Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2025/PN Bnj NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH ALAN INDANU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1350/L.2.11/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAN INDANU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---- Bahwa terdakwa ALAN INDANU Pada hari Sabtu Tanggal 01 Februari 2025 Sekira Pukul 17.30 Wib di Jalan Durian II Lk. VI. Kel. Limau Sunadai Kec. Binjai Barat Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” perbuatan  tersebut  dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa Pada hari Sabtu Tanggal 01 Februari 2025 Sekira Pukul 17.30 Wib Kanit Reskrim IPTU H.M.FIRDAUS SH, mendapat Informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya ada Seorang Laki-laki yang membuka Usaha Toko Ponsel, Nama tokonya adalah MUNA Ponsel yang berada Di Jalan Durian II.Lk. VI. Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat. Yang mana para saksi juga mendapat informasi bahwasannya di toko "MUNA PONSEL" sering orang-orang datang silih berganti sampai malam hari datang ke toko ponsel milik terdakwa tersebut untuk membeli membeli Chip Higgs Domino, Yang kemudian Kanit Reskrim IPTU HM.FIRDAUS, SH memerintahkan Saksi JULIANTO dan Saksi ANTONI (Masing-masing merupakan anggota kepolisian Polsek Binjai Barat)  berangkat ke Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan Penyelidikan, dan sesampainya Saksi JULIANTO dan Saksi ANTONI di Toko MUNA PONSEL, sekitar Jam 18.00 Wib, saat itu ada terdakwa sedang bermain Handphone di Toko miliknya tersebut, dan Saksi JULIANTO dan Saksi ANTONI langsung mengamankan terdakwa, berikut mengamankan Handphone Milik Terdakwa Yaitu jenis XIAOMI RED MI 13 Warna Hitam, dan Saksi JULIANTO dan Saksi ANTONI langsung memeriksa HP milik Terdakwa Tersebut dan benar di dalam Handphone Terdakwa ada Transaksi Penjualan CHIP HIGGS Domino, dan Uang yang Saksi JULIANTO dan Saksi ANTONI amankan dari Penjualan CHIP HIGGS DOMINO tersebut sebesar Rp. 90.000 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa mengakui 1 Buah Handphone Merek XIAOMI RED MI 13 Warna hitam dengan Nomor Kartu 0831 6411 0793 adalah milik terdakwa. kemudian  terdakwa dibawa oleh Saksi JULIANTO dan Saksi ANTONI  ke Polsek Binjai Barat Guna Proses Hukum
  • Bahwa terdakwa Membuka Usaha Toko Ponsel Yang bernama MUNA PONSEL Dirumah terdakwa Di Jalan Durian .II. LK. VI.Kel.Limau Sundai Kec. Binjai Barat Yang mana terdakwa sudah membuka Usaha Ponsel tersebut sekitar 1 Tahun yang Lalu, dan sekitar 6 Bulan terdakwa Menjual dan Membeli Chip Higgs Domino, bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi online higgs domino dengan menggunakan handhone android sebagai alat adalah pertama mendownload aplikasi higgs domino setelah terbuka aplikasinya, kemudian aplikasi higgs domino diisi chip, setelah diisi kemudian sudah bisa dilakukan/dimainkan permainan judi online higgs domino tersebut, kemudian Terdakwa Membeli Chip Higgs Domino Tersebut sekitar Rp. 35.000 (Tiga Puluh Lima Ripu Rupiah) dan kemudian terdakwa Jual Kembali seharga Rp. 40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah), Yang mana apabila ada Orang yang Menjual Chip Higgs Domino Tersebut Kepada terdakwa, Maka terdakwa akan memberikan ID Aplikasi Higgs Domino Yang ada di handphone terdakwa Kepada Si Penjual Chip Higgs Domino Tersebut, kemudian sipenjual  akan mengirimkan Chip Higgs Domino tersebut melalui Handphone Milik terdakwa, Kemudian terdakwa akan Membayarkannya seharga 1B sebesar Rp. 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) Dan apabila ada Orang yang Membeli Chip Higgs Domino Kepada terdakwa, maka terdakwa terlebih dahulu akan meminta ID Aplikasi Higgs Domino kepada pembeli, Kemudian terdakwa  akan mengrimkan Chip Higgs Domino tersebut melalui HP terdakwa, sesuai dengan Yang Di beli Si Pembeli Chip Higgs Domino Tersebut Kepada terdakwa, yang mana terdakwa menjual Chip Higgs Domino Tersebut Sebesar Rp. 40. 000 (Empat Puluh Ribu Rupiah) Per 1B nya (1 Belion). Tujuan terdakwa menjual chip higgs domino adalah untuk mendapat keuntungan, yang mana disetiap penjualan chip tersebut terdakwa bisa mendapat keuntungan Chip 1B ( 1 Belion) sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan juga terdakwa bisa mendapatkeu tungan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 1B. Yang mana terkadang ada juga yang menjual chip kepada terdakwa 1B sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa jual kembali seharga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa setiap harinya dapat menjual chip higgs domino tersebut sebanyak 10B, yang mana terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), yang mana terdakwa menjual chip higgs domino tersebut mulai dari buka toko ponsel yaitu dari jam 09.00 wib sampai pukul 21.00 wib dimana terdakwa setiap harinya bisa mendapatkan keuntungan paling sedikit dari penjualan chip tersebut  sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) paling besar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah)
  • Bahwa maksud terdakwa menjual chip higgs domino tersebut adalah untuk mendapat keuntungan, dimana setiap penjualan chip terdakwa bisa mendapatkan keuntungan chip 1B nya sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), dapat juga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 1B chip, ada juga yang menjual kepada terdakwa chip 1B sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu ruliah) dan dijual terdakwa kembali seharga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah).

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE--------

ATAU
KEDUA

---- Bahwa terdakwa ALAN INDANU Pada hari Sabtu Tanggal 01 Februari 2025 Sekira Pukul 17.30 Wib di Jalan Durian II Lk. VI. Kel. Limau Sunadai Kec. Binjai Barat Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu” perbuatan  tersebut  dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa Pada hari Sabtu Tanggal 01 Februari 2025 Sekira Pukul 17.30 Wib Kanit Reskrim IPTU H.M.FIRDAUS SH, mendapat Informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya ada Seorang Laki-laki yang membuka Usaha Toko Ponsel, Nama tokonya adalah MUNA Ponsel yang berada Di Jalan Durian II.Lk. VI. Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat. Yang mana para saksi juga mendapat informasi bahwasannya di toko "MUNA PONSEL" sering orang-orang datang silih berganti sampai malam hari datang ke toko ponsel milik terdakwa tersebut untuk membeli membeli Chip Higgs Domino, Yang kemudian Kanit Reskrim IPTU HM.FIRDAUS, SH memerintahkan Saksi JULIANTO dan Saksi ANTONI (Masing-masing merupakan anggota kepolisian Polsek Binjai Barat)  berangkat ke Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan Penyelidikan, dan sesampainya Saksi JULIANTO dan Saksi ANTONI di Toko MUNA PONSEL, sekitar Jam 18.00 Wib, saat itu ada terdakwa sedang bermain Handphone di Toko miliknya tersebut, dan Saksi JULIANTO dan Saksi ANTONI langsung mengamankan terdakwa, berikut mengamankan Handphone Milik Terdakwa Yaitu jenis XIAOMI RED MI 13 Warna Hitam, dan Saksi JULIANTO dan Saksi ANTONI langsung memeriksa HP milik Terdakwa Tersebut dan benar di dalam Handphone Terdakwa ada Transaksi Penjualan CHIP HIGGS Domino, dan Uang yang Saksi JULIANTO dan Saksi ANTONI amankan dari Penjualan CHIP HIGGS DOMINO tersebut sebesar Rp. 90.000 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa mengakui 1 Buah Handphone Merek XIAOMI RED MI 13 Warna hitam dengan Nomor Kartu 0831 6411 0793 adalah milik terdakwa. kemudian  terdakwa dibawa oleh Saksi JULIANTO dan Saksi ANTONI  ke Polsek Binjai Barat Guna Proses Hukum
  • Bahwa terdakwa Membuka Usaha Toko Ponsel Yang bernama MUNA PONSEL Dirumah terdakwa Di Jalan Durian .II. LK. VI.Kel.Limau Sundai Kec. Binjai Barat Yang mana terdakwa sudah membuka Usaha Ponsel tersebut sekitar 1 Tahun yang Lalu, dan sekitar 6 Bulan terdakwa Menjual dan Membeli Chip Higgs Domino, bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi online higgs domino dengan menggunakan handhone android sebagai alat adalah pertama mendownload aplikasi higgs domino setelah terbuka aplikasinya, kemudian aplikasi higgs domino diisi chip, setelah diisi kemudian sudah bisa dilakukan/dimainkan permainan judi online higgs domino tersebut, kemudian Terdakwa Membeli Chip Higgs Domino Tersebut sekitar Rp. 35.000 (Tiga Puluh Lima Ripu Rupiah) dan kemudian terdakwa Jual Kembali seharga Rp. 40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah), Yang mana apabila ada Orang yang Menjual Chip Higgs Domino Tersebut Kepada terdakwa, Maka terdakwa akan memberikan ID Aplikasi Higgs Domino Yang ada di handphone terdakwa Kepada Si Penjual Chip Higgs Domino Tersebut, kemudian sipenjual  akan mengirimkan Chip Higgs Domino tersebut melalui Handphone Milik terdakwa, Kemudian terdakwa akan Membayarkannya seharga 1B sebesar Rp. 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) Dan apabila ada Orang yang Membeli Chip Higgs Domino Kepada terdakwa, maka terdakwa terlebih dahulu akan meminta ID Aplikasi Higgs Domino kepada pembeli, Kemudian terdakwa  akan mengrimkan Chip Higgs Domino tersebut melalui HP terdakwa, sesuai dengan Yang Di beli Si Pembeli Chip Higgs Domino Tersebut Kepada terdakwa, yang mana terdakwa menjual Chip Higgs Domino Tersebut Sebesar Rp. 40. 000 (Empat Puluh Ribu Rupiah) Per 1B nya (1 Belion). Tujuan terdakwa menjual chip higgs domino adalah untuk mendapat keuntungan, yang mana disetiap penjualan chip tersebut terdakwa bisa mendapat keuntungan Chip 1B ( 1 Belion) sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan juga terdakwa bisa mendapatkeu tungan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 1B. Yang mana terkadang ada juga yang menjual chip kepada terdakwa 1B sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa jual kembali seharga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa setiap harinya dapat menjual chip higgs domino tersebut sebanyak 10B, yang mana terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), yang mana terdakwa menjual chip higgs domino tersebut mulai dari buka toko ponsel yaitu dari jam 09.00 wib sampai pukul 21.00 wib dimana terdakwa setiap harinya bisa mendapatkan keuntungan paling sedikit dari penjualan chip tersebut  sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) paling besar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah)
  • Bahwa maksud terdakwa menjual chip higgs domino tersebut adalah untuk mendapat keuntungan, dimana setiap penjualan chip terdakwa bisa mendapatkan keuntungan chip 1B nya sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), dapat juga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 1B chip, ada juga yang menjual kepada terdakwa chip 1B sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu ruliah) dan dijual terdakwa kembali seharga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah).

 

------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya