Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Bnj Amalan Surya Hutabarat 1.Pengadilan Agama Binjai
2.Pengadilan Tinggi Agama Medan
3.Rini Ariyati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Amalan Surya Hutabarat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pengadilan Agama Binjai
2Pengadilan Tinggi Agama Medan
3Rini Ariyati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mahkamah Agung RI
2Walikota Binjai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum 
3. Menyatakan Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Agama Binjai No. Register 390/PDT.G/2022/PA.BJI tanggal 25 Oktober 2022 yang ditujukan ke Penggugat adalah sah dan berharga.
4. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik.
5. Menyatakan Akta Banding No. 390/PDT.G/2022/PA.BJI tanggal 3 November 2022 yang diterbitkan Tergugat I  adalah sah dan berharga.
6. Menyatakan Penetapan Tergugat I yang menyatakan berkekuatan hukum tetap Putusan Pengadilan Agama Binjai No.Register.390/PDT.G/2022/PA.BJI adalah tidak sah. 
7. Menyatakan Akta cerai a.n Rini Ariyati S.Pd binti Bahrum dengan Amalan Surya Hutabarat yang diterbitkan Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum.
8. Menyatakan tindakan Tergugat I yang tidak menerima memori banding dari Penggugat sebagai tindak lanjut dari Akta Banding No. 390/PDT.G/2022/PA.BJI tanggal 3 November 2022 yang diterbitkan Tergugat I adalah Perbuatan melawan hukum.
9. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I untuk menarik dari Tergugat III, akta cerai a.n Rini Ariyati S.Pd binti Bahrum dengan Amalan Surya Hutabarat yang pernah diberikan Tergugat I kepada Tergugat III, selambatnya 7 hari terhitung setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia.
10. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat III untuk menyerahkan kepada Tergugat I berupa akta cerai a.n Rini Ariyati S.Pd binti Bahrum dengan Amalan Surya Hutabarat yang pernah diberikan Tergugat I kepada Tergugat III, selambatnya 7 hari terhitung setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia.
11. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menerima memori banding dari Penggugat sebagai tindak lanjut Akta Banding No.390/PDT.G/2022/PA.BJI tanggal 3 November 2022 yang diterbitkan Tergugat I , selambatnya 7 hari terhitung setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
12. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, memproses upaya hukum banding Penggugat atas Putusan Pengadilan Agama Binjai No. Register 390/PDT.G/2022/PA.BJI, selambatnya 7 hari setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
13. Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mengubah status kepegawaian Tergugat II setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap
14. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan pihak-pihak lainnya untuk mematuhi, melaksanakan Putusan ini, dan melakukan segala upaya pelaksanaan putusan ini, selambatnya 7 hari terhitung setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
15. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I untuk meminta maaf secara terbuka kepada Penggugat di Harian Kompas selama 3 (tiga) Hari berturut-turut.
16. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I untuk membayar biaya ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta  rupiah) secara tunai dan seketika setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
17. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara seketika dan tunai sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu rupiah)/harinya setiap keterlambatan mematuhi dan melaksanakan Putusan ini terhitung setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
18. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta meskipun ada upaya Verzet maupun Kasasi.
19. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Atau jika Majelis hakim berpendapat lain mohon Keputusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku (Ex Aquo Et Bono ). Terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak