Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2020/PN Bnj Dr. REINHARD SILALAHI 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR BINJAI Cq KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BINJAI
2.AIPTU SURIYONO, S.H., PENYIDIK PADA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BINJAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2020/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2020
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2020/PN Bnj
Pemohon
NoNama
1Dr. REINHARD SILALAHI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR BINJAI Cq KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BINJAI
2AIPTU SURIYONO, S.H., PENYIDIK PADA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BINJAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth :
Bp. KETUA PENGADILAN NEGERI BINJAI
Di-
    Binjai.-

Perihal    :    Permohonan Praperadilan

Dengan Hormat,-
Yang bertandatangan di bawah ini :
1.    UBAT RIADI PASARIBU, S.H., M.H.
2.    SAUT MARTUA PURBA, S.H., M.H.
Masing-masing Advokat / Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum Kantor Biro Bantuan Hukum (BBH) BINTANG KEADILAN yang berkantor di Jalan Kawat VI No. 40 Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli Kode Pos 20241 Telepon 085362257375-081264383847, dalam hal ini  berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Agustus  2020 (terlampir), dari dan oleh karena itu bertindak selaku Kuasa Hukum dari :

Nama    : Dr. REINHARD SILALAHI 
Tempat Lahir        : Padang Sidempuan
Tgl. Lahir/Umur    : 09 Januari 1957 / 63 Tahun
Jenis Kelamin    : Laki-laki
Kebangsaan        : Indonesia
Alamat    : Jl. Sembada X No. 15, Kel. Padang Bulan Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Prop. Sumatera Utara
Agama    : Kristen Protestan
Pekerjaan        : Wiraswasta
Pendidikan        : S1
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ PEMOHON;

Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan terhadap :
 
1.    KEPALA KEPOLISIAN RESOR BINJAI Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BINJAI selaku PENYIDIK, berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Binjai, selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------------------------------------------------TERMOHON-I;

2.    AIPTU SURIYONO, S.H., PENYIDIK PADA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BINJAI, berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Binjai, selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------TERMOHON-II;

Adapun alasan-alasan permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut :

1.    Bahwa pada Pasal 77 Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ditegaskan, bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:
a.    Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
b.    Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan.

2.    Bahwa kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 berbunyi : “Pasal 77 Huruf (a) Undang-undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”, hal ini berarti jika didalam Pasal 77 huruf (a) Undang-undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur kewenangan praperadilan sebatas sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, maka melalui Putusan ini Mahkamah Konstitusi memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;

3.    Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Nomor : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 03 Agustus 2020 dan Surat Panggilan Nomor. : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020  yang ditandatangani oleh Termohon-I, Pemohon dipanggil untuk datang ke Kantor Termohon-I_ dan Termohon-II untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai TERSANGKA dalam perkara Tindak Pidana PENGGELAPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana;

4.    Bahwa Surat Panggilan Nomor : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 03 Agustus 2020 diterima Pemohon pada tanggal 05 Agustus 2020 untuk hadir pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020, dan Surat Panggilan Nomor. : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020 diterima Pemohon pada tanggal 07 Agustus 2020 untuk hadir pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020, sehingga dalam tempo 3 (tiga) hari (tanggal 05 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2020) terbit 2 (dua) Surat Panggilan sebagai Tersangka yang diantar langsung oleh Termohon-II ke tempat kerja Pemohon setelah berkomunikasi lewat Hp dengan Pemohon ;

5.    Bahwa kedua Surat Panggilan tersebut diatas berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/211/III/2020/SPKT-B tanggal 09 Maret 2020 atas nama Pelapor dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. yang melaporkan Pemohon telah melakukan PENGGELAPAN atas uang penjualan 1 (satu) unit ruko yang terletak di Jalan Veteran Blok No. 10, Kel. Tangsi, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 630 atas nama dr Reinhard Silalahi (ic. Pemohon);

6.    Bahwa juga dalam kedua Surat Panggilan tersebut dituliskan Surat Penetapan Nomor : S.Tap/35/VII/2020/Reskrim tanggal 29 Juli 2020 tentang Penetapan Tersangka, yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan;

7.    Bahwa awalnya Pemohon ada bekerja sama dengan dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. untuk membuka usaha Bimbingan Belajar Medica dan Balai Pengobatan Swasta Medan, Pemohon lebih banyak mengelola  bimbingan belajar dan dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. lebih banyak mengelola Balai Pengobatan, dan masing-masing memberikan laporan persemester kepada rekannya dan laba/keuntungan masing-masing mentranfer kepada rekannya, dan hal ini sudah berlangsung selama lebih kurang 40 (empat puluh) tahun;

8.    Bahwa usaha Bimbingan Belajar Medica memakai gedung yang sebahagian disewa dan sebagian lagi milik dari Pemohon, salah satunya adalah 1 (satu) unit ruko yang terletak di Jalan Veteran Blok No. 10, Kel. Tangsi, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 630 atas nama dr Reinhard Silalahi (ic. Pemohon), namun karena rasa persahabatan dengan dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK., Pemohon membuat Pernyataan No 39 tertanggal 31 Juli 2006 yang menyatakan bahwa ruko tersebut adalah milik bersama; 

9.    Bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir usaha Bimbingan Belajar Medica mengalami kerugian yang terus menerus sampai tutup, sehingga untuk menutupi kerugian itu, Pemohon talah sepakat dengan dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. untuk menjual ruko Jalan Veteran Blok No. 10, Kel. Tangsi, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, sama-sama mencari pembeli dan akan dijual dengan harga tertinggi, setelah terjual, uang penjualan terlebih dahulu dibayar Pemohon untuk menutupi kerugian-kerugian, tidak sabar menunggu transferan bagiannya, dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. melaporkan Pemohon ke kantor Termohon-I dan Termohon-II, lalu selanjutnya Pemohon mentransfer uang bahagian dari dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK., namun setelah itu Termohon-I justru menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA;

10.    Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dimaksud dengan Tersangka adalah “Seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan BUKTI PERMULAAN patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, selanjutnya berdasarkan  Pasal 66 ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) No 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa :
1)    Status Tersangka hanya dapat ditetapkan oleh Penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti;
2)    Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas ditentukan melalui gelar perkara; 
 
11.    Bahwa Pemohon tidak ada menerima undangan untuk gelar perkara dari Termohon-I dan Termohon-II guna menetapkan Status Tersangka, namun secara tiba-tiba melalui Surat Panggilan, Termohon-I memberitahukan bahwa Pemohon sudah ditetapkan sebagai Tersangka;
 
12.    Bahwa penetapan Tersangka terhadap Pemohon secara hukum tidak sah oleh karena hubungan hukum antara Pemohon dengan dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. adalah hubungan hukum perdata dimana Pemohon menjual ruko miliknya dan telah mentransfer bagian dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK., quod noon Pemohon terlambat mentransfer bagian dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK., maka perbuatan Pemohon adalah wanprestasi (ingkar janji) sesuai ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, karena hubungan hukum antara Pemohon  dengan dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. didasarkan atas Pernyataan No 39 tertanggal 31 Juli 2006, sehingga apabila ada kerugian dalam wanpretasi, kerugian tersebut dapat dituntut di muka pengadilan melalui jalur hukum perdata (gugatan);

13.    Bahwa gugatan terhadap seluruh asset milik bersama antara Pemohon dengan dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK, saat ini sedang digelar di Pengadilan Negeri Medan dibawah Register Perkara No.473/Pdt.G/2020/Pn-Mdn, sekarang masih dalam tahap pemanggilan;

14.    Bahwa selain itu penetapan Tersangka terhadap Pemohon dilakukan tanpa berdasarkan BUKTI PERMULAAN (minimal 2 jenis alat bukti) dan tanpa gelar perkara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  yo. Pasal 66 ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) No 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, oleh karenanya patut kiranya dinyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah;

    Berdasarkan segala apa yang telah dikemukakan diatas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai untuk sudi kiranya memanggil para pihak agar hadir dalam persidangan yang telah ditentukan untuk itu, dengan menjatuhkan putusan sbb :

M E N G A D I L I :

1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka terhadap  Pemohon sesuai Surat Penetapan Nomor : S.Tap/35/VII/2020/Reskrim tanggal 29 Juli 2020 yang termaktub dalam Surat Panggilan Nomor : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 03 Agustus 2020 dan Surat Panggilan Nomor. : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020;
3.    Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
4.    Membeban biaya perkara kepada Negara;
Atau :    Jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya