Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
152/Pid.B/2025/PN Bnj | RATIH RIDHANI, S.H | EDI SYAHPUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 152/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2007/L.2.11/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------Bahwa ia terdakwa EDI SYAHPUTRA pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025, bertempat di Jln. Sukun Gg. Pekan Lk. VII Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------- -------- Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi korban Tengku Irwansyah sedang berada didalam rumahnya di Jalan Sukun Gg. Pekan Lk. VII Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai bersama dengan keluarganya lalu saksi korban melihat terdakwa melempar dinding pembatas rumah saksi korban dan terdakwa kemudian atas lemparan tersebut saksi korban mengatakan kepada terdakwa “nampaknya kau tidak senang dengan kami, kalau tidak senang dengan kami main kita diluar” mendengar perkataan tersebut terdakwa marah kemudian melempar kembali dinding pembatas rumah saksi korban dan terdakwa kemudian saksi korban keluar dari rumahnya pergi ke warung hendak membeli rokok dan setelah saksi korban selesai membeli rokok saksi korban pulang kerumahnya namun pada saat diperjalanan pulang saksi korban bertemu dengan terdakwa dan pada saat itu saksi korban kembali mengatakan kepada terdakwa ”kau ga senang sama aku” mendengar perkataan tersebut terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangannya yang terkepal ke arah wajah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali lalu saksi Bohadi yang sedang melintas dijalan tersebut melihat saksi korban dipukul oleh terdakwa kemudian saksi Bohadi melerainya lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi korban dan saksi Bohadi, akibat kejadian tersebut saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Binjai Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana yang dinyatakan dalam Visum et Revertum Nomor : 1003.3.11/10/14 RSUD Djoelham/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham yang ditanda tangani dr. Rizki Arviandi, M. Ked (For), Sp.F yang diperoleh hasil : Pada Pemeriksaan korban an.Tengku Irwansyah ditemukan:
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki berusia lima puluh dua tahun Ditemukan luka memar pada pipi sebelah kiri, hidung, diatas bibir bagian atas, bibir atas bagian luar sisi kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan aktivitasnya/pekerjaan sehari-hari untuk sementara waktu. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |