Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H WITANTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-01/L.2.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WITANTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

Jl. Tanjung Pura, Binjai

 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                                                                                                   P-29

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-144/BNJEI/12/2024

  1. Identitas Terdakwa :

     

Nama Lengkap

:

WITANTRA

Tempat Lahir

:

Namukur

Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 10 Agustus 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Salak I Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat Kota Binjai

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tukang bengkel

Pendidikan

:

STM (Tamat) 

 

B. Penahanan

 Penyidik                                       : Rutan Polsek Binjai Barat, tanggal 22-10-2024 s.d. 10-11-2024

Perpanjangan JPU                         : Rutan Polsek Binjai Barat, tanggal 11-11-2024 s.d. 20-12-2024

JPU                                               : Lapas Kelas IIA Binjai, tanggal 20-12-2024 s.d. 8-01-2025

 

  1. DAKWAAN :

 

---------- Bahwa Terdakwa WITANTRA, pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Perm. Grya Paya Roba Indah Kel. Paya Roba Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 10.30 Wib, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Asril Gocie yang beralamat di Perm. Grya Paya Roba Indah Kel. Paya Roba Kec. Binjai Barat Kota Binjai. Sesampainya di rumah Saksi Asril, Gocie terdakwa diberikan minuman dan ditawari makan siang. Terdakwa mengiyakan tawaran Saksi Asril Gocie untuk makan siang dan menyuruh Terdakwa untuk membeli nasi untuk mereka berdua di warung nasi. Kemudian Saksi Asril Gocie memberikan uang Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan memberikan kunci sepeda motor Honda Beat warna hitam. Selanjutnya Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor tersebut dan pada saat Terdakwa mau pulang, di perjalanan timbul niat Terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor Saksi Asril Gocie. Kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Namukur Kec. Sei Bingai Kab Langkat an menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Sdr. Beni (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Asril Gocie mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah).

-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------

 

Binjai, 30 Desember 2024

 

Jaksa Penuntut Umum

 

MEIRITA PAKPAHAN, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19920524 201502 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya