| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 323/Pid.B/2025/PN Bnj | RATIH RIDHANI, S.H | DIKKY WAHYUDI SIBURIAN Alias DIKKY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 323/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4527/L.2.11/Eoh.2/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair Bahwa ia terdakwa DIKKY WAHYUDI SIBURIAN ALS DIKKY pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 bertempat di dalam warung saksi korban Rosmalena tepatnya di Jln. Perintis Kemerdekaan Lk. I Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara, Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP..........................................................................................................................
Subsidair
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa keluar dari rumahnya bersama dengan teman-temannya dengan mengendarai sepeda motor menuju Desa Kuala Begumit untuk mencari botot setelah sampai di Desa Kuala Begumit terdakwa turun dari sepeda motor dan berpencar dengan teman-temannya lalu pada pukul 15.30 Wib terdakwa kembali ke Desa Kuala Begumit untuk menunggu teman-temannya namun setelah lama menunggu terdakwa tidak menemukan teman-temannya kemudian terdakwa berjalan kaki menuju Jalan Kebun Lada sambil mencari botot dan mencari penjual botot setelah terdakwa menemukan penjual botot dan menjual barang-barang bototnya selanjutnya terdakwa pergi ke simpang Kebun Lada dengan mengendarai angkutan umum dan setelah sampai disimpang kebun lada terdakwa turun dan duduk-duduk diemperan toko hingga menunggu waktu malam selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa berjalan kaki sambil mencari sasaran atau target untuk mengambil barang-barang yang bisa diambil kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa melihat sebuah warung milik saksi korban Rosmalena lalu terdakwa mendekati warung tersebut lalu mencongkel pintu warung yang terbuat dari papan dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng yang sudah dipersiapkannya dari rumah setelah papan penyanggah pintu warung terlepas lalu terdakwa masuk kedalam warung dan mengambil 8 (delapan) buah kuali terbuat dari aluminium, 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg lalu memasukkan barang-barang tersebut kedalam goni plastik miliknya setelah mengambil barang-barang tersebut terdakwa keluar dari dalam warung dan memasang kembali pintu papan warung tersebut namun ketika terdakwa hendak pergi meninggalkan warung terdakwa bertemu dengan saksi Toni Irfansyah dan saksi Feri Ardiansyah yang pada saat itu sedang bekerja dirumah tokenya melihat hal tersebut lalu saksi Toni Irfansyah dan saksi Feri Ardiansyah menghampiri terdakwa dan menanyakan terdakwa dari mana dan membawa apa lalu terdakwa mengatakan membawa botot namun saksi Toni Irfansyah dan saksi Feri Ardiansyah tidak yakin apa yang dikatakan terdakwa lalu menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan isi goni tersebut dan pada saat itu saksi Toni Irfansyah dan saksi Feri Ardiansyah melihat isi goni tersebut 8 (delapan) buah kuali terbuat dari aluminium, 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg lalu saksi Toni Irfansyah menanyakan dari mana terdakwa ambil barang-barang tersebut terdakwa mengatakan dari rumah kosong lalu saksi Toni Irfansyah dan saksi Feri Ardiyansyah memberitahu warga Lk. I Kel. Kebun Lada yang berada di Pos Kamling dan mengamankan terdakwa di Pos Kamling tersebut kemudian saksi Toni Irfansyah mendatangi rumah saksi Zumrah, S.PD.I pemilik rumah kosong kemudian memanggil dan mengetuk pintu rumah saksi Zumrah, S.PD.I lalu saksi Zumrah, S.PD.I membukakan pintu dan melihat saksi Toni Irfansyah dan saksi Feri Ardiyansyah sudah berada didepan rumahnya dan menanyakan apakah ada kehilangan barang-barang lalu saksi Zumrah, S.PD.I mengatakan tidak ada namun pada tanggal 23 Agustus 2025 saksi Zumrah, S.PD.I ada kehilangan barang-barang dirumah kosong miliknya selanjutnya saksi Toni Irfansyah, saksi Feri Ardiyansyah dan saksi Zumrah, S.PD.I mendatangi terdakwa yang telah diamankan dan menanyakan kembali bahwa barang-barang tersebut diambil dari mana kemudian terdakwa mengakui telah mengambil barang-barang tersebut diambil di warung milik saksi korban Rosmalena selanjutnya terdakwa juga mengakui bahwa pada tanggal 23 Agustus 2025 telah mengambil barang-barang di rumah kosong milik saksi Zumrah, S.PD.I kemudian saksi Toni Irfansyah dan saksi Feri Ardiansyah mendatangi rumah saksi korban dan memanggil saksi korban yang pada saat itu sedang tidur dirumahnya mendengar hal tersebut saksi korban langsung membukakan pintu rumahnya dan melihat saksi Toni Irfansyah dan saksi Feri Ardiansyah sudah berada didepan rumahnya dan mengatakan bahwa warung milik saksi korban sudah dimasuki maling dan terdakwa sudah diamankan di Pos kamling lalu saksi korban melaporkan kejadian tersebut dan selanjutnya anggota kepolisian dari Polsek Binjai Utara datang ketempat tersebut dan membawa terdakwa dan barang bukti kekantor Polsek Binjai utara guna pemeriksaan lebih lanjut, akibat kejadian tersebut saksi korban Rosmalena mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
