INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 72/Pdt.G/2025/PN Bnj | DICKY DONANG SEBAYANG | JOHAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 72/Pdt.G/2025/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Ahli Waris yang Sah dari Alm. Betardo Sebayang dan Alm. Sumarna;
3. Menyatakan Sah dan Berharga Sertifikat Hak Milik Nomor 2/1974 atas nama Betardo Sebayang;
4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menguasai setengah tanah milik Penggugat tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
5. Menyatakan batal demi hukum segala bentuk perjanjian jual beli, akta, atau dokumen yang dibuat Tergugat terkait tanah tersebut;
6. Menghukum TERGUGAT untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa syarat;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas objek tanah sengketa;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan Immateril sebagai berikut:
Kerugian Materil
• PENGGUGAT telah mengalami kerugian secara materil yang mana jika tanah tersebut dijual oleh PENGGUGAT maka tanah tersebut dapat dinilai dan/atau ditaksir sebesar Rp. 800.000 x 3000 = Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah);
• Kerugian Immateriil
PENGGUGAT juga mengalami kerugian immateriil, karena atas perbuatan TERGUGAT telah mengganggu ketenangan pikiran dan menyita waktu PENGGUGAT, yang mana bila diperhitungkan dengan rupiah, maka kerugian immateriil PENGGUGAT dapat dinilai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); secara tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Verzet;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo secara tunai, seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara a quo dibacakan;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
Atau :
Bila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
