| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa terdakwa DICKI HERMAWAN pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. W.R. Mongonsidi Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal adanya informasi bahwa ada permainan judi jenis Higgs Domino di sebuah Kios Mumut Cell di Jl. W.R. Mongonsidi Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai, mendapat informasi tersebut selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan AIPDA SARUDIN bersama BRIPKA TONGGOK SINAGA dan MUHAMMAD IKHSAN SIREGAR, S.H.,M.H (ketiga saksi merupakan petugas polisi dari Sat Reskrim Polsek Binjai Kota) untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut guna dilakukan penangkapan. selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib Ketiga saksi melihat terdakwa sedang melayani seorang pembeli dan terdakwa sedang menerima uang dari pembeli dan mengirimkan chip permainan Higgs Domino melalui aplikasi di Handphone milik terdakwa di sebuah Kios Mumut Cell di Jl. W.R. Mongonsidi Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai, sehingga melihat hal tersebut ketiga saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa DICKI HERMAWAN mengakui sebagai penjual Chip Higgs Domino, dan diamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone Merk RealMe Imei1 : 867373060484758 Imei2 : 867373060484741 yang didalamnya terdapat Aplikasi Higgs Domino dan Chip Higgs Domino sebanyak 4,2B dan Uang hasil penjualan Chips Higgs Domino pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sejumlah Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa DICKI HERMAWAN berikut barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Kota guna Proses lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi jenis Higgs Domino tersebut dilakukan dengan Cara setiap harinya oleh terdakwa DICKI HERMAWAN menunggu pembeli Chip higgs Domino di Kios Mumut Cell di Jl. W.R. Mongonsidi Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai, dan apabila ada orang yang akan membeli Chip maka terdakwa DICKI HERMAWAN menanyakan ID Aplikasi Higgs Domino yang akan membeli Chip tersebut dan terdakwa menanyakan berapa Chip yang akan dibeli dan setelah sepakat dengan pembeli kemudian terdakwa mengirim Chip melalui Handphone merk
- Bahwa Permainan Judi jenis Higgs Domino tersebut dilakukan menggunakan Handphone Android dengan mendownload aplikasi Higgs Domino, setelah mendownload kemudian mendaftarkan menggunakan Email atau nomor handphone, maka akan mendapatkan nomor ID Higgs Domino, selanjutnya menggunakan jaringan Internet Aplikasi Higgs Domino tersebut dapat dimainkan yang terlebih dahulu harus mengisi Chip di aplikasi Higgs Domino, selanjutnya di Aplikasi higgs Domnino tersebut ada banyak jenis permainan yang dapat di mainkan secara Onlain seperti Duofu doucai, limpus, FAFAFA, Rejeki Nomplok, Panda dan masih banyak lagi, setelah memilih salah satu permainan, maka dapat menentukan jumlah taruhan menggunakan Chip, dan apabila dalam permainan tersebut kita menang, maka secara Otomatis Chip kita akan bertambah sesuai dengan jumlah taruhan kita, selanjutnya Chip kemenangan tersebut dapat di perjual belikan.
- Bahwa Cara terdakwa DICKI HERMAWAN mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Chip higgs Domino tersebut, bahwa DICKI HERMWAN membeli Chip Higgs Domino dari penjualan seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/1B-nya, dan kemudian DICKI HERMAWAN menjual Chip Higgs Domino tersebut kepada pembeli seharga Rp.60.000.,- (enam puluh delapan rupiah) sehingga setiap menjual Chip Higgs Domino 1Bnya, terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- DICKI HERMAWAN pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. W.R. Mongonsidi Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal adanya informasi bahwa ada permainan judi jenis Higgs Domino di sebuah Kios Mumut Cell di Jl. W.R. Mongonsidi Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai, mendapat informasi tersebut selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan AIPDA SARUDIN bersama BRIPKA TONGGOK SINAGA dan MUHAMMAD IKHSAN SIREGAR, S.H.,M.H (ketiga saksi merupakan petugas polisi dari Sat Reskrim Polsek Binjai Kota) untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut guna dilakukan penangkapan. selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib Ketiga saksi melihat terdakwa sedang melayani seorang pembeli dan terdakwa sedang menerima uang dari pembeli dan mengirimkan chip permainan Higgs Domino melalui aplikasi di Handphone milik terdakwa di sebuah Kios Mumut Cell di Jl. W.R. Mongonsidi Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai, sehingga melihat hal tersebut ketiga saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa DICKI HERMAWAN mengakui sebagai penjual Chip Higgs Domino, dan diamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone Merk RealMe Imei1 : 867373060484758 Imei2 : 867373060484741 yang didalamnya terdapat Aplikasi Higgs Domino dan Chip Higgs Domino sebanyak 4,2B dan Uang hasil penjualan Chips Higgs Domino pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sejumlah Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa DICKI HERMAWAN berikut barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Kota guna Proses lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi jenis Higgs Domino tersebut dilakukan dengan Cara setiap harinya oleh terdakwa DICKI HERMAWAN menunggu pembeli Chip higgs Domino di Kios Mumut Cell di Jl. W.R. Mongonsidi Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai, dan apabila ada orang yang akan membeli Chip maka terdakwa DICKI HERMAWAN menanyakan ID Aplikasi Higgs Domino yang akan membeli Chip tersebut dan terdakwa menanyakan berapa Chip yang akan dibeli dan setelah sepakat dengan pembeli kemudian terdakwa mengirim Chip melalui Handphone merk
- Bahwa Permainan Judi jenis Higgs Domino tersebut dilakukan menggunakan Handphone Android dengan mendownload aplikasi Higgs Domino, setelah mendownload kemudian mendaftarkan menggunakan Email atau nomor handphone, maka akan mendapatkan nomor ID Higgs Domino, selanjutnya menggunakan jaringan Internet Aplikasi Higgs Domino tersebut dapat dimainkan yang terlebih dahulu harus mengisi Chip di aplikasi Higgs Domino, selanjutnya di Aplikasi higgs Domnino tersebut ada banyak jenis permainan yang dapat di mainkan secara Onlain seperti Duofu doucai, limpus, FAFAFA, Rejeki Nomplok, Panda dan masih banyak lagi, setelah memilih salah satu permainan, maka dapat menentukan jumlah taruhan menggunakan Chip, dan apabila dalam permainan tersebut kita menang, maka secara Otomatis Chip kita akan bertambah sesuai dengan jumlah taruhan kita, selanjutnya Chip kemenangan tersebut dapat di perjual belikan.
- Bahwa Cara terdakwa DICKI HERMAWAN mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Chip higgs Domino tersebut, bahwa DICKI HERMWAN membeli Chip Higgs Domino dari penjualan seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/1B-nya, dan kemudian DICKI HERMAWAN menjual Chip Higgs Domino tersebut kepada pembeli seharga Rp.60.000.,- (enam puluh delapan rupiah) sehingga setiap menjual Chip Higgs Domino 1Bnya, terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 426 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- DICKI HERMAWAN pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. W.R. Mongonsidi Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal adanya informasi bahwa ada permainan judi jenis Higgs Domino di sebuah Kios Mumut Cell di Jl. W.R. Mongonsidi Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai, mendapat informasi tersebut selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan AIPDA SARUDIN bersama BRIPKA TONGGOK SINAGA dan MUHAMMAD IKHSAN SIREGAR, S.H.,M.H (ketiga saksi merupakan petugas polisi dari Sat Reskrim Polsek Binjai Kota) untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut guna dilakukan penangkapan. selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib Ketiga saksi melihat terdakwa sedang melayani seorang pembeli dan terdakwa sedang menerima uang dari pembeli dan mengirimkan chip permainan Higgs Domino melalui aplikasi di Handphone milik terdakwa di sebuah Kios Mumut Cell di Jl. W.R. Mongonsidi Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai, sehingga melihat hal tersebut ketiga saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa DICKI HERMAWAN mengakui sebagai penjual Chip Higgs Domino, dan diamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone Merk RealMe Imei1 : 867373060484758 Imei2 : 867373060484741 yang didalamnya terdapat Aplikasi Higgs Domino dan Chip Higgs Domino sebanyak 4,2B dan Uang hasil penjualan Chips Higgs Domino pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sejumlah Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa DICKI HERMAWAN berikut barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Kota guna Proses lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi jenis Higgs Domino tersebut dilakukan dengan Cara setiap harinya oleh terdakwa DICKI HERMAWAN menunggu pembeli Chip higgs Domino di Kios Mumut Cell di Jl. W.R. Mongonsidi Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai, dan apabila ada orang yang akan membeli Chip maka terdakwa DICKI HERMAWAN menanyakan ID Aplikasi Higgs Domino yang akan membeli Chip tersebut dan terdakwa menanyakan berapa Chip yang akan dibeli dan setelah sepakat dengan pembeli kemudian terdakwa mengirim Chip melalui Handphone merk
- Bahwa Permainan Judi jenis Higgs Domino tersebut dilakukan menggunakan Handphone Android dengan mendownload aplikasi Higgs Domino, setelah mendownload kemudian mendaftarkan menggunakan Email atau nomor handphone, maka akan mendapatkan nomor ID Higgs Domino, selanjutnya menggunakan jaringan Internet Aplikasi Higgs Domino tersebut dapat dimainkan yang terlebih dahulu harus mengisi Chip di aplikasi Higgs Domino, selanjutnya di Aplikasi higgs Domnino tersebut ada banyak jenis permainan yang dapat di mainkan secara Onlain seperti Duofu doucai, limpus, FAFAFA, Rejeki Nomplok, Panda dan masih banyak lagi, setelah memilih salah satu permainan, maka dapat menentukan jumlah taruhan menggunakan Chip, dan apabila dalam permainan tersebut kita menang, maka secara Otomatis Chip kita akan bertambah sesuai dengan jumlah taruhan kita, selanjutnya Chip kemenangan tersebut dapat di perjual belikan.
- Bahwa Cara terdakwa DICKI HERMAWAN mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Chip higgs Domino tersebut, bahwa DICKI HERMWAN membeli Chip Higgs Domino dari penjualan seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/1B-nya, dan kemudian DICKI HERMAWAN menjual Chip Higgs Domino tersebut kepada pembeli seharga Rp.60.000.,- (enam puluh delapan rupiah) sehingga setiap menjual Chip Higgs Domino 1Bnya, terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 427 KUHP ------------------------------------------------------------------------ |