Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2025/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H NOVRAL GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1169/L.2.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVRAL GINTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANNOVRAL GINTING
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-46/BNJEI/03/2025

 

 

Nama Lengkap

:

NOVRAL GINTING

 

Tempatlahir

:

Namutrasi

 

Umur/tanggallahir

:

39 Tahun / 27 November 1986

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun IV Kampung Dalam, Desa PursobinangunKec. Sei BingeiKab. Langkat.

 

A g a m a

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

b. Status Penahanan:

  1. Penyidik                             : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 05 -02-2025s/d 24-02-2025
  2. Diperpanjang JPU               : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 25-02-2024 s/d 05-04-2025
  3. JPU                                      : Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 14-03-2024 s/d 02-04-2025

 

c. Isi Dakwaan:

 

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa NOVRAL GINTING pada hari Kamis tanggal 30Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2025, bertempat di Dusun Ban Rejo Desa Emplasmen Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan  I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ---------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib Tim Kepolisian Resor Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi kebun sawit yang beralamat di Dusun Ban Rejo Desa Emplasmen Kec. Sei Bingai Kab. Langkat ada seseorang yang menjual narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Kepolisian Polres Binjai melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, Tim tiba di lokasi dan melakukan penggerebekan dan mendapati Terdakwa sedang duduk.  Kemudian Tim langsung mengamankan Terdakwa dan menemukan 2 (dua) buah plastic klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastic klip transparan kosong, 17 (tujuh belas) buah mancis modifikasi, 1 (satu) buah pipet sekop, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) di hadapanTerdakwa. Pada saat diintegorasi Terdakwa mengaku bahwa 2 (dua) buah plastic  klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastic klip transparan kosong, 17 (tujuh belas) buah mancis modifikasi, 1 (satu) buah pipet sekop, 1 (satu) buah timbangan elektrik, serta uang tunai Rp 865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) tersebut adalah milik seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal yang menitipkan kepada Terdakwa untuk dijualkan. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 006/10034/I/2025 pada tanggal 31 Januari 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah plastic klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat  bruto 2,14 gram dan berat netto 1,77 gram diduga milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 605/NNF/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T. selaku Pemeriksa terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih,dengan berat  berat netto 1,68 (satu koma enam delapan) gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih,dengan berat  berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa Novral Ginting menerangkanadalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa NOVRAL GINTING pada hari Kamis tanggal 30Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2025, bertempat di Dusun Ban Rejo Desa Emplasmen Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib Tim Kepolisian Resor Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi kebun sawit yang beralamat di Dusun Ban Rejo Desa Emplasmen Kec. Sei Bingai Kab. Langkat ada seseorang yang menjual narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Kepolisian Polres Binjai melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, Tim tiba di lokasi dan melakukan penggerebekan dan mendapati Terdakwa sedang duduk.  Kemudian Tim langsung mengamankan Terdakwa dan menemukan 2 (dua) buah plastic klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastic klip transparan kosong, 17 (tujuh belas) buah mancis modifikasi, 1 (satu) buah pipet sekop, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) di hadapanTerdakwa. Pada saat diintegorasi Terdakwa mengaku bahwa 2 (dua) buah plastic  klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastic klip transparan kosong, 17 (tujuh belas) buah mancis modifikasi, 1 (satu) buah pipet sekop, 1 (satu) buah timbangan elektrik, serta uang tunai Rp 865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) tersebut adalah milik seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal yang menitipkan kepada Terdakwa untuk dijualkan. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 006/10034/I/2025 pada tanggal 31 Januari 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah plastic klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat  bruto 2,14 gram dan berat netto 1,77 gram diduga milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 605/NNF/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T. selaku Pemeriksa terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih,dengan berat  berat netto 1,68 (satu koma enam delapan) gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih,dengan berat  berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa Novral Ginting menerangkanadalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------

 

Binjai, 16 Maret2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

      MEIRITA PAKPAHAN, S.H., M.H.

Jaksa Pratama/NIP. 19920524 201502 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya