Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Bnj 1.Widodo Kaban
2.Januari Gunarso
STEFFI KOSASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/11/I/2020/Ditreskrimum
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Widodo Kaban
2Januari Gunarso
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEFFI KOSASIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK  INDONESIA

               DAERAH SUMATERA UTARA

   DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM


PRO JUSTITIA :         

 

 

R E S U M E

 

 

1.      Laporan Polisi Nomor : LP / 1400 / IX / 2019 / SUMUT / SPKT III, tanggal 16     September 2019.---------------------------------------------------------------------------------------------

2.      Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 510 / XI / 2019 / Ditreskrimum,                          tanggal 19 Nopember 2019.-------------------------------------------------------------------------------

3.      Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 369 / X / 2019 / Ditreskrimum, tanggal 17 Oktober 2019.----------------------------------------------------------------------------------

 

P E R K A R A

 

----- Dalam Perkara Tindak Pidana Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Prp UU No. 51 tahun 1960, yang dilkukan oleh STEFFI KOSASIH terhadap 2 (dua) unit bangunan ruko milik Dr. PONIMAN dan  SURIANA yang terjadi pada tanggal 10 september 2019 di Jalan ST. Hasanuddin  No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2018 korban atas nama Dr. PONIMAN dan  SURIANA membeli 2 (dua) unit ruko yang terletak di  Jl. ST. Hasanuddin  No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai dengan luas 92 M2 melalui lelang sesuai dengan risalah pemenang lelang Nomor : 1416/04/2018 tanggal 21 Nopember 2018 kemudian 2 (dua) unit ruko tersebut sudah dibalik nama oleh ke 2 korban dengan masing-masing SHM No. 569 atas nama Dr. PONIMAN dan SHM No. 570 atas nama SURIANA, kemudian pada tanggal 06 Agustus 2019 STEFFI KOSASIH menyewa 2 unit ruko milik Dr. PONIMAN dan SURIANA  yang berda di Jalan ST. Hasanuddin  No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota dengan waktu penyewaan selama 2 tahun dari tanggal 06 agustus 2109 sampai dengan 06 Agustus 2020 dengan uang sewa sebesar Rp. 35.000.000 dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut pada pembayaran pertama tanggal 06 Agutus 2019 sebesar Rp. 5.000.000 dan sudah dibayarkan kemudian pembayaran kedua pada tanggal 20 Agustus 2019 sebesara Rp. 30.000.000 namun pembayaran kedua tidak dibayar sehingga sewa menyewa menjadi batal, dikarenakan sewa menyewa menjadi batal sesuai akte notaries Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 agustus 2019 dan Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang  sewa menyewa maka Dr. PONIMAN dan  SURIANA menyuruh STEFFI KOSASIH mengosongkan bangunan tersebut, namun STEFFI KOSASIH tidak mau mengosongkan bangunan tersebut sehingga ke 2 korban merasa keberatan dan merasa dirugikan atas tindakan STEFFI KOSASIH tersebut.-----------------------

 

 

Pemanggilan  :

 

Dengan Surat Panggilan  Nomor : S.pgl / 2813 / X / 2019 / Ditreskrimum,                                          tanggal 18 Oktober 2019 telah memanggil dan melakukan Pemeriksaan Sebagai saksi Terhadap Laki-laki an. JOHAN.---------------------------------------------------------------
Dengan Surat Panggilan  Nomor : S.pgl / 2818 / X / 2019 / Ditreskrimum,                                          tanggal 18 Oktober 2019 telah memanggil dan melakukan Pemeriksaan Sebagai saksi Terhadap Laki-laki an. Dr. PONIMAN.-------------------------------------------------------
Dengan Surat Panggilan  Nomor : S.pgl / 2817 / X / 2019 / Ditreskrimum,                                          tanggal 18 Oktober 2019 telah memanggil dan melakukan Pemeriksaan Sebagai saksi Terhadap perempuan an. SURIANA.--------------------------------------------------------
Dengan Surat Panggilan  Nomor : S.pgl / 2815 / X / 2019 / Ditreskrimum,                                          tanggal 18 Oktober 2019 telah memanggil dan melakukan Pemeriksaan Sebagai saksi Terhadap Laki-laki an. MULIADI.-------------------------------------------------------------
Dengan Surat Panggilan  Nomor : S.pgl / 2816 / X / 2019 / Ditreskrimum,                                          tanggal 18 Oktober 2019 telah memanggil dan melakukan Pemeriksaan Sebagai saksi Terhadap Laki-laki an. M. JEND EDWARD HUTABARAT.----------------------------

Sambung : f. dengan…

-2-

 

Dengan Surat Panggilan  Nomor : S.pgl / 2814 / X / 2019 / Ditreskrimum,                                          tanggal 18 Oktober 2019 telah memanggil dan melakukan Pemeriksaan Sebagai saksi Terhadap Laki-laki an. YAN SURYA DHARMA. HR. BSC.----------------------------
Dengan Surat Panggilan  Nomor : S.pgl / 2812 / X / 2019 / Ditreskrimum,                 tanggal 18 Oktober 2019 telah memanggil dan melakukan Pemeriksaan Sebagai Saksi Terhadap Perempuan an. STEFFI KOSASIH.--------------------------------------------

 

Penangkapan  :  

 

Tidak dilakukan Penangkapan dalam perkara ini.-----------------------------------------------------

                                                                                      

3.   Penahanan   :

 

Tidak dilakukan Penahanan dalam perkara ini.--------------------------------------------------------

 

4.   Penangguhan Penahanan   :

 

Tidak dilakukan Penangguhan Penahanan dalam perkara ini.-------------------------------------

 

5.  Penyitaan  :

 

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 365 / X / 2019 / Ditreskrimum, tanggal 17 Oktober 2019, telah melakukuan penyitaan  barang bukti Sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 21 Oktober 2019.------------------------------            

 

6.   Penggeledahan     :

 

Tidak dilakukan Penggeledahan dalam perkara ini.--------------------------------------------------                                                             

7.   Keterangan  Saksi  Korban :

 

 

N a m a  :        JOHAN : Lahir di Medan, 14 Agustus 1975, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Budha, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Komplek Permata Hijau Blok C-22 Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang,  Nomor HP. 082366551199.--------------------------------------------

Menerangkan :

Bahwa saksi membenarkan mendapat kuasa dari sdra Dr. PONIMAN sesuai surat kuasa tanggal 14 September 2019.------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan melaporkan peristiwa Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1400 / IX / 2019 / SUMUT / SPKT III, tanggal 16 September 2019.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan korban dari peristiwa Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1400 / IX / 2019 / SUMUT / SPKT III, tanggal 16 September 2019 adalah Dr. PONIMAN dan SURIANA.---------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Dr. PONIMAN dan SURIANA adalah pemilik dari 2 unit ruko yang terletak di Jalan ST. Hasanuddin  No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai.-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Dr. PONIMAN dan SURIANA memiliki alas hak berupa SHM No. S69 dan SHM No. 570.------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bahwa yang melakukan tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak adalah STEFFI KOSASIH.-------------
Bahwa saksi membenarkan Dr. PONIMAN dan SURIANA menyewakan 2 unit ruko tersebut kepada STEFFI KOSASIH sesuai dengan notaries Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 agustus 2019 dan Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang  sewa menyewa.----------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan STEFFI KOSASIH tidak mau membayar uang sewa yang sudah disepakati dan STEFFI KOSASIH tidak juga mau mengosongkan/meninggalkan 2 unit ruko tersebut.-----------------------------------

 

Sambung : 9. Bahwa…

-3-

 

Bahwa saksi membenarkan Dr. PONIMAN dan SURIANA sudah mensomasi STEFFI KOSASIH untuk mengosongkan 2 unit ruko tersebut namun STEFFI KOSASIH tidak mau mengosongkan ruko tersebut.-----------------------------------

 

b.      N a m a    :   Dr.PONIMAN : Lahir di Tandam, 01 Agustus 1976, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Budha, Pekerjaan Dokter, Alamat Dsn. II Jl. Pasar VII Kel. Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, Nomor HP. 0811632409.-------------------------------------------------------------

 

Menerangkan  :

Bahwa saksi membenarkan korban dari peristiwa Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1400 / IX / 2019 / SUMUT / SPKT III, tanggal 16 September 2019 adalah saksi dan SURIANA.---------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan saksi dan SURIANA adalah pemilik dari 2 unit ruko yang terletak di Jalan ST. Hasanuddin  No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai setelah dibeli melalui lelang di KPKLN.----------------------------
Bahwa saksi membenarkan saksi dan SURIANA memiliki alas hak berupa SHM No. 569 dan SHM No. 570.-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bahwa yang melakukan tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak adalah STEFFI KOSASIH.-------------
Bahwa saksi membenarkan saksi dan SURIANA menyewakan 2 unit ruko tersebut kepada STEFFI KOSASIH sesuai dengan notaries Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 agustus 2019 dan Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang  sewa menyewa.----------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan STEFFI KOSASIH tidak mau membayar uang sewa yang sudah disepakati dan STEFFI KOSASIH tidak juga mau mengosongkan/meninggalkan 2 unit ruko tersebut.-----------------------------------
Bahwa saksi membenarkan saksi dan SURIANA sudah mensomasi STEFFI KOSASIH untuk mengosongkan 2 unit ruko tersebut namun STEFFI KOSASIH tidak mau mengosongkan ruko tersebut.-----------------------------------

 

c.      N a m  a  :    SURIANA : Lahir di Tandam Hilir, 11 Juni 1976, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Budha, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Komplek Taman Binjai Indah Blok C No. 13 Lk. VI Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara Kota Binjai.---------------------------------------------------------------

 

                               Menerangkan  :

 

Bahwa saksi membenarkan korban dari peristiwa Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1400 / IX / 2019 / SUMUT / SPKT III, tanggal 16 September 2019 adalah saksi dan Dr. PONIMAN.----------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan saksi dan Dr. PONIMAN adalah pemilik dari 2 unit ruko yang terletak di Jalan ST. Hasanuddin  No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai setelah dibeli melalui lelang di KPKLN.--------------------
Bahwa saksi membenarkan saksi dan Dr. PONIMAN memiliki alas hak berupa SHM No. S69 dan SHM No. 570.------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bahwa yang melakukan tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak adalah STEFFI KOSASIH.-------------
Bahwa saksi membenarkan saksi dan Dr. PONIMAN menyewakan 2 unit ruko tersebut kepada STEFFI KOSASIH sesuai dengan notaries Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 agustus 2019 dan Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang  sewa menyewa.----------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan STEFFI KOSASIH tidak mau membayar uang sewa yang sudah disepakati dan STEFFI KOSASIH tidak juga mau mengosongkan/meninggalkan 2 unit ruko tersebut.-----------------------------------
Bahwa saksi membenarkan saksi dan Dr. PONIMAN sudah mensomasi STEFFI KOSASIH untuk mengosongkan 2 unit ruko tersebut namun STEFFI KOSASIH tidak mau mengosongkan ruko tersebut.-----------------------------------

 

Sambung : d. Nama…

-4-

 

d.      N a m  a  :    MULIADI : Lahir di Tandam, 12 Oktober 1974, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Budha, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Komplek Taman Binjai Indah Blok C No. 13 Lk. VI Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara Kota Binjai,  Nomor HP. 085261130011.---------------------------------

Menerangkan  :

 

Bahwa saksi membenarkan korban dari peristiwa Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1400 / IX / 2019 / SUMUT / SPKT III, tanggal 16 September 2019 adalah Dr. PONIMAN dan SURIANA.---------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Dr. PONIMAN dan SURIANA adalah pemilik dari 2 unit ruko yang terletak di Jalan ST. Hasanuddin  No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai setelah dibeli melalui lelang di KPKLN.--------------------
Bahwa saksi membenarkan Dr. PONIMAN dan SURIANA memiliki alas hak berupa SHM No. S69 dan SHM No. 570.------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bahwa yang melakukan tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak adalah STEFFI KOSASIH.-------------
Bahwa saksi membenarkan Dr. PONIMAN dan SURIANA menyewakan 2 unit ruko tersebut kepada STEFFI KOSASIH sesuai dengan notaries Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 agustus 2019 dan Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang  sewa menyewa.----------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan STEFFI KOSASIH tidak mau membayar uang sewa yang sudah disepakati dan STEFFI KOSASIH tidak juga mau mengosongkan/meninggalkan 2 unit ruko tersebut.-----------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Dr. PONIMAN dan SURIANA sudah mensomasi STEFFI KOSASIH untuk mengosongkan 2 unit ruko tersebut namun STEFFI KOSASIH tidak mau mengosongkan ruko tersebut.-----------------------------------

 

e.      N a m  a  :    M. JEND EDWARD HUTABARAT : Lahir di Aceh, 21 Juni 1961, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan St. Hasanuddin Lk. 2 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai.HP 082164388808.------------------------------------------------------------

Menerangkan  :

 

Bahwa saksi membenarkan korban dari peristiwa Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1400 / IX / 2019 / SUMUT / SPKT III, tanggal 16 September 2019 adalah saksi dan Dr. PONIMAN.----------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan SURIANA dan Dr. PONIMAN adalah pemilik dari 2 unit ruko yang terletak di Jalan ST. Hasanuddin  No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai setelah dibeli melalui lelang di KPKLN.--------------------
Bahwa saksi membenarkan SURIANA dan Dr. PONIMAN memiliki alas hak berupa SHM No. S69 dan SHM No. 570.------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bahwa yang melakukan tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak adalah STEFFI KOSASIH.-------------
Bahwa saksi membenarkan SURIANA dan Dr. PONIMAN menyewakan 2 unit ruko tersebut kepada STEFFI KOSASIH sesuai dengan notaries Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 agustus 2019 dan Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang  sewa menyewa.----------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan STEFFI KOSASIH tidak mau membayar uang sewa yang sudah disepakati dan STEFFI KOSASIH tidak juga mau mengosongkan/meninggalkan 2 unit ruko tersebut.-----------------------------------
Bahwa saksi membenarkan SURIANA dan Dr. PONIMAN sudah mensomasi STEFFI KOSASIH untuk mengosongkan 2 unit ruko tersebut namun STEFFI KOSASIH tidak mau mengosongkan ruko tersebut.-----------------------------------

 

f.       N a m  a  :    YAN SURYA DHARMA. HR. BSC : Lahir di Padang, 09 Februari 1957, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Seroja V No. 59 Perumnas Helvetia Kel. Helvetia Tangah Kec. Medan Helvetia Kota Medan.-------------------------------------------------

Sambung : Menerangka…

-5-

Menerangkan  :

 

Bahwa saksi membenarkan korban dari peristiwa Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1400 / IX / 2019 / SUMUT / SPKT III, tanggal 16 September 2019 adalah saksi dan Dr. PONIMAN.----------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan SURIANA dan Dr. PONIMAN adalah pemilik dari 2 unit ruko yang terletak di Jalan ST. Hasanuddin  No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai setelah dibeli melalui lelang di KPKLN.--------------------
Bahwa saksi membenarkan SURIANA dan Dr. PONIMAN memiliki alas hak berupa SHM No. S69 dan SHM No. 570.------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bahwa yang melakukan tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak adalah STEFFI KOSASIH.        ------------
Bahwa saksi membenarkan SURIANA dan Dr. PONIMAN menyewakan 2 unit ruko tersebut kepada STEFFI KOSASIH sesuai dengan notaries Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 agustus 2019 dan Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang  sewa menyewa.----------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan STEFFI KOSASIH tidak mau membayar uang sewa yang sudah disepakati dan STEFFI KOSASIH tidak juga mau mengosongkan/meninggalkan 2 unit ruko tersebut.-----------------------------------
Bahwa saksi membenarkan SURIANA dan Dr. PONIMAN sudah mensomasi STEFFI KOSASIH untuk mengosongkan 2 unit ruko tersebut namun STEFFI KOSASIH tidak mau mengosongkan ruko tersebut.-----------------------------------

 

 

8.   Keterangan Tersangka

 

N a m a  :     STEFFI KOSASIH : Lahir di Binjai, 06 Juni 1988, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Budha, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jl. Jend. Sudirman No. 140 Kel. Binjai Kec. Binjai Kota, Kotamadya Binjai, HP 085362998885.---------------------------------------------------------------------

 

Menerangkan  :

           

Bahwa terlapor membenarkan mengenal korban  SURIANA dan Dr. PONIMAN setelah korban membeli 2 unit ruko yang disewa terlapor.-----------
Bahwa terlapor membenarkan ada menyewa 2 unit ruko dari SURIANA dan Dr. PONIMAN sesuai dengan notaries Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 agustus 2019 dan Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang  sewa menyewa.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terlapor membenarkan membatalakan perjanjian sewa menyewa tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terlapor membenarkan alas hak untuk menguasai 2 unit ruko tersebut tidak ada.-----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terlapor membenarkan 2 unit ruko tersebut sebagai jaminan terlapor untuk meminjam ke Bank BNI.--------------------------------------------------------------
Bahwa terlapor membenarkan 2 unit ruko tersebut telah di lelenag oleh KPKLN.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 9.  BARANG BUKTI  :

 

Barang bukti dalam Perkara ini adalah berupa  :

                                                                               

1 (satu) buah fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 569 atas nama Dr. PONIMA, yang dilegalisir Notaris Kota Binjai atas nama REZA FAHMI, S.H, M.Kn, tanggal 17 Oktober 2019.------------------------------------------------------------
1 (satu) buah fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 570 atas nama SURIANA, yang dilegalisir Notaris Kota Binjai atas nama REZA FAHMI, S.H, M.Kn, tanggal 17 Oktober 2019. -----------------------------------------------------------
1 (satu) bundel fotocopy Akta NOTARIS JULITA BR SAGALA, S.H, M.Kn yaitu Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 52/L/VIII/2019, tanggal 06 Agustus 2019.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Sambung : e. 1 (satu) …

-6-

 

1 (satu) bundel fotocopy Akta NOTARIS JULITA BR SAGALA, S.H, M.Kn yaitu Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 53/L/VIII/2019, tanggal 06 Agustus 2019.-----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kuitansi No. K.433/WKN.02/KNL.0106/2018, tanggal 28 Nopember 2018 yang dilegalisir Notaris Kota Binjai atas nama REZA FAHMI, S.H, M.Kn, tanggal 17 Oktober 2019.---------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kuitansi No. K.435/WKN.02/KNL.0106/2018, tanggal 28 Nopember 2018 yang dilegalisir Notaris Kota Binjai atas nama REZA FAHMI, S.H, M.Kn, tanggal 17 Oktober 2019.---------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Risalah Lelang No. 1416/04/2018 pembeli Dr. SURIANA, tanggal 04 Desember 2018 yang dilegalisir Notaris Kota Binjai atas nama REZA FAHMI, S.H, M.Kn, tanggal 17 Oktober 2019.------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Risalah Lelang No. 1416/04/2018 pembeli Dr. PONIMAN, tanggal 04 Desember 2018 yang dilegalisir Notaris Kota Binjai atas nama REZA FAHMI, S.H, M.Kn, tanggal 17 Oktober 2019.----------
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pemenang Lelang atas nama SURIANA, yang ditandatangani oleh Pejabat Lelang Kelas I atas nama  ELIT PERDANA PRAPTONO, Nopember 2018 yang dilegalisir Notaris Kota Binjai atas nama REZA FAHMI, S.H, M.Kn, tanggal 17 Oktober 2019.------------------
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pemenang Lelang atas nama SURIANA, yang ditandatangani oleh Pejabat Lelang Kelas I atas nama  ELIT PERDANA PRAPTONO, Nopember 2018 yang dilegalisir Notaris Kota Binjai atas nama REZA FAHMI, S.H, M.Kn, tanggal 17 Oktober 2019.------------------
1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) sebesar Rp. 52.000.000 atas nama SURIANA, tanggal 3 Desember 2018 yang dilegalisir Notaris Kota Binjai atas nama REZA FAHMI, S.H, M.Kn, tanggal 17 Oktober 2019.-------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) sebesar Rp. 52.000.000 atas nama PONIMAN, tanggal 3 Desember 2018 yang dilegalisir Notaris Kota Binjai atas nama REZA FAHMI, S.H, M.Kn, tanggal 17 Oktober 2019.------------------
1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) sebesar Rp. 52.000.000 ke Bank sumut atas nama SURIANA, tanggal 3 desember 2018 yang dilegalisir Notaris Kota Binjai atas nama REZA FAHMI, S.H, M.Kn, tanggal 17 Oktober 2019.-----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) sebesar Rp. 52.000.000 ke Bank sumut atas nama SURIANA, tanggal 3 desember 2018 yang dilegalisir Notaris Kota Binjai atas nama REZA FAHMI, S.H, M.Kn, tanggal 17 Oktober 2019.-----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Slip Formulir Rekening sebesar Rp. 230.000.000 ke Bank BNI , tanggal 17 Nopember 2018 yang dilegalisir Notaris Kota Binjai atas nama REZA FAHMI, S.H, M.Kn, tanggal 17 Oktober 2019.------------------
1 (satu) lembar fotocopy Slip Formulir Rekening sebesar Rp. 892.000.000 ke Bank BNI , tanggal 28 Nopember 2018 yang dilegalisir Notaris Kota Binjai atas nama REZA FAHMI, S.H, M.Kn, tanggal 17 Oktober 2019.------------------

 

                                

IV.         P E M B A H A  S A N                         

 

           1.   Analisa Kasus   

 

Dalam Perkara Tindak Pidana Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Prp UU No. 51 tahun 1960, yang dilkukan oleh STEFFI KOSASIH terhadap 2 (dua) unit bangunan ruko milik Dr. PONIMAN dan  SURIANA yang terjadi pada tanggal 10 september 2019 di Jalan ST. Hasanuddin  No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2018 korban atas nama Dr. PONIMAN dan  SURIANA membeli 2 (dua) unit ruko yang terletak di  Jl. ST. Hasanuddin  No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai dengan luas 92 M2 melalui lelang sesuai dengan

Sambung : risalah…

-7-

 

risalah pemenang lelang Nomor : 1416/04/2018 tanggal 21 Nopember 2018 kemudian 2 (dua) unit ruko tersebut sudah dibalik nama oleh ke 2 korban dengan masing-masing SHM No. 569 atas nama Dr. PONIMAN dan SHM No. 570 atas nama SURIANA, kemudian pada tanggal 06 Agustus 2019 STEFFI KOSASIH menyewa 2 unit ruko milik Dr. PONIMAN dan SURIANA  yang berda di Jalan ST. Hasanuddin  No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota dengan waktu penyewaan selama 2 tahun dari tanggal 06 Agustus 2109 sampai dengan 06 Agustus 2020 dengan uang sewa sebesar Rp. 35.000.000 dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut pada pembayaran pertama tanggal 06 Agutus 2019 sebesar Rp. 5.000.000 dan sudah dibayarkan kemudian pembayaran kedua pada tanggal 20 Agustus 2019 sebesara Rp. 30.000.000 namun pembayaran kedua tidak dibayar sehingga sewa menyewa menjadi batal, dikarenakan sewa menyewa menjadi batal sesuai akte notaries Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 agustus 2019 dan Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang  sewa menyewa maka Dr. PONIMAN dan  SURIANA menyuruh STEFFI KOSASIH mengosongkan bangunan tersebut, namun STEFFI KOSASIH tidak mau mengosongkan bangunan tersebut sehingga ke 2 korban merasa keberatan dan merasa dirugikan atas tindakan STEFFI KOSASIH tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

2 .   Analisa  Yuridis 

 

Berdasarkan Analisa Kasus tersebut diatas diperoleh petunjuk adanya Tindak Pidana Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya yang dilakukan oleh Tersangka STEFFI KOSASIH terhadap 2 (dua) unit bangunan ruko milik Dr. PONIMAN dan  SURIANA dan dapat dipersangkakan telah melanggar  Pasal 6 ayat 1 Prp UU No. 51 tahun 1960, yaitu :-----------------------------------------------------------------

 

Pasal 6 ayat 1 Prp UU No. 51 tahun 1960:

barangsiapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah.--------

 

Barang siapa :

 

Berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi, tersangka dan  didukung dengan adanya barang bukti yang telah disita maka sebagai subyek hukum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya adalah tersangka STEFFI KOSASIH.----

 

Memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah :-------------------------

 

Berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi, Tersangka dan adanya barang bukti bahwa STEFFI KOSASIH HUTAPEA telah Memakai/menguasai tanah yang diatasnya berdiri 2 (dua) unit bangunan Ruko yang terletak di Jl. ST. Hasanuddin  No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah yaitu Dr. PONIMAN dan  SURIANA berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yaitu :  SHM Nomor : 569 atas nama Dr. PONIMAN dan SHM Nomor : 570 atas nama SURIANA.----------------------------------------------------------------------------

 

 

V.       KESIMPULAN

 

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut maka terhadap tersangka STEFFI KOSASIH, patut diduga keras pada tanggal 10 september 2019 di Jalan ST. Hasanuddin  No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai telah Memakai/menguasai tanah yang diatasnya berdiri 2 (dua) unit bangunan Ruko yang terletak di Jl. ST. Hasanuddin  No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah yaitu Dr. PONIMAN dan  SURIANA berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yaitu :  SHM Nomor : 569 atas nama Dr. PONIMAN dan SHM Nomor : 570 atas nama SURIANA, oleh karena itu tersangka  patut diduga dan patut disangka telah melakukan tindak pidana Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya, sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 1 Prp UU No. 51 tahun 1960.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Sambung : Penutup…                

-8-

VI.       PENUTUP   

 

----- Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini dibuat dengan sebenarnya  berdasarkan kekuatan sumpah jabatan saat sekarang ini, kemudian ditutup serta ditanda tangani di Medan. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya