Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.Sus/2024/PN Bnj 1.ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
2.MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
BAMBANG AGUSTIONO ALS BEMBENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 365/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-477/L.2.11/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
2MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG AGUSTIONO ALS BEMBENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

         Bahwa Ia Terdakwa BAMBANG AGUSTIONO ALS BEMBENG pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam tahun 2024, bertempat di Jl.Tengku Amir Hamzah Dusun IX Desa Perdamain Kec.Binjai Kab.Langkat, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------

       Bahwa sebelumnya saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi M.RIDUAN SURBAKTI dan ADE RIANTA SURBAKTI (ketiga saksi merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Binjai) mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang sering melakukan transaksi Narkotika, menindak lanjuti laporan tersebut, selanjutnya ketiga saksi melakukan penyelidikan, selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, sehingga Pada Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 WIB, ketiga saksi menghubungi laki-laki yang diinformasikan oleh Masyarakat tersebut, dan memesan Sabu sebanyak 40 (empat puluh) gram, selanjutnya laki-laki tersebut mengatakan kepada ketiga saksi, bahwa harga per gram nya Rp.300.000; (tiga ratus ribu Rupiah) selanjutnya kami sepakat dengan harga tersebut, dan sepakat untuk bertemu di Jl. Tengku Amir Hamzah Dusun IX Desa Perdamaian Kec.Binjai Kab. Langkat, kemudian ketiga saksi langsung menuju ke lokasi tersebut, dan sesampainya ketiga saksi di lokasi tersebut, saksi M.RIDUAN SURBAKTI dan saksi ADE RIANTASURBAKTI, mengambil Posisi tidak jauh dari saksi TUA BRANDO SILITONGA, sedangkan saksi TUA BRANDO SILITONGA bertemu dengan laki-laki tersebut, selanjutnya laki-laki tersebut mengatakan kepada saksi TUA BRANDO SILITONGA jumlah Narkotika jenis sabu yang saksi TUA BRANDO SILITONGA pesan kepada nya belum tersedia, mendengar hal tersebut, selanjutnya saksi TUA BRANDO SILITONGA memesan sabu dengan harga Rp.200.000; ( Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada laki-laki tersebut, dan laki-laki tersebut mengatakan kepada TUA BRANDO SILITONGA bahwa sabu dengan harga Rp.200.000; ( Dua Ratus Ribu Rupiah) ada, dan meminta saksi TUA BRANDO SILITONGA untuk menunggu di lokasi tersebut, dan laki-laki tersebut pun pergi meninggalkan TUA BRANDO SILITONGA,  tidak lama menunggu, laki-laki tersebut kembali menemui TUA BRANDO SILITONGA, kemudian saksi TUA BRANDO SILITONGA menanyakan sabu yang dipesan, dan pada saat laki-laki tersebut hendak menyerahkan kepada saksi TUA BRANDO SILITONGA 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, saksi TUA BRANDO SILITONGA langsung menangkap laki-laki tersebut, bersamaan dengan saksi M.RIDUA SURBAKTI dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI datang membantu saksi TUA BRANDO SILITONGA melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, kemudian dari laki-laki tersebut kami menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, selanjutnya ketiga saksi menginterogasi laki-laki tersebut yang mengaku bernama  BAMBANG AGUSTIONO Als BEMBENG, dan juga mengakui bahwa  1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu tersebut benar milik nya, yang diperoleh dari laki-laki yang bernama DEDEK (dalam penyelidikan) di daerah Banyumas, dengan tujuan untuk dijual, kemudian ketiga saksi melakukan penyitaan terhadap  1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Nubia warna ungu, Selanjutnya terdakwa  dan barang bukti dibawa ke kantor Polres  Binjai untuk proses selanjutnya.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 167/10034/XI/2024 tanggal 01 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 1(satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto  0,56 gram dengan berat netto 0,30 gram yang diduga berisikan Narkotika  jenis Shabu milik terdakwa BAMBANG AGUSTIONO Als BEMBENG.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut No. Lab: 6426/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd telah melakukan pemeriksaan terhadap 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0.30 (nol koma tiga nol) gram milik terdakwa BAMBANG AGUSTIONO Als BEMBENG dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa BAMBANG AGUSTIONO ALS BEMBENG membeli Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan shabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa BAMBANG AGUSTIONO ALS BEMBENG tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari Terdakwa BAMBANG AGUSTIONO ALS BEMBENG bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa BAMBANG AGUSTIONO ALS BEMBENG pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Proyek Gg Kulpa Desa Belintang Kec.Sei Bingai Kab Langkat, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; -------

          Bahwa sebelumnya saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi M.RIDUAN SURBAKTI dan ADE RIANTA SURBAKTI (ketiga saksi merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Binjai) mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang sering melakukan transaksi Narkotika, menindak lanjuti laporan tersebut, selanjutnya ketiga saksi melakukan penyelidikan, selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, sehingga Pada Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 WIB, ketiga saksi menghubungi laki-laki yang diinformasikan oleh Masyarakat tersebut, dan memesan Sabu sebanyak 40 (empat puluh) gram, selanjutnya laki-laki tersebut mengatakan kepada ketiga saksi, bahwa harga per gram nya Rp.300.000; (tiga ratus ribu Rupiah) selanjutnya kami sepakat dengan harga tersebut, dan sepakat untuk bertemu di Jl. Tengku Amir Hamzah Dusun IX Desa Perdamaian Kec.Binjai Kab. Langkat, kemudian ketiga saksi langsung menuju ke lokasi tersebut, dan sesampainya ketiga saksi di lokasi tersebut, saksi M.RIDUAN SURBAKTI dan saksi ADE RIANTASURBAKTI, mengambil Posisi tidak jauh dari saksi TUA BRANDO SILITONGA, sedangkan saksi TUA BRANDO SILITONGA bertemu dengan laki-laki tersebut, selanjutnya laki-laki tersebut mengatakan kepada saksi TUA BRANDO SILITONGA jumlah Narkotika jenis sabu yang saksi TUA BRANDO SILITONGA pesan kepada nya belum tersedia, mendengar hal tersebut, selanjutnya saksi TUA BRANDO SILITONGA memesan sabu dengan harga Rp.200.000; ( Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada laki-laki tersebut, dan laki-laki tersebut mengatakan kepada TUA BRANDO SILITONGA bahwa sabu dengan harga Rp.200.000; ( Dua Ratus Ribu Rupiah) ada, dan meminta saksi TUA BRANDO SILITONGA untuk menunggu di lokasi tersebut, dan laki-laki tersebut pun pergi meninggalkan TUA BRANDO SILITONGA,  tidak lama menunggu, laki-laki tersebut kembali menemui TUA BRANDO SILITONGA, kemudian saksi TUA BRANDO SILITONGA menanyakan sabu yang dipesan, dan pada saat laki-laki tersebut hendak menyerahkan kepada saksi TUA BRANDO SILITONGA 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, saksi TUA BRANDO SILITONGA langsung menangkap laki-laki tersebut, bersamaan dengan saksi M.RIDUA SURBAKTI dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI datang membantu saksi TUA BRANDO SILITONGA melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, kemudian dari laki-laki tersebut kami menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, selanjutnya ketiga saksi menginterogasi laki-laki tersebut yang mengaku bernama  BAMBANG AGUSTIONO Als BEMBENG, dan juga mengakui bahwa  1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu tersebut benar milik nya, yang diperoleh dari laki-laki yang bernama DEDEK (dalam penyelidikan) di daerah Banyumas, dengan tujuan untuk dijual, kemudian ketiga saksi melakukan penyitaan terhadap  1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Nubia warna ungu, Selanjutnya terdakwa  dan barang bukti dibawa ke kantor Polres  Binjai untuk proses selanjutnya.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 167/10034/XI/2024 tanggal 01 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 1(satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto  0,56 gram dengan berat netto 0,30 gram yang diduga berisikan Narkotika  jenis Shabu milik terdakwa BAMBANG AGUSTIONO Als BEMBENG.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut No. Lab: 6426/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd telah melakukan pemeriksaan terhadap 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0.30 (nol koma tiga nol) gram milik terdakwa BAMBANG AGUSTIONO Als BEMBENG dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa BAMBANG AGUSTIONO ALS BEMBENG memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan shabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa BAMBANG AGUSTIONO ALS BEMBENG tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa BAMBANG AGUSTIONO ALS BEMBENG bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya