Petitum |
PETITUM :
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;---------------------------
- Menyatakan sah dan berharga PERJANJIAN KREDIT Nomor 006/27/PK BPR/NBP 22/I/19 yang telah dirubah sebagian sesuai dengan ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT nomor 001/27/BPR NBP 22/ADPK/II/19 yang dibuat oleh PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT ;-------------------------
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam PERJANJIAN KREDIT Nomor 006/27/PK BPR/NBP 22/I/19 yang telah dirubah sebagian sesuai dengan ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT nomor 001/27/BPR NBP 22/ADPK/II/19 kepada PENGUGGAT merupakan Perbuatan WANPRESTASI ;-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKETIKA kepada PENGGUGAT yang berjumlah Rp. 71.047.500,- (tujuh puluh satu juta empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dengan rincian ;----------------------
- Hutang Pokok Rp. 44.047.500,- (empat puluh empat juta empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------------------------
- Hutang Bunga Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------
- Hutang Denda Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) ;--------
- Biaya lain-lain yang telah dikeluarkan PENGGUGAT dalam perkara ini Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;-----------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang belum atau pun telah berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara ini ;-------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara berupa “Sebidang Tanah Seluas 127 M2 berikut Bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatas bidang tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan yang terletak di Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara sebagaimana jelas diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1737, Tanggal 16 November 2017, terdaftar atas nama SURIANTO” dan “Sebidang Tanah berikut Bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatas bidang tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan yang terletak di Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara yang dimiliki oleh TERGUGAT III dan TERGUGAT IV”, sebagai jaminan apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan segala kewajibannya terhadap PENGGUGAT atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini berpendapat lain , MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (ex aeqou et bono) ;------------------------------ |