Petitum |
Berdasarkan alasan -alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai kiranya berkenan memanggil Pemohon Dan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 04-04-2002 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama EDI MAKMUR BARUS karena sakit dan di kebumikan di perkuburan kota Limbaru, Pancur Batu-Medan.
- Memerintahkan kepada pegawai kantor Catatan Sipil Kota Binjai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama EDI MAKMUR BARUS tersebut;
- Membebankan biaya perkaya kepada pemohon;
|