Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa M. ARIF BUDIMAN pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak–tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jl. Kiwi Lk. I Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur Kota Binjai ,atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira Pukul 23.00 WIB saksi PRASTIKTO SINGGIH akan berangkat bekerja dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF dengan No Polisi BK 3684 GZ Warna Hitam dengan No. Rangka MH1JB21153K322797 dan No. Mesin JB21E1318387 diruang tamu rumah saksi PRASTIKTO SINGGI di Jl. Kiwi Lk. I Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur Kota Binjai. Kemudian sekira pukul 00.30 WIB tersangka M. ARIF BUDIMAN datang kerumah saksi PRASTIKTO SINGGIH dan masuk dari pintu samping yang tidak dikunci. Kemudian pada saat berada didalam rumah melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF dengan No Polisi BK 3684 GZ Warna Hitam dengan No. Rangka MH1JB21153K322797 dan No. Mesin JB21E1318387 berada diruang tamu dengan posisi stang tidak terkunci lalu kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF dengan No Polisi BK 3684 GZ Warna Hitam dengan No. Rangka MH1JB21153K322797 dan No. Mesin JB21E1318387 tersebut tersangka dorong keluar rumah dan setibanya diluar tersangka kemudian menghidupkan/menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF dengan No Polisi BK 3684 GZ Warna Hitam dengan No. Rangka MH1JB21153K322797 dan No. Mesin JB21E1318387 tersebut dan mengendarainya menuju ke Jl. Nangka Lk. IX Kel. Mencirim Binjai Timur kemudian menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF dengan No Polisi BK 3684 GZ Warna Hitam dengan No. Rangka MH1JB21153K322797 dan No. Mesin JB21E1318387 seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada seorang Wanita yang tidak tersangka kenal namanya kemudian uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut tersangka gunakan untuk membeli Narkotika dan bermain judi kemudian tersangka pulang kerumah. Kemudian keesokan harinya sekira Pukul 07.00 WIB datang beberapa orang mengaku pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
- Bahwa akibat perbuatan tersangka, saksi PRASTIKTO SINGGIH mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |