Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa ia terdakwa EKA BAYU PRAYONO pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Jend. Ahmad Yani Desa Kwala Air Hitam Kec. Selesai Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dimana sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Binjai, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” berupa 1 (Satu) buah kotak rokok Luffman warna merah yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) buah timbangan elektrik, 1 (Satu) unit Hp Androit merk Tecno Spark, dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nopol, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB tersangka EKA BAYU PRAYONO dihubungi oleh NANDA GEGON (DPO) yang bertujuan untuk menawarkan pekerjaan menjual sabu, kemudian tersangka EKA BAYU PRAYONO bertanya kepada NANDA GEBON berapa harga per gramnya, selanjutnya NANDA GEBON mengatakan bahwa harga per gram Rp.700.000; (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian tersangka EKA BAYU PRAYONO sepakat dengan harga tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 20.30 Wib tersangka EKA BAYU PRAYONO dihubungi kembali kembali oleh NANDA GEBON dan mengatakan bahwa sabunya sudah ada, selanjutnya tersangka EKA BAYU PRAYONO diminta untuk ke gudang terbengkalai di daerah Kwala Air Hitam untuk bertemu dengan laki-laki yang bernama GOGON (DPO) , selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib tersangka EKA BAYU PRAYONO pergi menuju gudang tersebut dengan mengendarai 1 (Satu) unit Sepede Motor Honda Supra X warna hitam tanpa nopol, kemudian tersangka bertemu dengan GOGON dan duduk bersama di lokasi tersebut, selanjutnya GOGON langsung menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok Luffman Warna merah yang berisikan 2 (dua) buah plastic klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (Satu) buah timbangan elektrik kepada tersangka EKA BAYU PRAYOGA, kemudian GOGON mengatakan bahwa untuk pembayaran agar diserahkan/ disetor langsung kepada GOGON setelah sabu tersebut habis terjual, kemudian tersangka EKA BAYU PRAYOGA langsung pergi dari lokasi tersebut dan membawa 1 (satu) buah kotak rokok Luffman Warna merah yang berisikan 2 (dua) buah plastic klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (Satu) buah timbangan elektrik dengan cara memegang nya di tangan kiri tersangka EKA BAYU PRAYOGA, selanjutnya ketika tersangka EKA BAYU PRAYOGA keluar dari gudang tersebut dan hendak kembali kerumah saksi DEVIDA CHANDRA dan OGI BIMO, SH keduanya merupakan anggota kepolisian satuan Narkoba Polres Binjai beserta tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dan layak di percaya bahwa ada seseorang yang memiliki,menguasi narkotika jenis sabu dan langsung menghentikan kendaraan tersangka EKA BAYU PRAYANO dan melakukan penangkapan terhadap tersangka EKA BAYU PRAYONO, kemudian pada saat bersamaan tersangka EKA BAYU PRAYONO langsung membuang 1 (satu) buah kotak rokok Luffman Warna merah yang berisikan 2 (dua) buah plastic klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (Satu) buah timbangan elektrik ke samping kirinya, selanjutnya saksi DEVIDA CHANDRA dan OGI BIMO, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka EKA BAYU PRAYONO ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Luffman Warna merah yang berisikan 2 (dua) buah plastic klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (Satu) buah timbangan elektrik dari samping kiri tersangka, kemudian tersangka EKA BAYU PRAYONO mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang tersangka EKA BAYU PRAYONO peroleh dari GOGON di sebuah gedung terbengkalai daerah Kwala Air Hitam dengan tujuan tersangka EKA BAYU PRAYONO jual kembali, selanjutnya saksi DEVIDA CHANDRA dan OGI BIMO, SH melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah kotak rokok Luffman Warna merah yang berisikan 2 (dua) buah plastic klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (Satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit Hp merk Tecno Spark, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X warna hitam tanpa nopol, kemudian tersangka EKA BAYU PRAYONO dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 01166/10034/VI/2025 tanggal 21 Juli 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,38 gram dan berat netto 1,8 gram diduga milik tersangka An. EKA BAYU PRAYONO yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 5092/NNF/2025 tanggal 25 Juli 2025 barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat betto 1,8 gram (satu koma delapan) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa EKA BAYU PRAYONO dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. AKBP NRP 75100926.
- Bahwa terdakwa EKA BAYU PRAYONO tidak memiliki izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------------ Bahwa ia terdakwa EKA BAYU PRAYONO pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Jend. Ahmad Yani Desa Kwala Air Hitam Kec. Selesai Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dimana sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Binjai. “tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa 1 (Satu) buah kotak rokok Luffman warna merah yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) buah timbangan elektrik, 1 (Satu) unit Hp Androit merk Tecno Spark, dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nopol, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB tersangka EKA BAYU PRAYONO dihubungi oleh NANDA GEGON (DPO) yang bertujuan untuk menawarkan pekerjaan menjual sabu, kemudian tersangka EKA BAYU PRAYONO bertanya kepada NANDA GEBON berapa harga per gramnya, selanjutnya NANDA GEBON mengatakan bahwa harga per gram Rp.700.000; (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian tersangka EKA BAYU PRAYONO sepakat dengan harga tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 20.30 Wib tersangka EKA BAYU PRAYONO dihubungi kembali kembali oleh NANDA GEBON dan mengatakan bahwa sabunya sudah ada, selanjutnya tersangka EKA BAYU PRAYONO diminta untuk ke gudang terbengkalai di daerah Kwala Air Hitam untuk bertemu dengan laki-laki yang bernama GOGON (DPO) , selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib tersangka EKA BAYU PRAYONO pergi menuju gudang tersebut dengan mengendarai 1 (Satu) unit Sepede Motor Honda Supra X warna hitam tanpa nopol, kemudian tersangka bertemu dengan GOGON dan duduk bersama di lokasi tersebut, selanjutnya GOGON langsung menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok Luffman Warna merah yang berisikan 2 (dua) buah plastic klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (Satu) buah timbangan elektrik kepada tersangka EKA BAYU PRAYOGA, kemudian GOGON mengatakan bahwa untuk pembayaran agar diserahkan/ disetor langsung kepada GOGON setelah sabu tersebut habis terjual, kemudian tersangka EKA BAYU PRAYOGA langsung pergi dari lokasi tersebut dan membawa 1 (satu) buah kotak rokok Luffman Warna merah yang berisikan 2 (dua) buah plastic klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (Satu) buah timbangan elektrik dengan cara memegang nya di tangan kiri tersangka EKA BAYU PRAYOGA, selanjutnya ketika tersangka EKA BAYU PRAYOGA keluar dari gudang tersebut dan hendak kembali kerumah saksi DEVIDA CHANDRA dan OGI BIMO, SH keduanya merupakan anggota kepolisian satuan Narkoba Polres Binjai beserta tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dan layak di percaya bahwa ada seseorang yang memiliki,menguasi narkotika jenis sabu dan langsung menghentikan kendaraan tersangka EKA BAYU PRAYANO dan melakukan penangkapan terhadap tersangka EKA BAYU PRAYONO, kemudian pada saat bersamaan tersangka EKA BAYU PRAYONO langsung membuang 1 (satu) buah kotak rokok Luffman Warna merah yang berisikan 2 (dua) buah plastic klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (Satu) buah timbangan elektrik ke samping kirinya, selanjutnya saksi DEVIDA CHANDRA dan OGI BIMO, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka EKA BAYU PRAYONO ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Luffman Warna merah yang berisikan 2 (dua) buah plastic klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (Satu) buah timbangan elektrik dari samping kiri tersangka, kemudian tersangka EKA BAYU PRAYONO mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang tersangka EKA BAYU PRAYONO peroleh dari GOGON di sebuah gedung terbengkalai daerah Kwala Air Hitam dengan tujuan tersangka EKA BAYU PRAYONO jual kembali, selanjutnya saksi DEVIDA CHANDRA dan OGI BIMO, SH melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah kotak rokok Luffman Warna merah yang berisikan 2 (dua) buah plastic klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (Satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit Hp merk Tecno Spark, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X warna hitam tanpa nopol, kemudian tersangka EKA BAYU PRAYONO dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 01166/10034/VI/2025 tanggal 21 Juli 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,38 gram dan berat netto 1,8 gram diduga milik tersangka An. EKA BAYU PRAYONO yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 5092/NNF/2025 tanggal 25 Juli 2025 barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,8 gram (satu koma delapan) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa EKA BAYU PRAYONO dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. AKBP NRP 75100926.
- Bahwa terdakwa EKA BAYU PRAYONO tidak memiliki izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang.
- Bahwa terdakwa EKA BAYU PRAYONO tidak memiliki izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------ |