Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2024/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H ADE NUGRAHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.2406/L.2.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE NUGRAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

  • Bahwa ia terdakwa Ade Nugraha pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Sabu dengan berat netto 2,97 gr (dua koma sembilan tujuh) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa Ade Nugraha, Ade Nugraha menghubungi Feri Irawan (Berkas Terpisah/Splitsing) dan mengatakan akan menyerahkan uang pembayaran Sabu yang sebelumnya terdakwa ambil untuk dan mau memesan sabu kembali kepada Feri Irawan, selanjutnya Feri Irawan menyuruh terdakwa Ade Nugraha untuk datang kerumahnya yang berada di Jl. Pembangunan Gang. Langgar Desa Purwodadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, kemudian terdakwa pergi menuju rumah Feri Irawan, sesampainya di rumah Feri Irawan, terdakwa menyerahkan uang Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Feri Irawan, kemudian Feri Irawan menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan sabu kepada untuk dijual. setelah itu terdakwa kembali kerumahnya yang berada di Dusun V Jl. Ampera I Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, dan setelah sampai di rumahnya, terdakwa membagi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan sabu tersebut ke dalam 10 (sepuluh) plastik klip ukuran kecil menggunakan pipet skop. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki anggota kepolisian Polres Binjai (undercover buy) via telefon yang ingin membeli sabu sebanyak 1 (satu) Gram, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada laki-laki tersebut bahwa harga per gramnya Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).Dan laki-laki tersebut menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa dan laki-laki tersebut sepakat untuk bertemu di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur, Kota Binjai. Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa pergi menuju ke lokasi tersebut dan sekira pukul 20.00 Wib terdakwa tiba di lokasi tersebut dan bertemu dengan laki-laki anggota kepolisian Polres Binjai yang melakukan penyamaran (undercover buy), selanjutnya laki-laki tersebut menanyakan sabu yang sudah di pesan sebelumnya dan terdakwa menanyakan uang pembayarannya, kemudian laki-laki tersebut menyampaikan bahwa ia ingin melihat barangnya (sabu) terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dari laci sepeda motor yang terdakwa kendarai, saat terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu kepada laki-laki tersebut, datang beberapa orang laki-laki yang berpakaian sipil dan mengaku Polisi dari Polres Binjai langsung menangkap terdakwa, selanjutnya terdakwa di interogasi dan Para saksi dari Kepolisian mengamankan dan menyita barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum, 1 (satu) Buah kotak rokok warna coklat, 3 (tiga) buah pipet skop, 1 (satu) buah tas sandang warna biru, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna Hitam, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Binjai. Kemudian Barang Bukti sabu-sabu tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 2044 / NNF / 2024 dan dari Hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dalam Hal ini terdakwa tidak ada memiliki izin untuk hal itu terkait penyalahgunaan Narkotika.
  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Subsidair 

  • Bahwa ia terdakwa Ade Nugraha pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Sabu dengan berat netto 2,97 gr (dua koma sembilan tujuh) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa Ade Nugraha, Ade Nugraha menghubungi Feri Irawan (Berkas Terpisah/Splitsing) dan mengatakan akan menyerahkan uang pembayaran Sabu yang sebelumnya terdakwa ambil untuk dan mau memesan sabu kembali kepada Feri Irawan, selanjutnya Feri Irawan menyuruh terdakwa Ade Nugraha untuk datang kerumahnya yang berada di Jl. Pembangunan Gang. Langgar Desa Purwodadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, kemudian terdakwa pergi menuju rumah Feri Irawan, sesampainya di rumah Feri Irawan, terdakwa menyerahkan uang Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Feri Irawan, kemudian Feri Irawan menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan sabu kepada untuk dijual. setelah itu terdakwa kembali kerumahnya yang berada di Dusun V Jl. Ampera I Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, dan setelah sampai di rumahnya, terdakwa membagi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan sabu tersebut ke dalam 10 (sepuluh) plastik klip ukuran kecil menggunakan pipet skop. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki anggota kepolisian Polres Binjai (undercover buy) via telefon yang ingin membeli sabu sebanyak 1 (satu) Gram, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada laki-laki tersebut bahwa harga per gramnya Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).Dan laki-laki tersebut menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa dan laki-laki tersebut sepakat untuk bertemu di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur, Kota Binjai. Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa pergi menuju ke lokasi tersebut dan sekira pukul 20.00 Wib terdakwa tiba di lokasi tersebut dan bertemu dengan laki-laki anggota kepolisian Polres Binjai yang melakukan penyamaran (undercover buy), selanjutnya laki-laki tersebut menanyakan sabu yang sudah di pesan sebelumnya dan terdakwa menanyakan uang pembayarannya, kemudian laki-laki tersebut menyampaikan bahwa ia ingin melihat barangnya (sabu) terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dari laci sepeda motor yang terdakwa kendarai, saat terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu kepada laki-laki tersebut, datang beberapa orang laki-laki yang berpakaian sipil dan mengaku Polisi dari Polres Binjai langsung menangkap terdakwa, selanjutnya terdakwa di interogasi dan Para saksi dari Kepolisian mengamankan dan menyita barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum, 1 (satu) Buah kotak rokok warna coklat, 3 (tiga) buah pipet skop, 1 (satu) buah tas sandang warna biru, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna Hitam, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Binjai. Kemudian Barang Bukti sabu-sabu tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 2044 / NNF / 2024 dan dari Hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dalam Hal ini terdakwa tidak ada memiliki izin untuk hal itu terkait penyalahgunaan Narkotika.
  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya