Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H RIPAN RINANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-184 /L.2.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIPAN RINANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SHRIPAN RINANDA
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

         Bahwa Ia Terdakwa RIPAN RINANDA  pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam tahun 2024, bertempat di Jl Binjai Stabat Desa Tanam Hulu II Kec.Hamparan Perak Kab Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menurut pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; ----------------

  •      Bahwa Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, saksi DEVIDA CHANDRA bersama dengan saksi OGI BIMO (kedua saksi merupakan anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Binjai)  mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu di daerah Jl. Binjai-Stabat, Desa Tandam Hulu II, Kec. Hamparan Perak, Kab, Deli Serdang, menindak lanjuti informasi tersebut, kedua saksi langsung menuju ke lokasi tersebut, setelah kedua saksi tiba dilokasi yang di informasikan, kedua saksi melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, selanjutnya kedua saksi mendatangi laki-laki tersebut dan melakukan Undercoverbuy, selanjutnya kedua saksi memesan Narkotika jenis Sabu kepada laki-laki tersebut, kemudian laki-laki tersebut menyanggupi pesanan tersebut, kemudian laki-laki tersebut pergi untuk mengambil shabu yang kedua saksi pesan, selanjutnya tidak lama berselang kemudian laki-laki tersebut kembali menemui kedua saksi, selanjutnya pada saat laki-laki tersebut hendak menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut, kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama RIPAN RINANDA, selanjutnya dari tangan kanan terdakwa kedua saksi  menyita 1 (satu) buah plastik Klip Transparan yang berisikan sabu, kemudian terdakwa di introgasi oleh kedua saksi dan terdakwa RIPAN RINANDA mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama WAHYU RIZKI SYAHPUTRA (berkas terpisah),  kemudian kedua saksi meminta untuk menunjukkan dimana lokasi WAHYU RIZKI SYAHPUTRA berada, selanjutnya kedua saksi menuju ke Jl. Binjai-Stabat, Desa Tandam Hulu II, Kec. Hamparan Perak, Kab, Deli Serdang, setelah kedua saksi  sampai dilokasi tersebut kedua saksi juga berhasil melakukan penangkapan terhadap WAHYU RIZKI SYAHPUTRA, Selanjutnya terdakwa dan saksi WAHYU RIZKI SYAHPUTRA dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 46/10034/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH,S.Sos selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa  berupa 1(satu) buah Plastik Klip Transparan berisikan shabu dengan berat brutto 0,22 Gram dan berat netto 0, yang diduga berisikan Narkotika  jenis Shabu milik terdakwa  RIPAN RINANDA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut No. Lab: 905/NNF/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd telah melakukan pemeriksaan terhadap 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,14 gram di duga milik terdakwa RIPAN RINANDA dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa RIPAN RINANDA  membeli Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan shabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa RIPAN RINANDA  tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari Terdakwa RIPAN RINANDA  bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

Atau

Kedua

         Bahwa Ia Terdakwa RIPAN RINANDA  pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam tahun 2024, bertempat di Jl Binjai Stabat Desa Tanam Hulu II Kec.Hamparan Perak Kab Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menurut pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; -------

  •        Bahwa Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, saksi DEVIDA CHANDRA bersama dengan saksi OGI BIMO (kedua saksi merupakan anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Binjai)  mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu di daerah Jl. Binjai-Stabat, Desa Tandam Hulu II, Kec. Hamparan Perak, Kab, Deli Serdang, menindak lanjuti informasi tersebut, kedua saksi langsung menuju ke lokasi tersebut, setelah kedua saksi tiba dilokasi yang di informasikan, kedua saksi melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, selanjutnya kedua saksi mendatangi laki-laki tersebut dan melakukan Undercoverbuy, selanjutnya kedua saksi memesan Narkotika jenis Sabu kepada laki-laki tersebut, kemudian laki-laki tersebut menyanggupi pesanan tersebut, kemudian laki-laki tersebut pergi untuk mengambil shabu yang kedua saksi pesan, selanjutnya tidak lama berselang kemudian laki-laki tersebut kembali menemui kedua saksi, selanjutnya pada saat laki-laki tersebut hendak menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut, kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama RIPAN RINANDA, selanjutnya dari tangan kanan terdakwa kedua saksi  menyita 1 (satu) buah plastik Klip Transparan yang berisikan sabu, kemudian terdakwa di introgasi oleh kedua saksi dan terdakwa RIPAN RINANDA mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama WAHYU RIZKI SYAHPUTRA (berkas terpisah),  kemudian kedua saksi meminta untuk menunjukkan dimana lokasi WAHYU RIZKI SYAHPUTRA berada, selanjutnya kedua saksi menuju ke Jl. Binjai-Stabat, Desa Tandam Hulu II, Kec. Hamparan Perak, Kab, Deli Serdang, setelah kedua saksi  sampai dilokasi tersebut kedua saksi juga berhasil melakukan penangkapan terhadap WAHYU RIZKI SYAHPUTRA, Selanjutnya terdakwa dan saksi WAHYU RIZKI SYAHPUTRA dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 46/10034/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH,S.Sos selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa  berupa 1(satu) buah Plastik Klip Transparan berisikan shabu dengan berat brutto 0,22 Gram dan berat netto 0, yang diduga berisikan Narkotika  jenis Shabu milik terdakwa  RIPAN RINANDA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut No. Lab: 905/NNF/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd telah melakukan pemeriksaan terhadap 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,14 gram di duga milik terdakwa RIPAN RINANDA dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa RIPAN RINANDA  memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan shabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa RIPAN RINANDA  tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa RIPAN RINANDA  bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya