatakan “ Bang sini dulu kami mau makan nasi goreng tolong bilangkan sama pendi kami gak ada duit makan nasi goreng ini” kemudian Suparman Als Parman (saksi) menemui pendi (ketua Grib) dan menyampaikan perkataan dari terdakwa. Kemudian Fendi langsung marah dan melempar gelas kaca kearah terdakwa dan para teman lainnya , kemudian para anggota pendi mengejar terdakwa dan teman lainnya, lalu terdakwa dan para teman lainnya pun berlari menyelamatkan diri msing-masing, dan terdakwa berlari ke tempat Pak Tengah (saudara terdakwa) yang berjarak 200 Meter, lalu terdakwa masih di kejar oleh Pendi Sembiring  dan 2 orang temannya sambil membawa parang, kemudian pak tengah (saudara terdakwa) membukakan Rumah untuk terdakwa menyelamatkan diri, lalu terdakwa pun menelfon Rony Sitepu (teman terdakwa) dan memberitahu bahwa terdakwa dan para teman lainya diserang. Kemudian datang polisi BRIPKA MADIANTA SURBAKTI kerumah pak Tengah terdakwa, dan terdakwa dibawa ke Polsek Sei Bingai. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang berukuran 1 meter dan 1 (satu) unit Mobil Calya Bk 1473 dibawa ke Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang No 12 Tahun 1951 tentang Darurat sajam Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya