Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2025/PN Bnj RATIH RIDHANI, S.H EDI SYAHPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 152/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2007/L.2.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RATIH RIDHANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SYAHPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa EDI SYAHPUTRA pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025, bertempat di Jln. Sukun Gg. Pekan Lk. VII Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

-------- Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi korban Tengku Irwansyah sedang berada didalam rumahnya di Jalan Sukun Gg. Pekan Lk. VII Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai bersama dengan keluarganya lalu saksi korban melihat terdakwa melempar dinding pembatas rumah saksi korban dan terdakwa kemudian atas lemparan tersebut saksi korban mengatakan kepada terdakwa “nampaknya kau tidak senang dengan kami, kalau tidak senang dengan kami main kita diluar” mendengar perkataan tersebut terdakwa marah kemudian melempar kembali dinding pembatas rumah saksi korban dan terdakwa kemudian saksi korban keluar dari rumahnya pergi ke warung hendak membeli rokok dan setelah saksi korban selesai membeli rokok saksi korban pulang kerumahnya namun pada saat diperjalanan pulang saksi korban bertemu dengan terdakwa dan pada saat itu saksi korban kembali mengatakan kepada terdakwa ”kau ga senang sama aku” mendengar perkataan tersebut terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangannya yang terkepal ke arah wajah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali lalu saksi Bohadi yang sedang melintas dijalan tersebut melihat saksi korban dipukul oleh terdakwa kemudian saksi Bohadi melerainya lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi korban dan saksi Bohadi, akibat kejadian tersebut saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Binjai Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana yang dinyatakan dalam Visum et Revertum Nomor : 1003.3.11/10/14 RSUD Djoelham/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham yang ditanda tangani dr. Rizki Arviandi, M. Ked (For), Sp.F yang diperoleh hasil :

Pada Pemeriksaan korban an.Tengku Irwansyah ditemukan:

  • Tanda vital : Tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi delapan uluh empat kali permenit, frekuensi napas dua puluh empat kali permenit suhu tubuh tiga puluh enam koma empat derajat celcius.
  • Pada pipi sebelah kiri, sembilan sentimeterdari liang telinga kiri, dijumpai luka memar, warna kemerahan, bengkak, nyeri pada penekanan, berukuran panjang empat sentimeter, lebar tiga sentimeter.
  • Pada hidung, tepat melintasigaris pertengahan depan, dijumpai luka memar, warna kemerahan, bengkak, nyeri pada penekanan, berukuran panjang tiga sentimeter, lebar dua koma lima sentimeter.
  • Diatas bibir bagian atas, tepat melintasi garis pertengahan depan, dijumpai luka memar, warna kemerahan, bengkak, nyeri pada penekanan, berukuran panjang tiga sentimeter, lebar dua koma lima sentimeter.
  • Pada bibir atas bagian luar sisi kanan, satu sentimeterdari garis pertengahan depan, dijumpai luka memar, warna kemerahan, bengkak, nyeri pada penekanan, berukuran panjang satu sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter.

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki berusia lima puluh dua tahun

Ditemukan luka memar pada pipi sebelah kiri, hidung, diatas bibir bagian atas, bibir atas bagian luar sisi kanan akibat kekerasan tumpul.

Luka tersebut menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan aktivitasnya/pekerjaan sehari-hari untuk sementara waktu.

 -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya