Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2024/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn 1.WIDIYANTO
2.ADE LESMANA Als ATOK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2276/L.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDIYANTO[Penahanan]
2ADE LESMANA Als ATOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa WIDIYANTO bersama dengan terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK   pada hari Senin  tanggal 06 Mei  2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 bertempat Jl Binjai Kuala Lingk I Desa Pekan Selesai Kab Langkat  oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketemtuam Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “ Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan sengaja , Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, berupa  1 (satu) paket narkotika jenis sabu transparan dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 sekiar pukul 18.30 wib Unit I Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari salah seorang masyarakat bahwa di Jalan Binjai Kuala Lingk I Desa Pekan Selesai Kecamatan Selesai Kab Langkat akan terjadi transaksi narkotika kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) langsung berangkat menuju ke tempat yang diinformasikan tersebut  dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai sampai ke lokasi tersebut dan para saksi anggota polisi Pores Binjai melihat terdakwa WIDIYANTO yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa WIDIYANTO dan dari terdakwa WIDIYANTO para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai mengintrogasi terdakwa WIDIYANTO dan terdakwa WIDIYANTO mengaku bahwa sabu tersebut milik terdakwa WIDIYANTO yang terdakwa peroleh dengan cara terdakwa WIDIYANTO membeli sabu kepada terdakwa  ADE LESMANA ALS ATOK seharga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan mendengar pengakuan terdakwa WIDIYANTO tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai melakukan pengembangan terhadap terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK dengan cara membawa terdakwa WIDIYANTO pergi menuju kerumah terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK tepatnya di Jalan Binjai Kuala Lingk I Desa Pekan Selesai Kab Langkat ADE LESMANA ALS ATOK kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK  dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan barang bukti berupa uang tunai seharga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK mengakui bahwa uang tersebut hasil dari penjualan sabu dari terdakwa WIDIYANTO dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan pengeledahan didalam rumah terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah pipet sekop Plastik dan 4 (empat) buah plastik klip kosong didapur rumah terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK dan terdakwa juga mengaku kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK menjual sabu tersebut kepada terdakwa WIDIYANTO dan terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK juga mengaku bahwa terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK memperoleh sabu tersebut dari ANDIKA (dalam lidik) untuk terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK jual kembali dan adapun terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000-(dua ratus ribu rupiah)  mendengar pengakuan terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa WIDIYANTO dan terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 63/10037/V/2024 tanggal 07 Mei  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram  , yang diduga milik terdakwa An. WIDIYANTO dan terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK.------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :  2371 /NNF/2024 Pada hari Selasa  tanggal   14 Mei  2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan HUSNAH SARI M TANJUNG,SP.d  dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram yang diperiksa milik terdakwa terdakwa An. WIDIYANTO dan terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK  adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.---------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa WIDIYANTO bersama dengan terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK   pada hari Senin  tanggal 06 Mei  2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 bertempat Jl Binjai Kuala Lingk I Desa Pekan Selesai Kab Langkat  oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketemtuam Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan sengaja Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu berupa  1 (satu) paket narkotika jenis sabu transparan dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 sekiar pukul 18.30 wib Unit I Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari salah seorang masyarakat bahwa di Jalan Binjai Kuala Lingk I Desa Pekan Selesai Kecamatan Selesai Kab Langkat akan terjadi transaksi narkotika kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) langsung berangkat menuju ke tempat yang diinformasikan tersebut  dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai sampai ke lokasi tersebut dan para saksi anggota polisi Pores Binjai melihat terdakwa WIDIYANTO yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa WIDIYANTO dan dari terdakwa WIDIYANTO para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai mengintrogasi terdakwa WIDIYANTO dan terdakwa WIDIYANTO mengaku bahwa sabu tersebut milik terdakwa WIDIYANTO yang terdakwa peroleh dengan cara terdakwa WIDIYANTO membeli sabu kepada terdakwa  ADE LESMANA ALS ATOK seharga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan mendengar pengakuan terdakwa WIDIYANTO tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai melakukan pengembangan terhadap terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK dengan cara membawa terdakwa WIDIYANTO pergi menuju kerumah terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK tepatnya di Jalan Binjai Kuala Lingk I Desa Pekan Selesai Kab Langkat ADE LESMANA ALS ATOK kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK  dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan barang bukti berupa uang tunai seharga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK mengakui bahwa uang tersebut hasil dari penjualan sabu dari terdakwa WIDIYANTO dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan pengeledahan didalam rumah terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah pipet sekop Plastik dan 4 (empat) buah plastik klip kosong didapur rumah terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK dan terdakwa juga mengaku kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK menjual sabu tersebut kepada terdakwa WIDIYANTO dan terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK juga mengaku bahwa terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK memperoleh sabu tersebut dari ANDIKA (dalam lidik) untuk terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK jual kembali dan adapun terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000-(dua ratus ribu rupiah)  mendengar pengakuan terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa WIDIYANTO dan terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 63/10037/V/2024 tanggal 07 Mei  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram  , yang diduga milik terdakwa An. WIDIYANTO dan terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 63/10037/V/2024 tanggal 07 Mei  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram  , yang diduga milik terdakwa An. WIDIYANTO dan terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK  .--------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :  2371 /NNF/2024 Pada hari Selasa  tanggal   14 Mei  2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan HUSNAH SARI M TANJUNG,SP.d  dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram yang diperiksa milik terdakwa terdakwa An. WIDIYANTO dan terdakwa ADE LESMANA ALS ATOK  adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.----------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya