Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2025/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H UNGKAP SABAR HUTASOIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-626/L.2.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNGKAP SABAR HUTASOIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

Jl. T. AMIR HAMZAH NO. 378, Binjai

 

 

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                   

P-29

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-31/BNJEI/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

UNGKAP SABAR HUTASOIT

Tempat lahir

:

Medan

Umur / tanggal lahir

:

40 Tahun / 21 Oktober ber 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Sei Arakundo No. 44, Kel. Sei Sekambing D, Kec. Medan Petisah, Kota Medan

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

S-1

 

  1. PENAHANAN:

-

Penyidik

:

Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 10 Desember 2024 sampai dengan 29 Desember 2024

-

Perpanjangan oleh PU

:

Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan 7 Februari 2025

-

Perpanjangan oleh KPN

 

Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 8 Februari 2025 sampai dengan 9 Maret 2025

-

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 4 Maret 2025

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

 

Bahwa ia Terdakwa UNGKAP SABAR HUTASOIT pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Letjend Jamin Ginting Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang menguasai narkotika jenis ekstasi di Jl. Letjend Jamin Ginting Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendatang lokasi yang diinformasikan tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Saksi, Hendra A. Ginting, SH, saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO, SH  dari Satnarkoba Polres Binjai. Pada saat tim melintas di lokasi tersebut, terlihatlah Terdakwa sedang duduk di pinggir jalan. Seketika itu juga, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) butir pil ekstasi warna hijau dan 6 (enam) butir pil ekstasi warna merah muda dari kantong celana sebelah kiri beserta 1 (satu) unit HP merek Redmi warna biru dari hadapan Terdakwa. Pada saat Terdakwa diinterogasi, Terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. MARTIN (dalam penyelidikan). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor : 201/10037/XII/2024 pada tanggal 06 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Binjai telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (lima belas) butir Pil Ekstasi Warna Hijau dengan Berat Netto 2,34 Gram dan 6 (lima belas) butir Pil Ekstasi Warna Merah Muda dengan Berat Netto 2,44 Gram diduga milik Terdakwa an.UNGKAP SABAR HUTASOIT.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 7179/NNF/2024 pada tanggal 13 Desember 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., Pemeriksa 2. R. Fani Miranda, S.T., telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) butir tablet berwarna hijau berbentuk GRANAT dengan berat netto 2,34 (dua koma tiga empat) gram dan  6 (enam) butir tablet berwarna merah muda  berlogo MASERATI dengan berat netto 2,44 (dua koma empat empat) diduga milik Terdakwa UNGKAP SABAR HUTASOIT dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa UNGKAP SABAR HUTASOIT pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Letjend Jamin Ginting Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang menguasai narkotika jenis ekstasi di Jl. Letjend Jamin Ginting Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendatang lokasi yang diinformasikan tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Saksi, Hendra A. Ginting, SH, saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO, SH  dari Satnarkoba Polres Binjai. Pada saat tim melintas di lokasi tersebut, terlihatlah Terdakwa sedang duduk di pinggir jalan. Seketika itu juga, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) butir pil ekstasi warna hijau dan 6 (enam) butir pil ekstasi warna merah muda dari kantong celana sebelah kiri beserta 1 (satu) unit HP merek Redmi warna biru dari hadapan Terdakwa. Pada saat Terdakwa diinterogasi, Terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. MARTIN (dalam penyelidikan). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor : 201/10037/XII/2024 pada tanggal 06 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Binjai telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (lima belas) butir Pil Ekstasi Warna Hijau dengan Berat Netto 2,34 Gram dan 6 (lima belas) butir Pil Ekstasi Warna Merah Muda dengan Berat Netto 2,44 Gram diduga milik Terdakwa an.UNGKAP SABAR HUTASOIT.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 7179/NNF/2024 pada tanggal 13 Desember 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., Pemeriksa 2. R. Fani Miranda, S.T., telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) butir tablet berwarna hijau berbentuk GRANAT dengan berat netto 2,34 (dua koma tiga empat) gram dan  6 (enam) butir tablet berwarna merah muda  berlogo MASERATI dengan berat netto 2,44 (dua koma empat empat) diduga milik Terdakwa UNGKAP SABAR HUTASOIT dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa ia Terdakwa UNGKAP SABAR HUTASOIT pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Letjend Jamin Ginting Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,menyalahgunakan narkotika Golongan I untuk diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang menguasai narkotika jenis ekstasi di Jl. Letjend Jamin Ginting Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendatang lokasi yang diinformasikan tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Saksi, Hendra A. Ginting, SH, saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO, SH  dari Satnarkoba Polres Binjai. Pada saat tim melintas di lokasi tersebut, terlihatlah Terdakwa sedang duduk di pinggir jalan. Seketika itu juga, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) butir pil ekstasi warna hijau dan 6 (enam) butir pil ekstasi warna merah muda dari kantong celana sebelah kiri beserta 1 (satu) unit HP merek Redmi warna biru dari hadapan Terdakwa. Pada saat Terdakwa diinterogasi, Terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. MARTIN (dalam penyelidikan). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis ekstasi tersebut untuk dipakai secara bersama-sama dengan teman-teman di Diskotik Marcopollo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor : 201/10037/XII/2024 pada tanggal 06 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Binjai telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (lima belas) butir Pil Ekstasi Warna Hijau dengan Berat Netto 2,34 Gram dan 6 (lima belas) butir Pil Ekstasi Warna Merah Muda dengan Berat Netto 2,44 Gram diduga milik Terdakwa an.UNGKAP SABAR HUTASOIT.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 7179/NNF/2024 pada tanggal 13 Desember 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., Pemeriksa 2. R. Fani Miranda, S.T., telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) butir tablet berwarna hijau berbentuk GRANAT dengan berat netto 2,34 (dua koma tiga empat) gram dan  6 (enam) butir tablet berwarna merah muda  berlogo MASERATI dengan berat netto 2,44 (dua koma empat empat) diduga milik Terdakwa UNGKAP SABAR HUTASOIT dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 7179/NNF/2024 pada tanggal 13 Desember 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., Pemeriksa 2. R. Fani Miranda, S.T., telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika milik Terdakwa UNGKAP SABAR HUTASOIT dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

Binjai, 13 Februari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

MEIRITA PAKPAHAN, S.H., M.H.

Jaksa Pratama/NIP. 19920524 2015022  001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya