Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P - 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-75/BNJEI/05/2024
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
ARYATI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Belawan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 10 November 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun VI Sei Glugur Kel. Sei Glugur Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/ Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
|
|
|
|
2.
|
Nama Lengkap
|
:
|
AYU LESTARI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Karang Rejo
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 / 04 Juli 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun I Karang Rejo Desa.Namotogan Kec.Kutambaru Kab.Langkat
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
b. Status Penahanan:
- Penyidik : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 13 -03-2024 s/d 01-04-2024
- Diperpanjang JPU : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 02-04-2024 s/d 11-05-2024
- JPU : Lapas Kelas IIA, sejak tanggal 02-05-2024 s/d 21-05-2024
3-2023 s/d 28-3-2023
c. Isi Dakwaan:
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa I ARYATI dan Terdakwa II AYU LESTARI pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jalan Meranti Kel. Jati Negara Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang yang bisa menyediakan narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 20.11 Wib, Saksi Daud H. Sidabutar dan Saksi Jemi Julianto melakukan penyelidikan dengan menghubungi Terdakwa I Aryati dan memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir. Kemudian Saksi Daud H. Sidabutar dan Terdakwa I Aryati bersepakat untuk bertemu di Jalan Meranti Kel. Jati Negara Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib, Terdakwa I Aryati dan Terdakwa II Ayu Lestari tiba di tempat yang sudah disepakati dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No. Pol BK 5556 ADG dan bertemu dengan Saksi Daud H. Sidabutar yang langsung menanyakan pesanananya. Kemudian Terdakwa I Aryati memberikan ekstasi kepada Saksi Daud H. Sidabutar. Pada saat itu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Aryati dan Terdakwa II Ayu Lestari dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dibungkus plastic plastic klip transparan (berat brutto 2,13 gram berat netto 1,71 gram), 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No Pol BK 5556 AG.. Pada saat diinterogasi, Terdakwa I Aryati mengakui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Saksi Intan P. Als Dila (berkas terpisah). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 36/10034/III/2024 pada tanggal 8 Maret 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat brutto 2,13 gram dan netto 1,71 gram diduga milik Terdakwa I ARYATI dan Terdakwa II AYU LESTARI
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1242/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt selaku Pemeriksa terhadap 5 (lima) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 1,71 (satu koma tujuh satu) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa I ARYATI dan Terdakwa II AYU LESTARI menerangkan adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------
ATAU
----------Bahwa Terdakwa I ARYATI dan Terdakwa II AYU LESTARI pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jalan Meranti Kel. Jati Negara Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang yang bisa menyediakan narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 20.11 Wib, Saksi Daud H. Sidabutar dan Saksi Jemi Julianto melakukan penyelidikan dengan menghubungi Terdakwa I Aryati dan memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir. Kemudian Saksi Daud H. Sidabutar dan Terdakwa I Aryati bersepakat untuk bertemu di Jalan Meranti Kel. Jati Negara Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib, Terdakwa I Aryati dan Terdakwa II Ayu Lestari tiba di tempat yang sudah disepakati dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No. Pol BK 5556 ADG dan bertemu dengan Saksi Daud H. Sidabutar yang langsung menanyakan pesanananya. Kemudian Terdakwa I Aryati memberikan ekstasi kepada Saksi Daud H. Sidabutar. Pada saat itu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Aryati dan Terdakwa II Ayu Lestari dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dibungkus plastic plastic klip transparan (berat brutto 2,13 gram berat netto 1,71 gram), 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No Pol BK 5556 AG.. Pada saat diinterogasi, Terdakwa I Aryati mengakui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Saksi Intan P. Als Dila (berkas terpisah). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 36/10034/III/2024 pada tanggal 8 Maret 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat brutto 2,13 gram dan netto 1,71 gram diduga milik Terdakwa I ARYATI dan Terdakwa II AYU LESTARI
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1242/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt selaku Pemeriksa terhadap 5 (lima) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 1,71 (satu koma tujuh satu) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa I ARYATI dan Terdakwa II AYU LESTARI menerangkan adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------
Binjai, 6 Mei 2024
JAKSA PENUNTUT UMU
Meirita Pakpahan, SH, MH
Jaksa Pratama /Nip. 19920524 201502 2 001
|