Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Bnj Lesmar Situmorang Nilia Ndruru Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lesmar Situmorang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KREISEN S.P. SINAGA, S.H., CsLesmar Situmorang
Tergugat
NoNama
1Nilia Ndruru
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.920.694,00
Petitum

PETITUM:

  1. Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya.

2.   Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi).

3.   Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan      sekaligus seluruh utang beserta bunga dan denda keterlambatan pelunasan      pinjaman dengan perincian :

  • Sisa utang pokok sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
  • Bunga pinjaman 2,5%, yakni  sebesar Rp 42.641.450,- (empat puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah).
  • Denda sebesar Rp 1.279.244,- (satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh empat rupiah).

            Jumlah keseluruhan sebesar Rp 99.920.694,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).

4.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit        Voorbar Bij Vorrad).

5.   Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang  timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak