Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Bnj 1.H A R I A D I
2.A G U S S Y A H P U T R A
Kepala Kepolisian Resor Binjai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H A R I A D I
2A G U S S Y A H P U T R A
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Binjai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian-uraian juridis diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Binjai c.q. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini berkenan untuk memanggil para pihak yang berperkara pada suatu hari persidangan yang ditentukan untuk itu, selanjutnya memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
 
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON I dan PEMOHON II untuk seluruhnya ;

2.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses Penyelidikan dan penyidikan terhadap sebagaimana dimaksud Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/142/II/2024/Reskrim, Tanggal 21 Februari 2024.

3.    Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala Putusan atau Penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON atas diri PEMOHON I & PEMOHON II yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / 1 / 2024 / SPKT / POLSEK BINJAI / POLRES BINJA I / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 19 Januari 2024 An.Pelapor Junaidi oleh TERMOHON, setelah putusan praperadilan ini diucapkan ;

4.    Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon;

5.    Memulihkan hak Pemohon I dan Pemohon II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara aquo dibebankan kepada Negara ;

Atau

Apabila hakim Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo er bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya