Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
146/Pid.B/2024/PN Bnj | BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H | AGUS SALAM SIREGAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 146/Pid.B/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2101/L.2.11/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu: -------Bahwa terdakwa Agus Salam Siregar pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Durian Lk.VI Kel.Limau Sundai Kec.Binjai Barat atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “pencurian ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1,3,4,5 KUHPidana----------------------------------------------
ATAU Kedua: -------Bahwa terdakwa Agus Salam Siregar pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Durian Lk.VI Kel.Limau Sundai Kec.Binjai Barat atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHPidana-------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |